Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kabar Baik dari MenPAN-RB! Seluruh Tenaga Honorer Segera Diangkat PPPK 2026 Lewat Jalur Khusus Ini, Cek Syarat Masa Kerjanya

Hasan Bashri • Kamis, 26 Februari 2026 | 11:13 WIB

ABDI NEGARA: PPPK paro waktu antre mengambil SK pengangkatan di Lapangan Nagara Bhakti Pamekasan, Rabu (17/12/2025). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)
ABDI NEGARA: PPPK paro waktu antre mengambil SK pengangkatan di Lapangan Nagara Bhakti Pamekasan, Rabu (17/12/2025). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)

RadarMadura.id — Pemerintah memastikan status tenaga honorer akan resmi dihapus mulai 1 Januari 2026 sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023.

Kebijakan ini ditegaskan Kementerian PAN RB bersama Badan Kepegawaian Negara sebagai langkah penataan ulang pegawai non ASN.

Sebagai solusi, seluruh honorer yang terdaftar di database BKN diarahkan mengikuti skema pengangkatan menjadi PPPK secara bertahap.

Skema ini menjadi jalur transisi agar tidak terjadi pemutusan kerja massal di instansi pusat maupun daerah.

Baca Juga: Insentif Rp 4,2 Juta Cair! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang Terbaru 2026 Segera Dibuka, Lakukan 3 Langkah Ini Agar Lolos

Jalur Khusus PPPK Paruh Waktu Jadi Jembatan Transisi

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Badan Kepegawaian Negara menyiapkan skema PPPK Paruh Waktu bagi honorer yang belum memperoleh formasi penuh waktu.

Kebijakan ini dirancang sebagai jembatan agar tenaga honorer tetap bekerja sambil menunggu evaluasi lanjutan.

Berdasarkan pantauan kami, skema paruh waktu ini memberi kepastian psikologis bagi ribuan honorer di daerah yang sebelumnya cemas menghadapi penghapusan status.

Hal ini menjadi kabar baik khususnya bagi tenaga administrasi sekolah dan tenaga teknis di kabupaten kota yang selama ini bergantung pada honor daerah.

Pemerintah memproyeksikan PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu mulai 2026.

Namun proses tersebut tetap bergantung pada evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran masing masing instansi.

Baca Juga: Passing Grade SKD CPNS 2026 Diprediksi Tetap Ketat, Ini Strategi Tembus TKP 166 Poin Agar Tak Gugur di Awal

Syarat Masa Kerja yang Wajib Dipenuhi

Pengangkatan PPPK melalui jalur penataan memiliki sejumlah kriteria utama. Salah satu yang paling krusial adalah masa kerja minimal dua tahun secara terus menerus di instansi pemerintah.

Selain itu nama honorer wajib tercatat resmi dalam database non ASN BKN. Jika tidak terdaftar, maka peluang mengikuti jalur transisi akan tertutup.

Syarat usia juga diatur yakni minimal 20 tahun saat pendaftaran. Ketentuan ini mengikuti regulasi seleksi ASN yang berlaku secara nasional.

Bagi honorer di wilayah seperti Madura dan Jawa Timur, pengecekan data menjadi langkah awal yang tidak boleh diabaikan.

Berdasarkan pengalaman kami memantau proses seleksi sebelumnya, banyak peserta gugur hanya karena persoalan administrasi yang sebenarnya bisa dicek lebih awal.

Jadwal Seleksi PPPK 2026

Proses seleksi PPPK 2026 diperkirakan dimulai pada awal tahun. Pemerintah merancang tahapan yang lebih terstruktur agar tidak menimbulkan kebingungan di daerah.

Berikut jadwal sementara yang perlu dicermati

Pengumuman Formasi Februari sampai Maret 2026
Pendaftaran Online Maret sampai April 2026
Seleksi Administrasi April 2026

Bagi masyarakat Madura yang bekerja sebagai tenaga honorer di sekolah atau kantor pemerintahan daerah, jadwal ini penting dicatat sejak sekarang. Koneksi internet stabil dan kelengkapan dokumen digital menjadi faktor penentu kelancaran pendaftaran.

Rincian Skema dan Ketentuan Utama

Komponen Ketentuan
Status Honorer Dihapus 1 Januari 2026
Jalur Transisi PPPK Paruh Waktu
Masa Kerja Minimal 2 Tahun Tanpa Terputus
Syarat Database Terdaftar di BKN
Usia Minimal 20 Tahun
Proyeksi Penuh Waktu Bertahap Mulai 2026

Untuk besaran gaji PPPK Paruh Waktu, detail resminya masih menunggu regulasi teknis lanjutan dari pemerintah. Namun skema ini dipastikan mengikuti standar penggajian berbasis beban kerja dan kemampuan fiskal instansi.

Penghapusan status honorer pada 2026 menjadi momen besar dalam reformasi birokrasi Indonesia. Skema PPPK Paruh Waktu diharapkan menjadi solusi yang lebih adil dan terukur bagi tenaga non ASN.

Apakah Anda sudah memastikan nama Anda terdaftar di database BKN sebelum seleksi 2026 dimulai?

Editor : Hasan Bashri
#cpns #Jalus khusus #2026 #pppk #Tenaga Honorer