RadarMadura.id— Kabar yang selama ini hanya sebatas rumor akhirnya menjadi kenyataan. Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi ASN, TNI, dan Polri yang mulai berlaku pada November 2025.
Informasi ini disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 dan langsung mencuri perhatian karena beberapa poin kebijakannya berbeda dari isu yang sempat beredar sebelumnya.
Banyak yang tak menyangka bahwa rincian resminya justru lebih kompleks, termasuk soal persentase kenaikan tiap golongan hingga jadwal pencairan rapel yang akhirnya dipastikan pemerintah.
Keputusan ini disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat kesejahteraan pegawai negeri sekaligus menstimulasi perekonomian nasional di tengah tekanan biaya hidup.
Pemerintah memastikan seluruh kebijakan sudah selaras dengan APBN 2025 dan dirancang agar tidak membebani fiskal negara.
Rincian Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan
Perpres 79 2025 menetapkan persentase kenaikan berbeda untuk setiap golongan ASN, TNI, dan Polri. Berikut detailnya.
Golongan I dan II mendapatkan kenaikan sebesar 8 persen. Kenaikan ini diberlakukan untuk menjaga stabilitas pendapatan pegawai golongan awal sekaligus memberikan ruang peningkatan ekonomi di kelompok yang jumlahnya paling besar.
Golongan III memperoleh kenaikan 10 persen. Pemerintah menilai persentase ini sesuai dengan beban kerja serta jenjang struktural ASN pada golongan menengah.
Golongan IV menerima kenaikan tertinggi yaitu 12 persen. Kenaikan ini dianggap sebanding dengan tanggung jawab strategis dan fungsi manajerial yang melekat pada jabatan golongan atas.
Kominfo juga memastikan bahwa isu kenaikan 16 persen bagi ASN aktif merupakan hoaks. Informasi tersebut dipastikan tidak benar dan tidak termasuk dalam isi regulasi.
Jadwal Penyesuaian dan Rapel Gaji ASN
Selain besaran kenaikan, pemerintah juga telah menetapkan alur dan waktu penyesuaian gaji.
Penyesuaian gaji ASN aktif dijadwalkan berlangsung pada 10 hingga 25 November 2025. Pada periode ini, seluruh instansi memastikan struktur gaji baru masuk ke sistem.
Pembayaran rapel gaji untuk selisih bulan Oktober direncanakan cair pada akhir November hingga awal Desember 2025. Dengan demikian, ASN akan menerima tambahan pendapatan tanpa jeda panjang setelah penetapan Perpres.
Kenaikan Gaji Pensiunan Mulai Awal 2025
Peningkatan kesejahteraan juga menyasar para pensiunan. Pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 16 persen bagi pensiunan ASN, TNI, dan Polri. Kebijakan ini mulai berlaku pada awal 2025 dan sudah dijamin dalam APBN.
Kenaikan tersebut menjadi bentuk penghargaan negara kepada para pensiunan yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun.
Latar Belakang Informasi yang Sempat Berbeda
Sebelum Perpres 79 2025 dirilis, situasi sempat membingungkan ASN karena pernyataan dari Kemenpan RB dan Kantor Staf Presiden pada September 2025 yang menyebutkan bahwa rencana kenaikan gaji tahun depan belum final.
Saat itu pembahasan masih berlangsung dan belum ada keputusan final terkait besaran maupun waktu implementasi.
Namun setelah proses sinkronisasi anggaran selesai, pemerintah akhirnya menetapkan keputusan resmi melalui Perpres.
Kejelasan ini sekaligus meluruskan perbedaan informasi dan menutup ruang spekulasi yang sempat marak di media sosial.
Dampak dan Harapan ke Depan
Kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri diharapkan mendorong peningkatan kinerja aparatur negara serta memperkuat daya beli masyarakat.
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pegawai, tetapi juga memberikan efek domino terhadap perekonomian nasional.
Dengan regulasi yang sudah final dan jadwal pencairan yang jelas, ASN kini dapat menyusun ulang rencana keuangan menjelang akhir tahun 2025 dengan lebih pasti dan stabil. (Fadila)