Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

PT Jawa Pos Berdamai dengan Dahlan Iskan, Kasus Nany Widjaja Tetap Berlanjut

Hendriyanto • Rabu, 1 April 2026 | 14:39 WIB
TETAP LANJUT: Nany Widjaja saat dimintai keterangan di PN Surabaya.
TETAP LANJUT: Nany Widjaja saat dimintai keterangan di PN Surabaya.

SURABAYA, RadarMadura.id – PT Jawa Pos resmi menempuh jalur damai dengan Dahlan Iskan. Namun demikian, proses hukum terhadap Nany Widjaja dipastikan tetap berjalan.

Kuasa hukum PT Jawa Pos dalam perkara pidana, Daniel Julian Tangkau, membenarkan adanya kesepakatan damai antara kedua pihak tersebut. Menurutnya, penyelesaian secara damai merupakan langkah ideal dalam menyelesaikan sengketa.

“Perdamaian tentu hal yang positif dan paling ideal. Proses hukum adalah upaya terakhir jika para pihak tidak menemukan titik temu,” ujarnya.

Meski demikian, Daniel menegaskan bahwa proses hukum terhadap Nany Widjaja tetap dilanjutkan karena yang bersangkutan belum mengembalikan hak perusahaan.

“Untuk Nany Widjaja tetap berjalan. Karena hak korban belum dipulihkan, maka tidak bisa dilakukan restorative justice,” tegasnya.

Sebelumnya, Nany Widjaja telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 89 miliar. Dana tersebut merupakan dividen yang seharusnya disetorkan kepada PT Jawa Pos melalui PT Dharma Nyata Press (DNP) atau Tabloid Nyata.

Selain itu, Nany juga dilaporkan terkait dugaan penggunaan akta palsu yang disebut digunakan sebagai bukti dalam proses gelar perkara di kepolisian.

Upaya hukum Nany Widjaja melalui gugatan terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya juga tidak membuahkan hasil. Majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena tidak mampu menguraikan secara jelas dasar tuntutan dan kerugian yang dialami.

Di sisi lain, kuasa hukum Nany, Billy Handiwiyanto, menyatakan pihaknya tetap membuka peluang penyelesaian damai. Namun, ia menegaskan bahwa kepemilikan PT DNP menurutnya berada pada Nany Widjaja dan Dahlan Iskan.

“Di akta pendirian PT DNP, kepemilikan tercatat atas nama Pak Dahlan dan Bu Nany,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Daniel kembali mengingatkan agar pihak terkait memahami posisi hukumnya dan memanfaatkan peluang perdamaian.

“Jika memang miliknya, mengapa sampai menjadi tersangka dan gugatannya tidak berhasil? Selagi pintu damai masih terbuka, sebaiknya dimanfaatkan,” pungkasnya. (*/dry)

Editor : Hendriyanto
#nant widjaya #pengadilan negeri surabaya #dahlan iskan #jawa pos #PT DNP