SURABAYA, RadarMadura.id – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa kembali memberikan kebijakan pembebasan dan keringanan pajak daerah.
Kebijakan itu dibuat dalam rangka menyambut Hari Jadi (Harjad) Ke-81 Provinsi Jatim.
Program pembebasan pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor (PKB) tahap II ini, berlaku selama dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.
Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jatim Tahap II.
“Sebelumnya, kita telah melakukan proses tahap pertama pada 1–31 Agustus 2026. Pembebasan pajak daerah ini dalam rangka menyambut Harjad Ke-81 Pemprov Jatim pada 12 Oktober mendatang,” kata Khofifah saat konferensi pers di Kantor Bapenda Jatim, Rabu (30/9).
Baca Juga: Kalau Suka Pedas Wajib Coba, Resep Nasi Bakar Cumi Cabe Ijo dengan Aroma Daun Pisang
Khofifah mengatakan, program pembebasan pajak daerah tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemprov Jatim kepada masyarakat.
Dia berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan yang berdampak pada meningkatnya angka pendapatan asli daerah (PAD) Jatim.
“Ini wujud kebersamaan kami untuk membantu meringankan beban masyarakat, maka ada format-format untuk keringanan bagi wajib pajak di tahap yang kedua ini,” kata Khofifah.
Tidak hanya itu, lanjut Khofifah, program tersebut juga diharapkan bisa mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor, utamanya bagi kendaraan yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan.
Khofifah menjabarkan enam kebijakan atau fasilitas pembebasan pajak daerah yang dapat dimanfaatkan masyarakat dalam program tahap dua kali ini.
Pertama, pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Pelaku Curiga Korban Memiliki Ilmu Santet, Kasus Penganiayaan di Kecamatan Sokobanah
Kedua, pembebasan pengenaan PKB progresif. Ketiga, pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 20 persen, khusus untuk kendaraan roda dua milik warga yang berprofesi sebagai buruh.
Keempat, pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik warga yang masuk dalam program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Pembebasan tunggakan pokok PKB juga diberikan kepada kendaraan roda dua yang digunakan pengemudi ojek online (ojol) serta kendaraan roda tiga,” ulasnya.
Dijelaskan, berdasarkan proyeksi Pemprov Jatim, program pembebasan pajak daerah tahap II ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 636.662 objek pajak.
Nilai pembebasan pajak diperkirakan mencapai Rp 1,729 miliar, dengan potensi penerimaan daerah sekitar Rp 272,195 miliar.
“Perinciannya, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diperkirakan dimanfaatkan oleh 610.481 objek pajak, dengan potensi penerimaan tetap sebesar Rp 267,6 miliar,” tuturnya.
Sementara itu, pembebasan PKB progresif diperkirakan menyasar 480 objek pajak.
Nilai pembebasan untuk kategori tersebut mencapai Rp 628 juta, dengan potensi penerimaan sebesar Rp 1,344 miliar.
Baca Juga: Dinsos P3A Lepas Delegasi LKSA As-Sa’diyah, Untuk Mengikuti Jambore Nasional di Malang
Ditambahkan, untuk pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 20 persen bagi kendaraan roda dua milik buruh, diperkirakan terdapat 20.273 objek pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.
Nilai pembebasan diperkirakan mencapai Rp 750,7 juta, dengan potensi penerimaan sebesar Rp 3,002 miliar.
“Khusus pembebasan tunggakan pokok PKB bagi kendaraan roda dua milik warga yang masuk dalam program P3KE atau DTSEN diperkirakan mencakup 2.177 objek pajak. Nilai pembebasannya mencapai Rp 80,9 juta, dengan potensi penerimaan sebesar Rp 65,2 juta,” papar Khofifah.
Sementara itu, pembebasan tunggakan pokok PKB bagi kendaraan roda dua yang digunakan untuk transportasi daring atau ojol diperkirakan ada 2.830 objek pajak.
Nilai pembebasan ditaksir mencapai Rp 180,1 juta, dengan potensi penerimaan sebesar Rp 75,9 juta.
“Sementara itu, pembebasan tunggakan pokok PKB untuk kendaraan roda tiga diperkirakan dimanfaatkan oleh 422 objek pajak, dengan nilai pembebasan Rp 89,4 juta dan potensi penerimaan sebesar Rp 32,1 juta,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam program pembebasan pajak daerah tahun 2026 tahap pertama yang berlangsung pada 1–31 Agustus 2026 telah dimanfaatkan oleh 461.521 objek pajak.
Baca Juga: Nasi Sisa Jangan Dibuang, Ubah Jadi Cireng Nasi Kuah Rujak dengan Tekstur Kenyal dan Saus Pedas Mani
“Total nilai pembebasan pajak yang diberikan kepada wajib pajak sebesar Rp 965,3 juta dengan penerimaan sebesar Rp 214,3 miliar,” ucap Khofifah.
Dijelaskan, masyarakat Jatim tercatat memiliki ketaatan tinggi, utamanya dalam menunaikan kewajiban pajak.
Dari ketaatan tersebut, Khofifah memastikan bahwa Pemprov Jatim akan menjaga keseimbangan terhadap hal yang bisa dilakukan pemerintah, utamanya terkait layanan publik.
“Karena masyarakat sudah tertib, maka kita berharap ada keseimbangan layanan publik di semua sektor dan semakin membaik,” terangnya.
Kepada seluruh masyarakat Jatim yang telah taat pajak, Khofifah menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya.
Dia mengajak seluruh wajib pajak, utamanya yang termasuk dalam P3KE dan DTSEN, bisa segera memanfaatkan momentum pembebasan pajak kali ini dengan baik.
“Utamanya kepada para driver ojol, manfaatkan kesempatan ini dengan baik. Sebab, momentum ini sangat membantu dan bisa meringankan,” ingatnya.
Baca Juga: Wakil dari Jember Melaju ke Partai Final Surabaya, Dua Laga Semifinal BMS Zona 10 Berlangsung Sengit
Untuk memudahkan masyarakat memanfaatkan program tersebut, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan.
Masyarakat dapat melakukan pembayaran di Kantor Bersama (KB) Samsat di seluruh wilayah Jatim, Samsat Keliling, Samsat Jempol, hingga ATM Samsat QRIS yang tersedia di sejumlah titik publik, termasuk kantor pos dan gerai minimarket.
Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah kanal digital dan marketplace.
“Ada banyak kanal atau platform yang dapat digunakan untuk pembayaran di momentum pembebasan pajak daerah ini,” beber Khofifah.
Dia berharap masyarakat Jatim dapat memanfaatkan program pembebasan pajak daerah tersebut.
Sebab, program tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah yang bertujuan meringankan beban wajib pajak.
“Saya mengajak seluruh warga Jatim untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Segera manfaatkan pembebasan pajak daerah mulai 1 Oktober hingga 30 November. Pemerintah hadir memberi kemudahan dan bersama-sama, kita wujudkan Jatim yang semakin maju, inklusif, menuju Gerbang Baru Nusantara,” pungkasnya. (yan)
Editor : Hera Marylia