SURABAYA, RadarMadura.id – DPRD Jawa Timur (Jatim) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2027. Kesepakatan tersebut menjadi pijakan awal dalam penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) Jatim 2027.
Kesepakatan KUA-PPAS ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh pimpinan DPRD Jatim dan Pemprov Jatim dalam rapat paripurna di Surabaya, Senin (10/8). Rapat dipimpin Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf dan dihadiri Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf mengatakan, rancangan KUA-PPAS 2027 telah melalui pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan arah kebijakan fiskal dengan prioritas pembangunan daerah.
"Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 telah dibahas di tingkat Badan Anggaran bersama TAPD hingga mencapai kesepakatan," kata Musyafak.
Dia menjelaskan, pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut atas penyampaian rancangan KUA-PPAS oleh Gubernur Jatim melalui surat tertanggal 16 Juli 2026. Selanjutnya, dokumen tersebut dibahas bersama Banggar DPRD Jatim dan TAPD hingga menghasilkan kesepakatan.
Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani DPRD dan Pemprov Jatim. Dalam rapat paripurna itu, Sekretaris DPRD Jatim Ali Kuncoro membacakan isi nota kesepakatan.
Secara substansi, dokumen KUA memuat sejumlah asumsi dasar penyusunan APBD. Di antaranya, arah kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan.
Sementara itu, PPAS memuat prioritas belanja daerah, termasuk pemenuhan belanja wajib dan mengikat. Dokumen tersebut juga mencantumkan plafon anggaran sementara untuk setiap urusan pemerintahan, program dan kegiatan, serta rencana pengeluaran pembiayaan daerah.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS tersebut, Pemprov Jatim memiliki dasar untuk melanjutkan penyusunan RAPBD 2027. Selanjutnya, RAPBD akan diajukan untuk dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/han)
Editor : Amin Basiri