MENANGGAPI berbagai pertanyaan rekan-rekan pers terkait sejumlah pernyataan Menteri Keuangan, saya menyampaikan beberapa hal.
Sepengetahuan saya di Badan Anggaran DPR RI, hingga saat ini belum ada pembicaraan awal dari pemerintah kepada DPR mengenai rencana pelebaran defisit anggaran lebih dari 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), termasuk terkait kemungkinan penerapan kebijakan Quantitative Easing.
Karena belum ada komunikasi resmi tersebut, tentu saya belum dapat memberikan pandangan lebih jauh. Namun prinsipnya, setiap kebijakan ekonomi harus memiliki dasar yang kuat, tujuan yang jelas, serta strategi yang terukur.
Saya melihat pemerintah sebenarnya masih memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menjaga defisit tetap di bawah 3 persen PDB. Disiplin fiskal tersebut dapat dijaga melalui beberapa langkah.
Pertama, memastikan target pendapatan negara tercapai. Pembenahan sistem perpajakan melalui implementasi core tax system diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengumpulan penerimaan pajak. Selain itu, potensi kenaikan harga komoditas ekspor seperti minyak bumi dan batubara juga dapat memperkuat penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kedua, dari sisi belanja negara, pemerintah perlu melanjutkan langkah efisiensi, terutama terhadap program-program yang tidak menjadi prioritas utama. Jika belanja negara dapat dikendalikan dan diseimbangkan dengan realisasi pendapatan, maka target defisit di bawah 3 persen PDB sangat mungkin tetap terjaga.
Ketiga, dari sisi pembiayaan, pemerintah perlu memastikan target pembiayaan dikelola secara hati-hati. Di tengah dinamika penilaian lembaga pemeringkat kredit yang cenderung negatif, memang tidak mudah memperoleh pembiayaan melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Karena itu, pemerintah perlu memperkuat kepercayaan investor, termasuk pembeli asing, sekaligus memperluas basis investor domestik melalui SBN ritel.
Jika pemerintah pada akhirnya menempuh kebijakan pelebaran defisit di atas 3 persen PDB, tentu ada konsekuensi yang harus dipertimbangkan secara matang. Dalam jangka pendek ruang fiskal memang menjadi lebih longgar. Namun dalam jangka menengah, beban fiskal akan bergeser ke masa mendatang karena pelebaran defisit pada dasarnya dibiayai oleh utang.
Hal yang sama juga berlaku pada kebijakan Quantitative Easing. Apabila Bank Indonesia menyerap SBN dari pasar sekunder, maka kapasitas dan peran Bank Indonesia harus diperhitungkan dengan sangat hati-hati. Bank Indonesia memiliki mandat utama menjaga stabilitas nilai tukar dan mengendalikan inflasi, dua hal yang membutuhkan kehati-hatian serta kekuatan instrumen moneter yang memadai.
Karena itu, jangan sampai kebijakan penyerapan SBN oleh Bank Indonesia justru menimbulkan tekanan terhadap nilai tukar rupiah maupun pengendalian inflasi.
Demikian pula dengan wacana pencetakan uang. Risiko terjadinya stagflasi harus dihitung secara serius. Kondisi daya beli masyarakat saat ini belum sepenuhnya pulih. Jika jumlah uang beredar bertambah secara signifikan dalam situasi tersebut, maka potensi stagflasi perlu diwaspadai.
Saya berharap setiap kebijakan ekonomi strategis didahului oleh kajian yang komprehensif dan melibatkan para ekonom. Dengan begitu, setiap keputusan memiliki basis dukungan teknokratis yang kuat, sekaligus mampu memetakan berbagai risiko beserta langkah mitigasinya.
Yang ingin saya tekankan adalah bahwa kondisi fiskal Indonesia saat ini pada dasarnya masih sehat, stabil, dan berkelanjutan.
*) Ketua Badan Anggaran DPR RI
Editor : Dafir.