JOMBANG, RadarMadura.id – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, menghasilkan keputusan penting terkait posisi pimpinan tertinggi PBNU. Rais Aam dan Ketua Umum PBNU nantinya tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU melalui musyawarah mufakat tanpa voting, Sabtu (29/8).
Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU sekaligus Katib Am PBNU Prof. Asrorun Niam mengatakan, ketentuan tersebut menjadi salah satu poin dalam pembahasan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak diperkenankan mencalonkan diri maupun dicalonkan dalam kontestasi politik selama masih menjabat sebagai pimpinan tertinggi PBNU.
”Jadi ini sebagai mandataris muktamar,” ungkap Prof. Niam, Sabtu (29/8).
Dia menjelaskan, larangan tersebut mencakup berbagai jabatan politik. Di antaranya presiden dan wakil presiden, menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
Selain itu, larangan juga berlaku untuk kontestasi sebagai anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota.
Baca Juga: Sidang Pleno Diskor, Metode Pemilihan Ketum PBNU Pada Muktamar ke-35 Belum Disepakati
”Harus memilih. Rais Aam dan Ketua Umum tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan politik,” tegasnya.
Meski demikian, ketentuan tersebut tidak otomatis berlaku bagi seluruh pengurus PBNU hasil formatur. Pengurus yang disusun tim formatur memiliki ketentuan tersendiri sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku.
Sementara itu, aturan terkait keterlibatan pengurus NU dalam partai politik tetap dipertahankan. Pengurus NU tidak diperbolehkan merangkap jabatan di partai politik, khususnya sebagai pengurus harian.
”Kalau merangkap dengan partai sudah pasti tidak boleh. Bukan hanya Ketua Umum dan Rais Aam, tetapi pengurus di bawahnya juga tidak boleh,” tuturnya.
Dalam ketentuan peralihan, seluruh aturan yang selama ini berlaku di lingkungan perkumpulan NU tetap dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART yang baru.
Selanjutnya, seluruh peraturan jamiyah akan disesuaikan dan diratifikasi oleh kepengurusan PBNU hasil Muktamar ke-35.
”Semua peraturan jamiyah masih tetap berlaku setelah dilakukan ratifikasi oleh pengurus yang baru nanti, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan ART,” pungkasnya. (lil/bil)
Editor : Anis Billah