Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Penolakan Pembayaran Tunai Melanggar UU Mata Uang, Ini Penegasan Ketua Banggar DPR RI

Dafir. • Jumat, 26 Desember 2025 | 22:32 WIB
Screenshot
Screenshot

KAWAN-kawan pers mempertanyakan adanya peristiwa penolakan pembayaran tunai yang dialami seorang nenek saat membeli sepotong roti di sebuah toko. Peristiwa tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kedaulatan mata uang serta perlindungan hak warga negara.

Sebagaimana kita ketahui bersama, Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah. Kedudukannya diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyatakan bahwa Rupiah adalah alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Oleh karena itu, tidak diperkenankan bagi pihak mana pun menolak penggunaan mata uang Rupiah dalam transaksi di dalam negeri. Apabila terdapat merchant atau penjual yang menolak pembayaran menggunakan Rupiah, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000 sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Sebagai perbandingan, di Singapura, yang merupakan salah satu negara dengan sistem pembayaran non-tunai paling maju, pembayaran tunai masih tetap dilayani hingga batas tertentu, yakni sampai dengan 3.000 dolar Singapura. Demikian pula di banyak negara maju lainnya, pembayaran tunai tetap dilayani sebagai bentuk inklusivitas sistem keuangan.

Kami tidak melarang, bahkan mendukung penggunaan sistem pembayaran non-tunai. Namun demikian, pelaku usaha tidak boleh menutup akses bagi pembeli atau mitra usaha yang memilih melakukan pembayaran secara tunai. Opsi pembayaran tunai harus tetap disediakan.

Terlebih lagi, di berbagai wilayah Indonesia, akses terhadap layanan internet belum sepenuhnya merata, dan pada saat yang sama tingkat literasi keuangan masyarakat masih relatif rendah. Oleh sebab itu, pemaksaan transaksi non-tunai tanpa menyediakan alternatif pembayaran tunai berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Sekali lagi, saya berharap Bank Indonesia menegaskan ketentuan ini kepada seluruh pelaku usaha, serta terhadap pihak-pihak yang secara sengaja menolak penggunaan mata uang nasional Rupiah, perlu dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

*) Ketua Banggar DPR RI MH Said Abdullah

 

Editor : Dafir.