Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kamuflase Judol Antara Untung dan Buntung

Ina Herdiyana • Senin, 13 Januari 2025 | 00:18 WIB
AMIR HAMZAH UNTUK JPRM
AMIR HAMZAH UNTUK JPRM

Oleh AMIR HAMZAH*

BERAT rasanya jika melihat kesuksesan seseorang secara instan karena seperti kata pepatah yang lumrah didengar bahwa tak ada sesuatu yang instan. Semua memerlukan proses sebagai sebuah hukum alam dan kausalitas dalam setiap aspek kehidupan. Namun, terkadang ada segelintir orang yang memanipulasi kata sukses itu dalam waktu yang relatif singkat, walaupun makna sukses sebenarnya cukup universal dan sukses tidak harus berkonotasi dengan uang, salah satunya dengan cara berjudi.

Lazimnya kegiatan judi dilakukan oleh segelintir orang yang terbuai oleh iming-iming hadiah dalam jumlah yang fantastis atau imbalan yang seolah berkamuflase demi taruhan tanpa melihat kenyataan yang ada. Judi seolah bisa meningkatkan privilege apabila menang dan dapat merusak pamor jika kalah biasanya akan menimbulkan keinginan untuk menambah lagi. Bahkan, tak ada yang ragu untuk sekadar berutang. Semua itu dilakukan hanya untuk kemenangan yang semu.

Menilik dari sejarah, sebenarnya kegiatan berjudi bukan hal baru. Sejak dulu manusia ternyata suka berbuat curang untuk menambah pundi-pundi kekayaan dengan jalan pintas. Judi sudah ada sejak zaman Romawi dan Cina Kuno. Dalam peradaban Mesir Kuno, pejudi akan dihukum kerja paksa jika terbukti melakukan perjudian secara terang-terangan (National Geographic Indonesia).

Ketika seseorang berjudi, entah menang atau kalah, biasanya akan terus diikuti oleh bayangan semu, bahkan jika kalah secara terus-menerus cenderung melakukan hal yang tak masuk akal, seperti mendatangi tempat angker atau mendatangi orang pintar sehingga kecenderungan melakukan hal di luar nalar akan sangat berpotensi yang kemudian diikuti oleh aksi kekerasan jika keinginannya tidak sesuai dengan harapan.

Di era Orde Baru pernah ada Porkas (Pekan Olahraga dan Ketangkasan) yang dalam perjalanan kegiatan ini berbau perjudian, tetapi sempat dilegalkan dalam beberapa tahun. Bentuknya seperti lotre dan akan diundi, kemudian dipakai untuk membiayai turnamen seperti sepak bola. Adapun yang menang akan mendapat hadiah menggiurkan sesuai dengan dana yang masuk. Tentu hal ini dapat merugikan beberapa masyarakat karena masuk kategori judi, walaupun Pak Harto pernah mengirim menteri sosial untuk studi banding ke Inggris sebelum mengadakan Porkas, hingga akhirnya ditutup pada 1987 akibat desakan masyarakat (Repository Unair).

Tanpa disadari, sebenarnya judi dapat menyebabkan adiksi atau kecanduan karena terbuai iming-iming kemenangan. Jika menang, biasanya ini hanya trik dari sepersekian percobaan yang memiliki risiko gagal. Judi pada prinsipnya adalah kecurangan dan menurut beberapa penelitian ada sebelas variabel mengapa judi dapat menimbulkan adiksi. Pertama, akses yang mudah dalam artian pergaulan dengan orang yang tidak tepat dapat memengaruhi akses yang mudah untuk berjudi karena lingkungan mendukung. Kedua, anonimitas. Artinya, semua orang dapat dengan mudah menyembunyikan statusnya jika sedang berjudi karena biasanya ada oknum yang sudah bekerja sama.

Kemudian ketiga, pengalaman sensorik yang menarik. Maksudnya adalah, setiap kegiatan judi akan menghasilkan kemungkinan dan momentum yang berbeda ini dapat menimbulkan rasa penasaran yang besar. Keempat, ilusi kontrol, yaitu judi memang didesain untuk hiburan dan rayuan sehingga para pelakunya bisa terjebak dalam ilusi yang menggiurkan. Kelima, kemenangan kecil yang sering. Hal ini akan membuat pelaku judi akan terus penasaran dan ingin menambah pundi-pundinya. Keenam, kesulitan keuangan juga dapat memicu mendapat kekayaan secara tidak fair.

Ketujuh, emosional dan psikologis, secara tidak langsung judi bisa memengaruhi akal dan emosional karena menawarkan hal menarik. Kedelapan, sosial, artinya lingkungan sosial dapat berpengaruh besar terhadap tingkah laku seseorang. Kesembilan, banyaknya promosi, yaitu keadaan saat banyak agen-agen atau bahkan influencer yang disewa dengan harga mahal untuk sebuah perjudian. Kesepuluh, ingin cepat sukses, yang berarti tidak mau bekerja keras dan cenderung memaksakan kehendak. Lalu kesebelas, rasa penasaran dan iri akan kemenangan dari orang lain akan memicu untuk terus mencoba tanpa memikirkan risiko yang ada (klikdokter).

Era serba paperless dan wireless membuat keberadaan judi berkembang pesat, salah satunya adanya judi online (judol) yang dikemas dalam beragam jenis dan didukung oleh fitur canggih dan bisa membuat pelakunya makin tergoda dan ingin terus mencobanya apalagi jika sudah pernah menang.

Judol seolah membius dan menjadi fenomena baru yang seolah sudah mengakar di masyarakat Indonesia dari lintas generasi, terutama bagi generasi muda yang seharusnya bisa mencegah bukan malah memperparah. Apa pun bentuk judi tetap akan merugikan di kemudian hari walaupun menang karena sebenarnya judol dapat dihentikan jika masyarakat mau bersinergi.

Data yang dihimpun oleh media online Tempo, di Indonesia yang paling banyak kasus judol adalah wilayah Jawa Barat dengan jumlah 135.227 dan angka transaksinya juga fantastis, sekitar Rp 1,051 triliun. Data statistik ini tentu sangat mengejutkan, mengingat Indonesia adalah negara yang kental dengan adat ketimuran. Data yang lain menunjukkan bahwa sebagian masyarakat Indonesia sering melihat iklan judol dihimpun dari data Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure pada 2023 dan biasanya bersifat clickbait.

Fenomena ini sering dimanfaatkan oleh mafia judol untuk meraup keuntungan dari para pemain yang kebanyakan adalah anak muda yang ingin cepat mendapatkan uang hanya bermodal main judol seperti slot, dan terkadang banyak yang menjadi bandar karena keuntungan yang berlipat ganda.

Hal senada juga datang dari data statistik milik Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) bahwa pengguna internet 2024 di Indonesia mencapai 278.696.200. Sedangkan 221.563.479 terdeteksi menggunakan judol. Angka ini bisa berubah seiring waktu yang menunjukkan hampir 80% penduduk Indonesia ada kecenderungan menggunakan atau memainkan perjudian online (jalin.co.id)

Saat ini Gen Z atau mereka yang lahir rentang 1997 hingga 2012 memiliki kecenderungan yang lebih terhadap akses internet. Sebab itu, banyak di antara mereka yang mendapatkan penghasilan dari dunia maya. Misalnya, menjadi content creator. Anak muda bisa berkolaborasi dengan pemerintah terkait, yaitu kominfo, untuk memperbanyak kampanye literasi keuangan agar masyarakat lebih mengetahui bagaimana cara mengelola keuangan dan mendorong masyarakat untuk memanfaatkan internet sebagai sarana penghasilan. Sebab, faktor utama yang membuat masyarakat terbuai dengan judol adalah permasalahan ekonomi.

Pemuda memiliki peran vital untuk mencegah beredarnya judol. Mereka bisa memulai dengan dirinya sendiri, keluarga, atau teman terdekat dengan cara lain seperti tidak pernah mencoba judi online, tidak pernah menggunakan internet untuk hal-hal yang tidak diizinkan, seperti memasang aplikasi yang tidak resmi menggunakan versi APK atau tidak terjamin keamanannya, bisa juga dengan membentuk satuan tugas mulai dari level desa hingga pusat. Selain itu, adanya pengecekan berkala dengan mengajak tokoh masyarakat dan pemberian reward bagi desa yang bersih tanpa kasus judol.

Fenomena judol sebenarnya bukan hanya di Indonesia, tetapi juga ada di beberapa negara lainnya, tetapi tidak semasif di negeri yang berjuluk Zamrud Khatulistiwa ini, tentu pilar utama untuk mengurangi kegiatan yang merugikan tersebut, para pemuda harus memfilter diri dan tidak pernah bertransaksi atau berinteraksi dalam judol. Cara alternatif yang bisa dilakukan pemuda untuk membantu pemberantasan judi online bisa dengan melaporkan tautan yang mencurigakan atau bisa juga dengan berkolaborasi dengan polisi yang bertugas khusus untuk kegiatan cyber. Dengan begitu, cita-cita Indonesia untuk mencapai Generasi Emas 2045 akan terwujud.

Gambling atau perjudian apa pun bentuknya tetap akan merugikan, baik dalam waktu dekat maupun jangka panjang. Kita tidak bisa lepas dari teknologi. Namun, kita juga harus bijak menggunakannya. Jangan mudah terpancing untuk mencoba judi online walaupun diiming-imingi kemenangan, skip saja aplikasi yang mencurigakan dan lindungi data kita agar tidak terjerumus dalam sistem yang seolah sudah terorganisasi. Pada akhirnya, tugas terbesar kita adalah menjadi detektif untuk diri sendiri karena menang atau kalah dalam perjudian online tetap yang diuntungkan adalah bandar judi. Adapun yang menang hanyalah sebuah bonus dari sepersekian percobaan. (*)

*) Duta Pendidikan Indonesia 2024, tenaga pendidik di STAI Syaichona Cholil Bangkalan

Editor : Ina Herdiyana
#amir hamzah #kamuflase #judol #untung #judi online #buntung #opini