JOMBANG, RadarMadura.id – Pembahasan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8), berjalan alot.
Forum yang mengagendakan laporan dan pengesahan hasil sidang komisi tersebut berlangsung cukup riuh setelah muncul usulan agar pemilihan Ketum PBNU dilakukan melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Dinamika tersebut mencuat setelah salah satu calon Ketua Umum (Caketum) PBNU, KH Zulfa Mustofa, menyampaikan pernyataan sikap bersama empat caketum lainnya di hadapan seluruh muktamirin.
”Saya ingin menyampaikan hasil komunikasi dengan para caketum, calon ketua umum, yang selama ini kita sudah dengar namanya. Dan saya memohon kepada caketum yang lain agar bisa juga bersepakat seperti kami berlima,” ungkapnya.
Para caketum yang dimaksud adalah KH Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), KH Abdul Ghaffar Ro’in (Gus Rozin), KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), dan KH Abdussalam Shohib (Gus Salam).
Pernyataan tersebut langsung membuat suasana Sidang Pleno III semakin riuh. Para muktamirin merespons pernyataan tersebut dengan berbagai tanggapan.
Sekretaris Steering Committee sekaligus pimpinan Sidang Pleno III, Mohammad Nuh, menegaskan, opsi musyawarah mufakat tetap akan ditawarkan kepada seluruh muktamirin.
Baca Juga: Turats Ulama Nusantara Jadi Jejak Keilmuan di Tengah Muktamar
”Enggak usah khawatir kalau enggak ketemu untuk cari mufakat. Kita sudah sepakat, kita sepakat untuk voting, tak usah khawatir, insyaallah pasti dapat,” kata Mohammad Nuh.
Di tengah dinamika pembahasan tersebut, Mohammad Nuh kemudian memutuskan untuk menskors Sidang Pleno III untuk sementara waktu.
Forum selanjutnya akan kembali membahas mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui pemungutan suara atau voting pada Sabtu (29/8) pukul 19.00.
Dalam skema voting tersebut, suara untuk penetapan mekanisme pemilihan Ketum PBNU akan diwakilkan oleh masing-masing ketua, mulai tingkat PCNU, PWNU, hingga PCINU.
Diketahui, terdapat dua opsi yang dibahas untuk metode pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar kali ini.
Opsi pertama merupakan mekanisme yang selama ini digunakan, yaitu voting. Calon diusulkan oleh PCNU, PWNU, dan PCINU. Kemudian, diambil suara minimal 99. Setelah mendapatkan restu dari Rais Aam terpilih, nama calon dikembalikan kepada muktamirin untuk dilakukan voting.
Opsi kedua, pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Mekanisme ini mengedepankan musyawarah, bukan pemungutan suara langsung oleh seluruh peserta. (lil/bil)
Editor : Anis Billah