Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Menyoal Pilkada dan Disabilitas

Hera Marylia Damayanti • Minggu, 9 Juni 2024 | 18:23 WIB
Mahrus Ali, Peneliti Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia
Mahrus Ali, Peneliti Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia

Oleh MAHRUS ALI

 

PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) memiliki peran sangat penting sebagai implementasi koreksi untuk melakukan perubahan kepemimpinan di tingkat daerah. Secara umum, jamak diketahui bahwa pemilihan kepala daerah di Indonesia dilakukan sekali dalam lima tahun.

Pelaksanaan pilkada menjadi sangat vital karena merupakan sistem yang ditengarai sebagai upaya rakyat mencari pemimpin terbaik melalui proses yang sepenuhnya ditentukan oleh rakyat. Karena itu, orang yang terpilih melalui sistem pilkada sebagai pejabat adalah representasi dari keinginan rakyat.

Bahkan, pilkada menjadi pintu pertama untuk menentukan arah kebijakan lima tahun ke depan. Karenanya, negara harus memfasilitasi secara layak dan memadai bagi kelompok disabilitas agar bisa terlibat secara maksimal dalam pemilihan kepala daerah. Negara dalam Pasal 13 UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas mengakui hak politik kelompok disabilitas untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Selain itu, kelompok disabilitas berhak menyuarakan aspirasi politiknya secara tertulis maupun lisan, bertindak mewakili pada tingkat lokal, nasional, internasional, dan secara aktif terlibat dalam sistem pemilihan kepala daerah. Sehingga, aksesibilitas sarana dan prasarana penyelenggaraan pilkada pada semua tingkatan harus dipenuhi, dilindungi, dan dihormati oleh negara.

Berdasarkan penjelasan di atas, negara harus hadir untuk memenuhi akomodasi sarana dan prasarana yang aksesibel bagi kelompok disabilitas, melindungi dari setiap potensi ancaman fisik maupun nonfisik yang dapat mengganggu kelompok disabilitas, dan menghormati preferensi pilihan politiknya.

Sayangnya, keberadaan kelompok disabilitas masih sangat lemah, baik sebagai pemilih maupun sebagai bakal calon kepala daerah, baik di tingkat provinsi atau kabupaten. Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas sebagai rumah pilkada semestinya menyosialisasikan dan memfasilitasi kelompok disabilitas agar terlibat secara maksimal dalam kompetisi pilkada, baik sebagai bakal calon kepala daerah maupun sebagai pemilih. Sebagai contoh, pemilih yang memiliki hambatan disabilitas, KPU belum memberikan perhatian yang maksimal, padahal seharusnya sebagai penyelenggara pilkada memfasilitasi secara layak dan memadai agar kelompok disabilitas dalam pilkada bisa berperan aktif layaknya non disabilitas.

Setidaknya ada dua argumen mengapa penyelenggaraan pilkada harus dilaksanakan secara inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas. Pertama, karena posisi Indonesia yang terikat kesepakatan internasional pada konvensi tentang disabilitas. Indonesia sudah menyetujui kesepakatan internasional tentang hak penyandang disabilitas melalui UU 9/2019 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities.

Dengan demikian, Indonesia harus melaksanakan semua kewajiban dalam konvensi yang harus dipenuhi bagi kelompok disabilitas untuk mencapai taraf kesetaraan kesempatan secara maksimal sebagai warga negara. Argumen tersebut diperkuat melalui UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menyebutkan secara tegas bahwa penyandang disabilitas memiliki hak politik untuk memilih maupun dipilih.

Kedua, pendapat itu disandarkan pada teori hak kodrati yang melekatkan hak atas kesempatan yang setara bagi semua manusia. Kelompok disabilitas juga berhak untuk terlibat dalam pilkada, hanya saja potensi keterlibatannya secara maksimal menjadi terhambat, hanya karena negara (penyelenggara pilkada) tidak secara aktif berupaya menghilangkan hambatan-hambatan tersebut dengan fasilitas layanan yang layak dan memadai, sehingga dalam proses penyelenggaraan pilkada sering ditemukan kelompok disabilitas kurang maksimal atau bahkan terhambat untuk terlibat dalam menentukan pilihan secara langsung melalui hak pilih yang dimilikinya, hal ini terjadi karena hambatan-hambatan yang terjadi padanya.

Baca Juga: Refleksi 15 Tahun Jembatan Suramadu (1); Belum Berdampak Signifikan terhadap Madura

Inklusivitas Pilkada

Penyelenggaraan pilkada hanya akan inklusif bagi disabilitas apabila KPU memiliki instrumen norma yang komprehensif tentang pilkada bagi kelompok disabilitas sebagai dasar pemenuhan hak-haknya. Misalnya, terkait akomodasi dan sarana dan prasarana yang layak dan memadai yang dapat membantu meminimalkan hambatan seminimal mungkin bagi penyandang disabilitas dalam proses sejak sebelum, sesaat, dan setelah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Akomodasi dan sarana prasarana yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas masih belum diakomodasi dan diatur sepenuhnya. Sebagai contoh, apabila mengacu pada konteks ragam disabilitas yang disebutkan dalam UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas ada lima (5) ragam disabilitas, yaitu disabilitas fisik, intelektual, mental, sensori, dan disabilitas ganda atau multi. Sementara sampai artikel ini ditulis, belum ada peraturan mengenai pilkada yang mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas berdasarkan ragam hambatannya secara keseluruhan. Padahal, kebutuhan akomodasi alat bantu dan sarana prasarana bagi penyandang disabilitas sesuai hambatan yang dialaminya sangat penting bagi mereka agar keterlibatan mereka dalam pilkada dapat terpenuhi secara maksimal.

Tidak hanya pendamping, tetapi juga obat, fasilitas kesehatan alat bantu seperti maket, boneka, dan gambar serta sarana dan prasarana lainnya sesuai hambatan yang dialami penyandang disabilitas, termasuk tiga ragam disabilitas lainnya.

Sebagai bahan refleksi perbaikan, penting bagi siapa pun, khususnya negara (penyelenggara pilkada) agar dapat berbenah dan melakukan evaluasi sesegera mungkin sebelum pilkada dilakukan untuk menyusun kerangka norma jaminan pelaksanaan pilkada yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Dengan demikian, adanya keterwakilan secara maksimal bagi penyandang disabilitas dalam pilkada, bisa membuka harapan bagi inklusivitas institusi pengambil kebijakan publik di masa depan, sehingga kesetaraan kesempatan bagi siapa pun, termasuk penyandang disabilitas, untuk berpartisipasi aktif dalam sektor publik semakin besar. (*)

*)Peneliti Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pilkada #akomodasi #kpu #Disabilitas #Sarana dan Prasarana