BANYUWANGI, RadarMadura.id – Petugas Bea Cukai Banyuwangi bersama tim gabungan lintas sektor berkumpul di kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Kamis (12/3).
Mereka merilis kasus rokok bodong diduga dari Madura yang hendak dikirim ke Bali.
Rencana pengiriman rokok tanpa pita cukai itu sudah tercium petugas sebelum mereka bertindak.
Tim menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyisiran mulai dari kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi hingga jalur menuju Pelabuhan Ketapang.
Sebab, informasinya rokok berbagai merek tersebut akan dikirim ke Bali.
Mereka menelusuri kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri. Upaya itu membuahkan hasil. Petugas melihat truk yang dicari sedang berhenti di SPBU pada 15 Januari 2026.
Petugas menemukan kendaraan tersebut bermuatan rokok tanpa pita cukai resmi. Rokok tersebut berasal dari seseorang berinisial H di Madura.
Rokok itu akan dikirim kepada warga berinisial I dan A di Bali.
Pengungkapan kasus ini melibatkan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Pangkalan TNI AL Banyuwangi, dan Polresta Banyuwangi.
Petugas menetapkan empat orang berinisial ES, 38; M, 41; DAM, 30: dan M, 41, sebagai tersangka.
Selain itu, 6.585.560 batang rokok bodong disita. Nilai berbagai merek rokok itu diperkirakan mencapai Rp 10.027.492.600. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
”Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti kami bawa ke Kantor Bea Cukai Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banyuwangi Latif Helmi seperti dikutip Radarbanyuwangi.id.
”Peredaran rokok tersebut diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 5.061.589.360,” ungkap Latif.
Nilai kerugian negara tersebut berasal dari potensi penerimaan cukai yang tidak dibayarkan oleh pelaku.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Penelusuran RadarMadura.id, di antara rokok yang disita petugas adalah Jangger, San Marino, MTJ, Angker, dan beberapa merek lain.
Informasi yang diterima RadarMadura.id, barang bukti rokok yang disita itu diduga berasal dari Sumenep dan Pamekasan. (rio/aif/luq)
Editor : Amin Basiri