JOMBANG, RadarMadura.id – Adu argumentasi mewarnai sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Aula MAN 3 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8) malam.
Para muktamirin terlibat perdebatan intensif saat membahas arah kebijakan fiskal negara dalam perspektif hukum fikih. Meski demikian, kegiatan yang dimulai pukul 19.00 hingga 22.30 malam itu berlangsung lancar.
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam sidang tersebut adalah gagasan integrasi zakat dan pajak yang mengarah pada skema tax credit. Pembahasan ini memunculkan perbedaan pandangan di antara peserta sidang mengenai batas kewajiban warga negara terhadap harta yang dimiliki.
Perdebatan mengenai kewajiban atas harta menjadi bagian dari pembahasan fiskal negara yang lebih luas. Salah satu perumus sidang, KH. Yazid, menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum agama terdapat kewajiban finansial atas harta seseorang di luar zakat.
”Namun yang perlu diperhatikan di sini, kewajiban harta selain zakat tersebut diwujudkan dalam bentuk kontribusi kemanusiaan. Misalnya, untuk membebaskan tawanan perang, memberi makan orang yang kelaparan, serta tindakan pertolongan dan penyelamatan,” jelas KH. Yazid merujuk pada penegasan Imam al-Mubarakfuri dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi.
Baca Juga: Turats Ulama Nusantara Jadi Jejak Keilmuan di Tengah Muktamar
Argumentasi dalam forum kemudian berkembang pada pembahasan mengenai sumber penerimaan negara. Mubahatsah tersebut berpijak pada keputusan Munas Alim Ulama NU tahun 2025 di Jakarta yang merekomendasikan agar negara memprioritaskan penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari sektor non-pajak.
Dalam kerangka tersebut, pemerintah didorong untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai salah satu sumber utama pendapatan nasional. Pembahasan kemudian mengerucut pada relasi antara zakat sebagai kewajiban keagamaan dan pajak sebagai kewajiban konstitusional.
Para muktamirin memperdebatkan kemungkinan penyelarasan kedua kewajiban tersebut dalam tata kelola fiskal negara. Dalam prinsip hukum Islam, negara memiliki tanggung jawab untuk memungut zakat dari orang-orang kaya dan mendistribusikannya kepada kelompok yang berhak, khususnya kaum miskin.
Baca Juga: PCNU Pamekasan Suarakan Kemandirian Pesantren, Dalam Rapat Pleno Muktamar Ke-35 di Tambakberas
Hingga berita ini ditulis, sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah Muktamar ke-35 masih berlanjut hari ini, Sabtu (29/8) hingga pukul 12.00. (lil)
Editor : Hendriyanto