PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan memperkuat koordinasi lintas instansi dalam pengawasan orang asing melalui Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Pamekasan. Kegiatan tersebut digelar di Aula Hotel Odaita, Senin (7/9/2026).
Rapat Timpora diikuti perwakilan berbagai instansi terkait, di antaranya Polres Pamekasan, Kodim 0826 Pamekasan, Kejaksaan Negeri Pamekasan, Binda Pamekasan, Kementerian Agama, Dispendukcapil, Disnaker, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Disporapar, DPMPTSP, Lapas Pamekasan, Bapas Pamekasan, KUPP Branta, Lanal BPO, serta sejumlah instansi lainnya.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Pamekasan Mario Harri Nathaniel membuka kegiatan tersebut. Dia menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Dalam kegiatan itu, Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Abraham Jordan Ouw menyampaikan materi mengenai pengawasan orang asing. Sementara itu, JFT pada Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Abul Bahri memaparkan materi tentang Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).
Pembahasan kemudian berkembang dalam sesi diskusi yang melibatkan seluruh perwakilan instansi peserta. Salah satu isu yang dibahas berkaitan dengan status kewarganegaraan anak hasil perkawinan antara warga negara Indonesia dan orang asing, termasuk anak yang orang tuanya berada dalam kondisi tertentu, seperti pengungsi.
Baca Juga: Kisah Teti Ernawati, Mantri BRI Dampingi UMKM dan Edukasi Keamanan Transaksi di Lubuklinggau
Dalam penjelasannya, Imigrasi Pamekasan menegaskan bahwa status Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas memiliki ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya berkaitan dengan perkawinan orang tua yang sah dan tercatat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Isu lain yang menjadi perhatian yakni keberadaan orang asing dalam kegiatan olahraga di daerah. Perwakilan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata menanyakan langkah yang perlu dilakukan apabila terdapat WNA yang mengikuti kompetisi olahraga antarkampung (tarkam), khususnya untuk memastikan aktivitas tersebut sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Imigrasi Pamekasan menjelaskan bahwa aktivitas orang asing harus sesuai dengan tujuan dan ketentuan izin tinggalnya. Koordinasi serta ketersediaan data juga dinilai penting agar instansi terkait dapat memberikan informasi yang tepat apabila muncul pertanyaan maupun pemberitaan di masyarakat mengenai aktivitas WNA.
Sementara itu, terkait fungsi Timpora, disampaikan bahwa forum tersebut menjadi wadah bagi anggota untuk saling bertukar informasi mengenai keberadaan dan aktivitas orang asing sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi.
Pertukaran informasi diharapkan dapat memperkuat deteksi dini serta langkah koordinatif apabila ditemukan permasalahan yang berkaitan dengan orang asing.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Pamekasan Gelar Rapat Timpora Bangkalan, Perkuat Pengawasan Orang Asing
Melalui Rapat Timpora tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan bersama instansi terkait berkomitmen memperkuat sinergi dan koordinasi dalam pengawasan orang asing.
Kolaborasi lintas sektor dinilai penting untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di Kabupaten Pamekasan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (dry)
Editor : Hendriyanto