Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

BPJS Kesehatan Pamekasan Ingatkan Pekerja Tambahkan Anggota Keluarga ke JKN

Hendriyanto • Jumat, 10 Juli 2026 | 17:40 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari.

PAMEKASAN, RadarMadura.id – BPJS Kesehatan mengingatkan setiap pekerja untuk memastikan dirinya dan anggota keluarganya terlindungi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Melalui kepesertaan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), pekerja tidak hanya memperoleh jaminan kesehatan, tetapi juga dapat mendaftarkan anggota keluarga tambahan sesuai ketentuan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari, mengatakan iuran JKN bagi peserta segmen PPU sebesar lima persen dari gaji pekerja. Sebanyak empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja, sedangkan satu persen dipotong dari gaji pekerja setiap bulan.

Galih menjelaskan, iuran tersebut secara otomatis mencakup pekerja, suami atau istri, serta maksimal tiga orang anak. Jika ingin menambahkan anggota keluarga lainnya, pekerja dapat memanfaatkan mekanisme pendaftaran anggota keluarga tambahan.

Baca Juga: UTM Jalin Kerja Sama dengan BRIN, Tingkatkan Performa Dosen di Bidang Riset dan Inovasi

"Anggota keluarga yang dapat didaftarkan sebagai tanggungan tambahan meliputi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, maupun mertua pekerja. Untuk setiap anggota keluarga tambahan yang didaftarkan dikenakan iuran sebesar satu persen dari gaji pekerja dan pembayarannya menjadi tanggung jawab pekerja," ujar Galih saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/7).

Menurut Galih, proses pendaftaran anggota keluarga tambahan cukup mudah karena dapat dilakukan melalui bagian HRD atau penanggung jawab administrasi kepesertaan JKN di tempat kerja.

Kemudahan tersebut diharapkan membantu pekerja memastikan seluruh anggota keluarga memperoleh perlindungan kesehatan.

"Melalui kepesertaan JKN yang aktif, seluruh anggota keluarga dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan ketika dibutuhkan. Karena itu kami mengimbau para pekerja untuk memastikan anggota keluarga sudah didaftarkan agar manfaat JKN dapat dirasakan secara optimal," katanya.

Manfaat Program JKN juga dirasakan peserta asal Pamekasan, Misbahul Munir (26), yang baru menambahkan anaknya yang baru lahir sebagai peserta JKN.

Proses penambahan kepesertaan dilakukan ketika sang anak masih menjalani perawatan di RSUD Dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Pamekasan Kenalkan REHAB 3.0, Peserta Bisa Cicil Tunggakan JKN

"Pelayanan rumah sakit menurut saya sudah sangat baik. Dari masa kehamilan istri sampai proses melahirkan, kami tidak mengeluarkan biaya sama sekali karena semuanya ditanggung JKN," ungkap Bahul.

Bahul menilai pelayanan BPJS Kesehatan kini jauh lebih mudah dibandingkan beberapa tahun lalu. Menurutnya, peserta cukup menunjukkan KTP saat berobat ke fasilitas kesehatan sehingga proses administrasi menjadi lebih sederhana.

"Dulu mengurus administrasi terasa lebih rumit, tetapi sekarang jauh lebih praktis dan cepat. Saya berharap pelayanan yang sudah baik ini terus dipertahankan bahkan ditingkatkan karena manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat, termasuk keluarga saya," tutup Bahul. (*/dry)

Editor : Hendriyanto
#anggota keluarga #perlindungan kesehatan #jkn #bpjs kesehatan