Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Isra Mikraj Mengajarkan Kedaulatan Tanah

Ina Herdiyana • Senin, 27 Januari 2025 | 01:53 WIB
SYARIF HIDAYAT SANTOSO UNTUK JPRM
SYARIF HIDAYAT SANTOSO UNTUK JPRM

Oleh SYARIF HIDAYAT SANTOSO*

AKHIR-akhir ini heboh tentang persoalan tanah dan laut yang tiba-tiba menjadi milik oknum tertentu. Lalu, bagaimana Islam menyikapinya? Adakah nilai-nilai Isra Mikraj yang bisa menjadi motivasi positif dan spirit inovatif dalam hal kedaulatan tanah?

Dalam kitabnya yang monumental, Wa Huwa Bil Ufuqil A’la, Profesor Sayyid Muhammad bin Alwi Al Maliki Al Hasani menjabarkan hikmah perjumpaan Kanjeng Nabi Muhammad dengan para nabi pada tiap langit. Di langit pertama, Rasulullah berjumpa dengan Nabi Adam yang menurut penafsiran Sayyid Muhammad, Rasulullah akan mengalami seperti yang dialami Nabi Adam, hijrah karena adanya permusuhan. Nabi Adam keluar dari surga karena permusuhan Iblis, sedang Rasulullah hijrah dari Makkah menuju Madinah karena permusuhan kaum kafir Quraisy.

Pada dasarnya, turunnya Adam dan hijrahnya Rasulullah menunjukkan adanya satu gerakan serius, yaitu dimulainya fase penggunaan bumi atau tanah dalam kehidupan. Nabi Adam turun ke bumi  sebagai realisasi istikhlaf pemberian mandat sebagai khalifah sebagaimana Rasulullah juga mendapat mandat membangun peradaban madani di Madinah. Ketika turun, Adam menguasai tanah di mana beliau berpijak meski saat itu tak ada konsep kepemilikan modern akibat masih sedikitnya manusia. Tanah di masa Adam dan nabi-nabi periode awal hanyalah bagian bumi yang diolah dalam bentuk pertanian atau perburuan hewan-hewan yang halal dimakan dan juga peternakan. Kisah dalam Qur’an menunjukkan pekerjaan Qabil yang petani dan Habil yang peternak. Tak ada konsep tanah air, apalagi kedaulatan tanah yang sinergis.

Barulah setelah banjir Nuh, manusia bersebaran ke berbagai belahan dunia untuk membangun perkampungan-perkampungan kuno. Majid Hasan Bahafdullah (2000) melukiskan anak cucu Nabi Nuh, baik dari jalur Sam, Ham, maupun Yafits bertebaran sejak Mesir, Eropa, sampai Mesopotamia untuk membangun masyarakat baru. Cucu-cucu Nabi Nuh sejak Gomer bin Yafits, Cush bin Ham, sampai Arfakhsyad bin Sam, dan puluhan cucu lainnya membangun bangsa-bangsa baru sejak Yunani, Mesir kuno, Sumeria, Arab, Ibrani, Persia, Cina, dan lainnya.

Kemunculan beragam bangsa inilah yang kemudian melahirkan kepemilikan tanah. Bangsa-bangsa itu tak selamanya nomaden dan hanya berburu hewan. Mereka menetap, membangun lahan pertanian, beternak, dan membangun kerajaan-kerajaan kuno. Sejak saat itulah bumi sebagai tempat kediaman manusia sekaligus lengkap dengan sumber penghidupan menemukan relevansinya. Jika di masa pra Nabi Nuh, manusia hanya berupa komunitas-komunitas kecil, di masa pasca Nuh, manusia telah menjelma masyarakat terstruktur dengan tanah sebagai pijakannya.

Qur’an terjemah Madura menyebutkan ”Yakte sengko’ gu-onggu nyaba’ ba’na kabbi neng bume (walaqad makkannakum) ban Sengko’ adaddiyagi pangoreban-pangoreban (ma’ayisy) kaangguy ba’na kabbi neng bume jareya. Sakone’ onggu ba’na kabbi asokkor (Al A’Raf ayat 10). Ayat ini mengajarkan tentang konsep bertempat tinggal dan berkuasa sekaligus pendayagunaan sumber daya alamnya bagi manusia. Berdasar ayat ini jelas bahwa penguasaan tanah dan pengelolaan beragam sumber daya alamnya amat vital karena secara teologis merupakan mandat ilahiah.

Memang, tak ada konflik tanah saat itu. Sebab itu, tanah masihlah luas dan manusianya sedikit. Namun, di masa kemudian mulailah muncul konflik penguasaan tanah. Mulai timbul pendapat-pendapat tentang eksploitasi sepihak, pengusiran bangsa, sentimen rasisme, politik penguasaan, dan lainnya. Al-Qur’an melukiskan bagaimana pendapat menteri-menteri Firaun tentang Musa, ”Pangraja-pangraja dhari kaomma Firaun ngoca’ saongguna Musa areya tokang seher se sangat tao, se terro makalowara ba’na kabbi dhari bumena ba’na kabbi” (Al A’raf ayt 109-110). Ayat ini menggambarkan kekhawatiran para pejabat Mesir akan upaya Musa untuk mengusir bangsa pribumi Qibti dari tanah Mesir. Kisah Musa dalam Qur’an yang berupaya membawa Bani Israil keluar dari Mesir menuju Negeri Kan’an, Palestina, juga menunjukkan betapa rentannya sebuah bangsa yang tak bertanah air.

Persoalan tanah air itulah yang juga menyebabkan muncul rasisme Firaun dan bangsa Mesir kuno (Qibti) terhadap Musa. Musa dianggap orang lain alias bukan pribumi karena Musa seorang Israil. Namun, Musa diutus oleh Allah Ta’ala untuk menyebarkan dakwah tauhid bagi Firaun dan kaumnya yang bukan Bani Israil sebagaimana dahulunya Nabi Yusuf menyampaikan dakwah tauhid kepada pelayan raja Mesir yang juga bukan bangsa Israil yang dipenjara bersama Yusuf. Firaun dan kaumnya secara tendensius bahkan menuduh Musa dan Harun ingin berkuasa atas tanah Mesir. Surah Yunus ayat 78 menyebut tuduhan mereka kepada Musa dan Harun, ”Reng-oreng jareya ngoca’, apa ba’na dhateng dha’ sengko’ kaangguy mengo dhari se sengko’ tarema dhari tang bangatowa, ban ba’na kadhuwa daddi rato neng bume? Laju sengko’ ta bakal iman dha’ ba’na kadhuwa”.

Jelas persoalan tanah bukan hanya persoalan hak milik semata. Tanah memiliki kedaulatan tersendiri. Di atas tanah air itu berdiri kedaulatan kita sebagai bangsa dan kewajiban menghidupinya. Tanah dan laut merupakan potensi kehidupan, di mana kita bisa mendapatkan sumber daya pangan. Hijrahnya Rasul juga memberikan pengajaran bahwa faktor tanah air yang berdaulat sangatlah penting. Kaum muslim hijrah akibat hebatnya tekanan kafir Quraisy termasuk gerakan boikot yang melemahkan ekonomi kaum muslim. Namun, hijrahnya kaum muhajirin itu bukan lantas meninggalkan Makkah selamanya. Mereka kembali berkuasa di Makkah melalui Fathu Makkah.

Hijrahnya Rasul ke Madinah juga menunjukkan urgensinya masalah tanah karena di Madinahlah kaum muslim memiliki kebun-kebun kurma yang bagus. Sedang di Makkah kekuatan ekonominya adalah perdagangan sebagaimana  tersebut dalam surah Al Quraisy. Pijakan Islam di Madinah boleh dikata merupakan awal kedaulatan tanah meski saat itu pertanian dan perkebunan belum sepenuhnya berorientasi profit pasar, tetapi lebih banyak untuk konsumsi pribadi. Tanah dalam periode Madinah merupakan faktor produksi ekonomi penting, di mana sebagian sahabat berekonomi. Di Madinah mulai berlaku haq al milkiyyah, di mana tanah dimiliki, diberdayakan, diinvestasikan, dan di dunia Islam berikutnya mulai juga berlaku haq al istighlal, hak untuk mendayagunakan tanah sesuai izin.

Kita ingin tanah kita berdaulat. Kita ingin para petani dan nelayan kita disebut petani sesungguhnya, bukan buruh tani atau buruh nelayan yang menumpang hidup pada bangsa lain. Jika memang tanah dan laut yang bermasalah itu ternyata dikuasai segelintir WNI yang kita sebut nonpri, janganlah kita sampai bersikap rasis. Islam tak melihat seseorang dari rasnya, tapi kebaikannya yang disumbangkan bagi negara. Nabi Musa adalah seorang Israil. Namun, beliau berdakwah di negeri Mesir dan juga kepada Firaun dan kaumnya yang merupakan bangsa Qibti, bukan bangsa Israil. Nabi Musa tak dikonsep sebagai nonpribumi Mesir dalam Qur’an meski ia hidup di Mesir sebagai bangsa pendatang. Semoga semangat Miraj langit pertama yang mewarisi nilai khalifah fil ardh-nya Nabi Adam dan semangat hijrahnya Nabi Muhammad menjadi fondasi keberagamaan kita. (*)

*) Pemerhati sejarah agama, kebudayaan, dan sosial politik

 

Editor : Ina Herdiyana
#isra mikraj #Mengajarkan #Kedaulatan #tanah