Tragedi berulang yang dilakukan Israel ini seakan mendapatkan impunitas. Hal ini serupa dengan tindakan mereka di Gaza, Palestina, yang diduga sebagai kejahatan kemanusiaan. Dunia dan PBB tampak tidak berdaya menahan tindakan tersebut.
Terbunuhnya tiga prajurit TNI dan lima lainnya yang terluka harus menjadi momentum bagi PBB untuk bertindak lebih tegas dan nyata, sebagai bukti bahwa organisasi ini masih berfungsi. Melalui Dewan Keamanan, Mahkamah Internasional, Sekretaris Jenderal PBB, serta negara-negara di dunia, perlu dilakukan sejumlah langkah konkret, antara lain:
1. Tindakan berulang Israel di Lebanon dan Gaza merupakan bukti pelanggaran Piagam PBB serta kejahatan kemanusiaan. Oleh sebab itu, saya menyerukan kepada Dewan HAM PBB dan/atau negara-negara berdaulat untuk mengajukan Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) atas dugaan kejahatan yang memenuhi empat unsur sekaligus:
a. Genocide (genosida), diatur dalam Pasal 6 Statuta Roma;
b. Crimes against humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan), diatur dalam Pasal 7 Statuta Roma;
c. War crimes (kejahatan perang), diatur dalam Pasal 8 Statuta Roma;
d. The crime of aggression (kejahatan agresi), yang yurisdiksinya akan dilaksanakan setelah ketentuan lebih lanjut diadopsi sesuai Pasal 121 dan 123 Statuta Roma.
2. Menuntut pertanggungjawaban langsung Israel atas terbunuhnya tiga prajurit TNI dan lima lainnya yang terluka, dalam bentuk:
(1) pengakuan atas tindakan penyerangan tersebut;
(2) permintaan maaf dalam forum resmi di PBB;
(3) kesiapan bertanggung jawab melalui mekanisme peradilan di ICC.
3. Keberadaan Israel dinilai menjadi beban dunia. Oleh karena itu, saya menyerukan negara-negara untuk memutus hubungan diplomatik serta kerja sama di berbagai bidang dengan Israel, sebagai bentuk isolasi internasional. Sejumlah negara di Eropa telah mengambil langkah ini, seperti Spanyol yang menarik duta besarnya dari Israel, serta Prancis dan Denmark yang menolak penjualan senjata ke Israel.
4. Pada 12 September 2025, Majelis Umum PBB telah bersidang dan mengambil sikap terkait solusi dua negara, yakni Palestina dan Israel sebagai dua negara yang berdiri. Pengakuan Palestina sebagai negara berdaulat didukung oleh 142 dari 193 anggota yang hadir. Oleh karena itu, Sekretaris Jenderal dan Dewan Keamanan PBB harus segera menindaklanjuti keputusan tersebut, guna mengantisipasi tindakan Israel yang berlandaskan doktrin tertentu mengenai wilayah yang dianggap sebagai “tanah yang dijanjikan”.
5. Sejarah bangsa Yahudi dan negara Israel sering dikaitkan dengan berbagai konflik. Dalam perspektif keagamaan, disebutkan adanya nabi-nabi yang mengalami penolakan, penganiayaan, bahkan pembunuhan, seperti Nabi Zakaria AS dan Nabi Yahya AS, serta Nabi Yesaya AS, Yeremia AS, dan Amos AS. Jika mengklaim sebagai bangsa terpilih, seharusnya nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan lebih dikedepankan. Rakyat Israel juga diharapkan dapat mendorong pemerintahnya untuk mengambil langkah yang mencerminkan perdamaian, agar tidak semakin terisolasi oleh dunia.
Selamat Hari Paskah.
Kasih dan damai memberkati kita.
*) Said Abdullah, Ketua DPP PDI Perjuangan
Editor : Dafir.