Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

DPRD Jatim Dorong Pemprov untuk Tingkatkan PAD

Hera Marylia Damayanti • Senin, 24 November 2025 | 11:30 WIB
Berwibawa: Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono. (DPRD JATIM UNTUK JPRM)
Berwibawa: Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono. (DPRD JATIM UNTUK JPRM)

SURABAYA, RadarMadura.id – DPRD Jawa Timur mendorong Pemprov Jatim menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Langkah itu ditempuh menyusul turunnya proyeksi APBD 2026 yang merosot hingga Rp 7 triliun. Penyusutan terjadi setelah penerapan UU HKPD yang memangkas pendapatan opsen pajak sebesar Rp 4,2 triliun mulai Januari 2025, ditambah berkurangnya dana transfer pusat sebesar Rp 2,8 triliun.

Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono menegaskan, meski fiskal daerah kian berat, program prioritas tetap harus berjalan maksimal. Mulai pengurangan angka kemiskinan, penurunan pengangguran melalui pembukaan lapangan kerja, hingga peningkatan layanan pendidikan.

”Program-program untuk menyelesaikan problem kemiskinan harus mendapat perhatian lebih. Itu fondasi agar Jatim semakin maju dan sejahtera,” ujarnya Selasa (18/11).

Menurut Blegur, kondisi keuangan daerah saat ini jauh lebih berat dibanding dua tahun lalu. Karena itu, optimalisasi PAD menjadi keharusan, terutama dari sektor BUMD dan cukai.

Dia menilai kontribusi BUMD masih bisa ditingkatkan signifikan. Tahun 2025, PAD BUMD ditargetkan Rp 470 miliar, padahal asetnya cukup besar. Dengan adanya Pansus BUMD, pendapatan ditargetkan naik hingga Rp 600–700 miliar.

”Kalau bisa, target tahun 2026 bukan lagi Rp 470 miliar, tapi bisa mencapai Rp 700 miliar,” tegas politikus Golkar itu.

Selain BUMD, Golkar melihat peluang besar dari sektor cukai. Fraksi tersebut mendorong pemprov meminta pemerintah pusat menerbitkan Cukai Baru SKM Golongan III bagi industri rokok menengah-kecil. Menurut Blegur, kebijakan itu justru akan membuat industri kecil menjadi legal, mengurangi rokok ilegal, dan menyerap banyak tenaga kerja.

”Satu mesin rokok bisa mempekerjakan 150 orang. Dengan cukai golongan III, industri rokok kecil bisa naik kelas dan legal,” paparnya. Dia menghitung tambahan PAD dari skema tersebut bisa mencapai Rp 1–1,5 triliun, dengan usulan tarif cukai sekitar Rp 300 per batang. (bam/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Optimalisasi PAD #dprd jatim #Penyusutan #Dana Transfer Pusat #pemprov jatim #cukai #UU HKPD #bumd