PAMEKASAN, RadarMadura.id – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan kembali terbukti memberi manfaat. Dua peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Pamekasan menerima manfaat program berupa santunan kecelakaan kerja dan santunan kematian dengan total nilai lebih dari Rp 124 juta.
Manfaat pertama berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 82.163.870 yang diberikan untuk biaya perawatan atas nama Sudrie. Sementara itu, manfaat kedua berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta diserahkan kepada ahli waris almarhum Moh. Ilyas yang juga tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Secara simbolis klaim tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Anita Ardhiana, kepada keluarga pada Kamis (30/7). Turut mendampingi Plt. Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM Naker) Moh. Alwi dan Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Abdul. Fatah
Baca Juga: Bupati Sampang Hadiri Rakor Antikorupsi, Pemkab Siap Terapkan Antikorupsi di Kota Bahari
Melalui program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memastikan peserta maupun ahli waris memperoleh hak atas manfaat sesuai ketentuan ketika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Perlindungan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus meringankan beban ekonomi keluarga nelayan saat menghadapi musibah.
”BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Daerah, terus berupaya berkolaborasi memastikan seluruh pekerja, di semua sektor yang ada mendapat perlindungan Jamsostek,” ungkap Anita Ardhiana.
Menurutnya selama periode 1 Januari hingga 31 Juli 2026 BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan telah membayarkan klaim sebesar Rp 23.258.716.200 kepada 2291 peserta. Disamping itu juga memberikan beasiswa kepada 110 anak dengan nominal 617.000.000.
Plt. Kepala Diskop UKM Naker PamekasN Moh. Alwi menyampaikan pemerintah daerah terus berkomitmen untuk memperluas jangkauan kepesertaan Jamsostek bagi pekerja rentan, salah satunya nelayan. Menurutnya sektor ini memiliki risiko tinggi saat menjalankan aktivitas mencari nafkah sehingga butuh diberikan perlindungan sosial.
”Insyallah nanti ada tambahan 5.500 penerima manfaat untuk pekerja rentan yang dicover PBID. Termasuk nelayan di dalamnya. Sudah masuk di rencana kerja pemerintah (RKP), tapi belum ditetapkan,” pungkasnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Luncurkan NADI JKN, Peserta Bisa Menabung untuk Bayar Iuran Secara Bertahap
Sementara itu, Kepala Diskan Pamekasan Abdul Fatah mendorong seluruh perusahaan perikanan agar mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial bagi pekerja merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan karena sudah diatur dalam perundang-perundangan.
”Ini merupakan kewajiban perusahaan sekaligus bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja,” pungkasnya. (lil/dry)
Editor : Hendriyanto