JOMBANG, RadarMadura.id – Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-35 NU berubah. Jika sebelumnya menggunakan sistem one man one vote atau pemungutan suara langsung, tahun ini pemilihan dilakukan melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Perubahan mekanisme tersebut disepakati melalui voting dalam sidang pleno. Sebanyak 401 muktamirin menyetujui perubahan mekanisme pemilihan, 150 tetap menginginkan sistem sebelumnya, dan satu suara dinyatakan tidak sah.
”401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, 150 berkeinginan tetap, dan 1 suara tidak sah,” ungkap Pimpinan Sidang Pleno Mohammad Nuh.
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU itu menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah Sidang Komisi Organisasi tidak menemukan titik temu antara mekanisme pemilihan langsung dan AHWA.
”Hari ini kita akan melanjutkan pembahasan lebih teknis. Lebih detail tentang mekanisme pemilihan ketua umum,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam draf mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA, setiap Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), maupun Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) diberi ruang mengusulkan maksimal lima nama calon ketua umum.
Baca Juga: Muktamar NU ke-35 Tambakberas, Rais Aam dan Ketum PBNU Tak Boleh Rangkap Jabatan Politik
Seluruh nama yang diusulkan kemudian ditabulasi untuk mendapatkan lima nama dengan perolehan suara terbanyak.
”Dari lima yang terbesar atau terbanyak itu, disampaikan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan restu, dan dia harus janji, seperti dokumen pakta integritas,” jelasnya.
Setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih, lima nama tersebut selanjutnya dibahas melalui mekanisme AHWA. Hasil musyawarah AHWA itulah yang nantinya menentukan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031.
Namun, rangkaian mekanisme tersebut baru dapat dilakukan setelah proses pembentukan AHWA yang terdiri atas sembilan anggota. Nama-nama anggota AHWA mengacu pada usulan muktamirin saat registrasi pada awal pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.
Selanjutnya, AHWA akan bersidang untuk menetapkan Rais Aam PBNU. Setelah Rais Aam terpilih, proses pemilihan Ketua Umum PBNU baru dilanjutkan.
”Pertama Rais Aam dulu, baru setelah Rais Aam dilanjutkan untuk Ketua PBNU,” pungkasnya. (lil/bil)
Editor : Anis Billah