PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan efisien anggaran pada awal 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025. Yakni, tentang efisien belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025.
Inpres yang ditandatangani, Rabu (22/1) itu memuat nilai efisien anggaran belanja negara senilai Rp 306,6 triliun. Perinciannya, Rp 256,1 triliun dari belanja kementerian atau lembaga dan Rp 50,5 triliun dari dana transfer pemerintah pusat untuk pemerintah daerah. Adanya inpres itu membuat kementerian dan lembaga di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto harus melakukan penyesuaian belanja tahun anggaran 2025.
Instruksi efisiensi dana transfer daerah berasal dari beberapa pendanaan. Yakni, pemangkasan dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana otonomi khusus. Kemudian, dana keistimewaan Daerah Istimewa Jogjakarta, dan dana desa (DD).
Dampak dari efisiensi anggaran itu tidak hanya dirasakan kementerian dan lembaga di tingkat pusat. Akan tetapi, juga dirasakan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Sebab, dana transfer yang diterima menjadi berkurang, sehingga harus melakukan penyesuaian dan belanja di tahun anggaran 2025 ini.
Contohnya, Kabupaten Bangkalan. Dana transfer yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan awalnya Rp 2,02 triliun. Alokasi anggaran tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) 201/2024 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025. Akan tetapi, sejak terbitnya Inpres 1/2025, dana transfer yang dikucurkan pemerintah pusat untuk Pemkab Bangkalan berkurang Rp 188 miliar.
Dengan begitu, dana transfer yang didapatkan tahun anggaran 2025 hanya sekitar Rp 1,8 triliun. Pemangkasan dana transfer tersebut berasal dari beberapa sumber anggaran sebagaimana diatur dalam Inpres 1/2025. Mulai dari DAU earmark bidang pekerjaan umum dan dana alokasi khusus (DAK) fisik. Dalam situasi ini, lagi-lagi kami harus menyampaikan bahwa pemerintah harus menjadwal ulang program-programnya.
Sementara yang tidak kalah penting dari Perpres 1/2025, presiden meminta pemerintah daerah untuk melakukan beberapa efisiensi anggaran. Mulai dari membatasi belanja yang bersifat kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan kajian atau focus group discussion (FGD). Lalu, memangkas biaya perjalanan dinas 50 persen.
Selain itu, mengurangi honorarium dan belanja kegiatan yang tidak memiliki tolok ukur yang jelas. Kemudian, memerintah pemerintah daerah untuk lebih selektif dalam memberikan hibah berupa barang, uang maupun jasa.
Bagi pemerintah daerah, kebijakan efisiensi anggaran yang dilaksanakan Presiden RI Prabowo Subianto tersebut menjadi paceklik. Sebab, dinilai harus menunda kegiatan dan pembiayaan program yang mungkin dianggap skala prioritas. Namun, tidak baik jika kita semua menyimpulkan kebijakan presiden dari satu sisi.
Menurut hemat kami, yang perlu dicermati yaitu alasan presiden memilih melakukan efisiensi anggaran. Yakni, agar pemanfaatan anggaran bisa lebih efisien. Juga, supaya pemanfaatannya bisa langsung berdampak kepada masyarakat luas. Setidaknya, ada beberapa program pemerintah pusat yang dapat memberikan manfaat dan bisa dirasakan langsung masyarakat. Seperti program makan bergizi gratis (MBG) dan swasembada pangan.
Sekarang kita mulai dari program MGB. Program janji politik presiden dan wakilnya itu sudah dilaksanakan. Namun, yang menjadi catatan adalah sebagian bahan baku program MBG masih banyak yang diimpor. Pemicunya, Indonesia yang katanya negeri agraris belum mampu memenuhi kebutuhan dari dalam negeri.
Dalam situasi ini, sangat relevan jika pemerintah melakukan penguatan sektor pangan. Agar nantinya bahan baku program MBG tidak lagi didatangkan dari luar negeri. Namun, bisa dibeli dari petani secara langsung. Maka, manfaat dari program MBG dan swasembada pangan dirasakan oleh semua lapisan. Mulai dari anak-anak di sekolah, hingga petani dan peternak yang ada di seluruh penjuru negeri. Bukankah begitu? (*)
Editor : Fatmasari Margaretta