Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

DPRD Jatim Kaji Reses 6 Kali Setahun, Perluas Cakupan Aspirasi Masyarakat

Amin Basiri • Rabu, 17 Juni 2026 | 06:00 WIB
BERSAHAJA: Juru Bicara Bapemperda DPRD Jatim Hartono saat menyampaikan pandangan dalam sidang paripurna di kantor DPRD Jatim, Surabaya, Senin (15/6).
BERSAHAJA: Juru Bicara Bapemperda DPRD Jatim Hartono saat menyampaikan pandangan dalam sidang paripurna di kantor DPRD Jatim, Surabaya, Senin (15/6).

SURABAYA, RadarMadura.id – Bapemperda DPRD Jatim mengusulkan penambahan reses dari 3 kali menjadi 6 kali setahun.

Usulan itu dibahas dalam Raperda Perubahan Ketiga atas Perda 5/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim. 

Draf perubahan juga memuat usulan pemberian fasilitas pendukung berupa tas suvenir kepada peserta reses sesuai kemampuan keuangan daerah.

Juru Bicara Bapemperda DPRD Jatim Hartono mengatakan, penambahan reses bertujuan memperluas kesempatan masyarakat menyampaikan aspirasi.

"Selama ini reses dilakukan 3 kali setahun. Padahal masyarakat memiliki hak menyampaikan aspirasi melalui reses," katanya.

Dia mengungkapkan cakupan masyarakat yang dapat dijangkau melalui reses selama 5 tahun masa jabatan masih terbatas jika dibandingkan jumlah pemilih di Jatim. Sebanyak 120 anggota DPRD Jatim diperkirakan hanya mampu menjangkau sekitar 1,35 juta warga selama 5 tahun.

"Artinya, setara 4,3 persen dari total DPT Pemilu di Jatim yang mencapai sekitar 31,4 juta jiwa," ungkapnya.

Bapemperda menilai penambahan frekuensi reses dapat memperluas jangkauan aspirasi masyarakat. "Kami baru menjangkau 4,3 persen. Kami mengusulkan ditambah dari 3 menjadi 6," ucapnya.

Dijelaskan, Jatim terdiri atas 38 kabupaten/kota. Di Jatim ada ribuan desa dan kelurahan. "Itu tantangan tersendiri bagi anggota DPRD menjangkau seluruh konstituen di daerah pemilihannya," ulasnya.

Politikus Partai Gerindra itu menerangkan, hasil reses selama ini menjadi dasar penyusunan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang selanjutnya diakomodasi dalam perencanaan pembangunan daerah.

"Hasil reses sebagai acuan, termasuk penentuan pokir. Kami perlu memberi kesempatan lebih kepada masyarakat menyampaikan aspirasi," tuturnya.

Terkait usulan tas suvenir peserta reses, lanjut dia, fasilitas itu bentuk apresiasi kepada masyarakat yang hadir berdialog dengan anggota dewan. "Rincian isi suvenir maupun teknis pelaksanaan reses 6 kali setahun masih dibahas lebih lanjut," terangnya.

Bapemperda menilai usulan tersebut berdasar hukum, yakni PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Regulasi itu tidak mengatur pembatasan jumlah reses secara spesifik dan pelaksanaannya disesuaikan kebutuhan serta kemampuan anggaran daerah.

"Usulan perubahan saat ini masih tahap pembahasan dan akan dibahas lagi sebelum ditetapkan jadi peraturan daerah," tandasnya. (bam/yan)

Editor : Amin Basiri
#dprd jatim #Bapemperda #raperda