Imigrasi Pamekasan Edukasi Mahasiswa Asing UTM soal Visa dan Izin Tinggal

Hendriyanto • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 21:44 WIB
JEPRET: Salah satu mahasiswa asing di UTM mendapat edukasi pengurusan paspor.
JEPRET: Salah satu mahasiswa asing di UTM Bangkalan mendapat edukasi pengurusan paspor.

BANGKALAN, RadarMadura.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan memberikan edukasi ketentuan keimigrasian kepada staf dan mahasiswa asing Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Jumat (11/9/2026). Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman orang asing mengenai ketentuan Visa dan Izin Tinggal selama berada di Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung di Universitas Trunojoyo Madura itu juga diisi layanan biometrik bagi orang asing. Materi keimigrasian disampaikan Analis Keimigrasian Ahli Muda Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Farif Tri Maryono.

Dalam pemaparannya, Farif menjelaskan berbagai ketentuan terkait Visa dan Izin Tinggal. Materi tersebut meliputi persyaratan, tata cara pengajuan, penggunaan Izin Tinggal sesuai peruntukan, hingga kewajiban orang asing selama berada di wilayah Indonesia.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penggunaan Izin Tinggal sesuai tujuan kedatangan. Mahasiswa asing yang memegang Izin Tinggal untuk tujuan pendidikan tidak diperkenankan menggunakannya untuk bekerja atau memperoleh penghasilan dari kegiatan yang dilakukan di Indonesia.

Apabila ingin beralih ke tujuan bekerja, yang bersangkutan perlu mengakhiri Izin Tinggal sebelumnya melalui mekanisme Exit Permit Only (EPO). Setelah itu, orang asing harus memperoleh Visa dengan tujuan bekerja.

Baca Juga: Layanan Kesehatan Berkualitas, RSUD Syamrabu Diganjar Penghargaan Seva Paramahita Tingkat Nasional

Peserta juga mendapat penjelasan mengenai masa berlaku Visa dan Izin Tinggal serta mekanisme perpanjangannya. Imigrasi Pamekasan mengingatkan agar permohonan perpanjangan diajukan sebelum masa berlaku berakhir untuk mengantisipasi kendala dalam proses pengajuan.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari mahasiswa dan pihak universitas. Beberapa pertanyaan membahas kewajiban universitas terhadap mahasiswa asing yang telah menyelesaikan masa studi, ketentuan EPO, Izin Masuk Kembali bagi pemegang ITAS, hingga kondisi ketika masa berlaku ITAS berakhir sementara proses perpanjangan masih berlangsung.

Dalam sesi tersebut juga dijelaskan bahwa mahasiswa asing yang telah menyelesaikan masa studi perlu memperhatikan status Izin Tinggalnya. Pihak universitas diharapkan memastikan proses EPO bagi mahasiswa yang tidak lagi memiliki keperluan untuk tinggal di Indonesia.

Setelah EPO diterbitkan, orang asing wajib meninggalkan wilayah Indonesia sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Ketentuan tersebut penting diperhatikan agar keberadaan orang asing tetap sesuai dengan aturan keimigrasian yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan berharap mahasiswa asing dan pihak Universitas Trunojoyo Madura semakin memahami serta mematuhi ketentuan keimigrasian. Edukasi secara langsung dinilai penting agar setiap orang asing dapat menjalankan aktivitas di Indonesia sesuai dengan tujuan Visa dan Izin Tinggal yang dimiliki.

Baca Juga: Kisah Teti Ernawati, Mantri BRI Dampingi UMKM dan Edukasi Keamanan Transaksi di Lubuklinggau

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan pengawasan dan pelayanan keimigrasian melalui pendekatan edukatif. Langkah itu diharapkan mendorong terciptanya kepatuhan keimigrasian sejak orang asing menjalankan aktivitasnya di wilayah Indonesia. (*/dry)

Editor : Hendriyanto
bangkalan utm mahasiswa asing imigrasi pamekasan