Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Logika Hukum Penghapusan Presidential Threshold

Amin Basiri • Rabu, 29 Januari 2025 | 00:29 WIB
Ubaidillah (Ketua ISNU Sampang/Mahasiswa Hukum Jayabaya Jakarta)
Ubaidillah (Ketua ISNU Sampang/Mahasiswa Hukum Jayabaya Jakarta)

Oleh: UbaidillahK (Ketua ISNU Sampang/Mahasiswa Hukum Jayabaya Jakarta)

RadarMadura.id - Penalaran hukum merupakan bagian terpenting untuk menetapkan apakah hukum sudah sesuai dengan kaidah yang tepat untuk dijadikan dalil hukum dalam mengatur seluruh subjek hukum dalam perbuatan hukumnya. 

Dengan menguatkan esensi penalaran hukum maka kita dapat menilai apakah ada teks atau dalil yang menghendaki hukum yang berbeda dengan dalil hukum lainnya. 

Terdapat adagium, jika dua sarjana hukum bertemu, akan timbul tiga pendapat.

Dan inilah yang acap kali muncul setiap ada putusan hakim yang menyita perhatian masyarakat.

Tradisi argumentatif ilmiah tentu sangat bagus dalam rangka memperkaya khasanah dan penalaran ilmu hukum kita. 

Berkaitan dengan amar putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang gugatan perkara pengujian ambang batas atau presidential threshold (PT), menyita perhatian dan memiliki daya tarik untuk dikaji melalui pendekatan penalaran hukum, apakah putusan itu telah benar-benar bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. 

Terlepas Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat (final and binding) yang wajib diikuti oleh semua elemen bangsa, tetapi perlu kiranya kita untuk menganalisis secara mendalam setiap putusan hukum sebagai bagian dari kesadaran ilmiah tentang pentingnya menerapkan hukum secara baik dan benar. 

Dalam amar putusan MK tersebut, salah satunya menyatakan bahwa syarat ambang batas atau presidential threshold (PT) pada Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum". 

Apabila MK telah memutuskan bahwa terdapat pasal dan/atau bagian tertentu dalam UU yang bertentangan dengan UUD 1945, sesuai dengan Pasal 57 Ayat 1 UU Nomor 7/2020 tentang MK, maka materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian Undang-Undang tersebut, menjadi tidak punya kekuatan hukum mengikat. 

Kewenangan menghapus bagian dari Undang-undang setelah proses uji materi, menunjukkan bahwa MK merupakan "negative legislator". 

Prinsip bahwa MK merupakan "Negative Legislator" tidak boleh bergeser yang membuat MK terjebak menjadi pembuat norma baru, yang akibatnya "merampas" hak dan kewajiban pembuat undang-undang, dalam hal ini Lembaga Legislatif.

Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada tumpang tindih kewenangan ditingkat lembaga tinggi negara. 

Arah Dari Rekayasa konstitusional

Dengan putusan MK ini, maka partai peserta Pemilu tidak perlu lagi memenuhi 20% kursi sebagaiambang batas minimum untuk bisa mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden.

Alhasil, semua partai peserta pemilu memiliki hak yang sama untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden pada pemilu tahun 2029. 

Yang menarik dari putusan MK ini adalah, penilaian Hakim yang menyatakan bahwa terjadi pertentangan pasal dan/atau bagian Undang-Undang Pemilu dengan UUD NRI 1945, khususnya tentang ambang batas atau presidential threshold (PT) yang berujung "matinya" daya ikat pasal 222 UU Nomo 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu mengenai ambang batas 20% kursi Parlemen untuk bisa mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden.

Padahal sejatinya sangat jelas, bahwa Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengatur syarat ambang batas agar partai bisa mengusung Capres dan Cawapres. 

Sejauh ini, UUD NRI 1945 tidak mengatur syarat presidential threshold (PT) dalam mengusung Capres dan Cawapres, maka sulit untuk tidak kita nyatakan sebagai sebuah "kerancuan penalaran hukum", bila dalil yang ada dalam UUD 45, yakni Pasal 6A  Ayat (2) yang tidak mengatur soal syarat ambang batas, dijadikan dalil pembanding untuk menegasikan pasal 222 UU nomor 7/2017 Tentang Pemilu yang mengatur syarat ambang batas, karena klausul yang dinilai bertentang hakikatnya sama sekali tidak ada. 

Oleh sebab itu, biarpun sejak 2009 diberlakukan PT, tidak ada lembaga resmi negara yang menyatakan bahwa PT itu bertentangan dengan UUD 45 kecuali putusan MK terbaru ini. Padahal sudah 34 kali permohonan untuk menghapus PT, MK selalu menolak permohonan pemohon. 

Penolakan itu menunjukkan, tidak ada masalah atau pertentangan antara ketentuan PT yang diatur dalam UU Pemilu dengan UUD 1945.

Paradoks Putusan MK

Sulit kiranya diterima oleh logika, bahwa suatu "teks dengan teks lainnya" dinilai tidak bertentangan dalam periode tertentu, namun periode berikutnya dinilai bertentangan oleh lembaga yang sama, padahal tidak ada perubahan sedikitpun atas teks dimaksud. 

Jika yang mendasari putusan, MK menemukan  novum baru, dan didukung dengan alasan teoritis yakni demi perbaikan demokrasi dan menjamin adanya alternatif pilihan Capres dan Cawapres yang banyak kepada para pemilih, faktanya dengan syarat PT-pun Pilpres pernah ada calon Presiden dan Wakil Presiden lebih dari dua pasangan, termasuk Pilpres tahun 2024.

Singkatnya, dalam logika sederhana, kualitas fakta sejarah tidaklah fair bila dianulir oleh sebatas asumsi atau ramalan tentang masa depan, sebab "dugaan" sejatinya tidak bisa mengalahkan kualitas dari sebuah kenyataan (fakta). 

Tujuan penghapusan ambang batas diharapkan agar alternatif pilihan rakyat semakin banyak, maka jangan lupa bahwa kita punya prinsip untuk membangun demokrasi yang murah biaya, supaya tidak membebani negara secara berlebihan. Dengan calon Presiden dan Wakil Presiden yang banyak, punya konsekuensi logis atas kemungkinan bengkaknya biaya Pemilu. 

Kawin Paksa Politik

Rekomendasi putusan MK nomor Tiga yang menyatakan bahwa dalam pengusulan Capres dan Cawapres, partai peserta Pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik, klausul rekomendasi inipun sangat kontra subtansi, disisi lain UUD 45 tidak membatasi seberapa banyak Partai Peserta Pemilu boleh bergabung, namun MK "tidak menghendaki" gabungan partai politik yang mendominasi, padahal hak yang sangat mendasar bagi partai untuk membangun koalisi yang selalu berorientasi pada arus besar aspirasi dan opini publik dalam mengambil keputusan untuk bergabung dalam koalisi tertentu. 

Langkah-langkah demikian, sah-sah saja untuk ditempuh menurut esensi demokrasi yang menganut sistem multi partai.

Tetapi, bila kedepan ternyata muncul aturan pembatasan gabungan partai politik, maka menjadi niscaya bila partai yang berorientasi sesuai opini publik atas figur (calon Presiden dan Wakil Presiden dengan popularitas dan elektabilitas tinggi) akan dipaksa untuk menyingkir akibat pintu sudah ditutup oleh gabungan koalisi partai dengan alasan ambang batas koalisi sudah terpenuhi.

Dan kalau ini terjadi, maka peristiwa ini bisa disebut sebagai bentuk lain dari suatu pen-cidera-an demokrasi dari sistem multi partai, sebab dari kebebasan dalam menentukan sikap, dipaksa oleh sistem (pembatasan koalisi) untuk menjatuhkan sikap politik (pada gabungan koalisi lain) yang sebenarnya tidak dikehendaki. Inilah yang selanjutnya dapat dikatakan sebagai sebuah ironi "kawin paksa politik".

Sebaliknya, jika gabungan partai tidak dibatasi, bukan tidak mungkin akan terjadi dominasi partai politik yang mengakibatkan sedikitnya jumlah Paslon Capres dan Cawapres yang dapat menjadi alternatif pilihan rakyat.

Bila peristiwanya demikian, maka penghapusan PT menjadi tidak bermakna, karena keluar dari tujuan filosofis yang dikehendaki MK.

Editor : Amin Basiri
#ujian #hukum #mk