Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dituntut Total 27 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Sebut Lebih Berat dari Kasus Teroris

Hasan Bashri • Kamis, 14 Mei 2026 | 15:15 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim

RadarMadura.id — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan keberatan mendalam setelah mendengar tuntutan jaksa dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti fantastis sebesar Rp5,67 triliun yang jika tidak dipenuhi akan menambah masa pidananya selama 9 tahun penjara.

Dengan akumulasi hukuman yang secara efektif menyentuh angka 27 tahun tersebut, Nadiem menilai tuntutan ini sebagai sebuah rekor yang bahkan lebih berat dibandingkan vonis bagi pelaku kejahatan luar biasa seperti pembunuhan maupun terorisme.

Baca Juga: Banyak SPPG di Bangkalan Tak Memiliki IPAL

Kekagetan Nadiem diungkapkan secara langsung di hadapan awak media usai persidangan, di mana ia mengaku bingung dengan logika tuntutan yang diarahkan kepadanya.

Ia mengklaim bahwa selama proses persidangan berlangsung, fakta-fakta yang terungkap justru menunjukkan bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan administrasi ataupun tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan.

Nadiem bahkan menduga bahwa tingginya angka tuntutan tersebut merupakan bentuk ketakutan dari pihak penuntut umum apabila majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis bebas terhadapnya.

Menurutnya, alur persidangan telah menunjukkan titik terang mengenai posisinya yang tidak bersalah, namun ia tetap harus menghadapi jeratan pasal berlapis dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini.

Baca Juga: Smartphone Midrange Kini Makin Berani, Infinix Note 60 Pro Tampil Premium dengan Chip Snapdragon Baru dan Display Lebih Modern

Di sisi lain, jaksa memiliki konstruksi perkara yang merinci adanya kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun akibat program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada kurun waktu 2019 hingga 2022. Penyimpangan tersebut diduga terjadi karena pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi itu tidak sejalan dengan prinsip-prinsip pengadaan serta perencanaan yang telah ditetapkan.

Secara spesifik, kerugian tersebut meliputi Rp1,56 triliun pada program digitalisasi di lingkungan Kemendikbudristek dan sekitar Rp621,39 miliar terkait pengadaan layanan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak memberikan nilai manfaat bagi pendidikan nasional.

Dalam berkas dakwaan, Nadiem dituding telah menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang mengalir dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia, di mana sebagian besar modal perusahaan tersebut berasal dari investasi Google.

Jaksa turut menyoroti lonjakan kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatatkan kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun sebagai bagian dari analisis aliran dana tersebut.

Perbuatan ini diduga dilakukan secara bersama-sama dengan beberapa terdakwa lainnya, termasuk Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu pelaku bernama Jurist Tan yang hingga saat ini masih berstatus buron.

Atas seluruh rangkaian dugaan tersebut, Nadiem kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nasib mantan menteri ini sekarang bergantung pada pertimbangan majelis hakim dalam agenda persidangan berikutnya, sementara publik terus memantau perkembangan kasus yang melibatkan dana pendidikan dalam skala triliun rupiah ini.

Editor : Hasan Bashri
#Nadiem Makarim #Korupsi Chromebook #Tuntutan Pidana #kerugian negara #Kemendikbudristek