SURABAYA, RadarMadura.id – PT Jamkrida Jatim Perseroda mendapat tambahan penyertaan modal sebesar Rp 100 miliar. Suntikan modal tersebut disepakati Pemprov Jatim bersama DPRD Jatim untuk memperkuat kapasitas penjaminan sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan koperasi.
Kesepakatan itu dituangkan melalui pengesahan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jatim menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (7/9).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono dan dihadiri Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa beserta jajaran eksekutif dan pimpinan dewan.
Tambahan modal tersebut tidak diberikan sekaligus. Pemprov Jatim akan merealisasikan penyertaan modal secara bertahap mulai tahun anggaran 2027 hingga 2029.
Dalam perda yang disahkan, modal dasar PT Jamkrida Jatim Perseroda ditetapkan sebesar Rp 600 miliar. Sementara modal yang telah disetor Pemprov Jatim mencapai Rp 179,5 miliar.
Blegur mengatakan, seluruh fraksi DPRD Jatim menerima raperda tersebut. Namun, persetujuan itu tetap disertai sejumlah catatan dan masukan yang harus ditindaklanjuti pihak eksekutif.
”Semua saran, masukan, dan harapan fraksi-fraksi yang telah disampaikan kepada gubernur Jawa Timur dalam Pendapat Akhir Fraksi agar segera ditindaklanjuti,” kata Blegur.
Menurut dia, tambahan modal harus berbanding lurus dengan peningkatan kinerja perusahaan. Jamkrida tidak hanya dituntut semakin kuat secara permodalan, tetapi juga mampu memperluas manfaat bagi masyarakat. Pengesahan perda tersebut kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara gubernur Jatim dan pimpinan DPRD Jatim.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Jatim M. Ali Kuncoro membacakan draf keputusan dewan. Setelah draf dibacakan, Blegur menawarkan persetujuan kepada anggota dewan.
”Apakah Rancangan Keputusan DPRD tersebut dapat disetujui menjadi Keputusan DPRD?” tanya Blegur.
”Setuju!” jawab anggota DPRD Jatim secara serentak.
Blegur menjelaskan, penyampaian Pendapat Akhir Gubernur menjadi salah satu tahapan wajib sebelum penandatanganan persetujuan bersama. ”Ini salah satu tahapan yang wajib dilalui sekaligus sebagai tanda bahwa rancangan raperda telah menjadi persetujuan dari dua pihak, yaitu DPRD dan gubernur Jawa Timur,” jelasnya.
Dengan tambahan modal Rp 100 miliar tersebut, Jamkrida Jatim diharapkan mampu meningkatkan kapasitas penjaminan. Terutama dalam membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi UMKM dan koperasi di Jawa Timur.
Suntikan modal itu pada akhirnya diharapkan tidak sekadar menjadi tambahan angka dalam struktur permodalan. Lebih dari itu, modal daerah tersebut harus mampu berputar menjadi akses pembiayaan, menggerakkan usaha, dan memberi manfaat nyata bagi pelaku ekonomi di Jawa Timur. (*/han)
Editor : Amin Bashiri