RadarMadura.id— Pemerintah Indonesia akhirnya mengeluarkan keputusan yang sudah lama dinantikan jutaan Aparatur Sipil Negara.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji bagi ASN, TNI, dan Polri yang mulai berlaku efektif pada November 2025.
Kebijakan ini langsung menjadi perbincangan hangat, terutama karena sebelumnya sempat beredar informasi simpang-siur terkait besaran kenaikan dan waktu implementasinya.
Kenaikan gaji ini disebut sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat daya beli pegawai negeri serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, pemerintah memastikan bahwa kebijakan tersebut telah disesuaikan dengan kapasitas fiskal negara dan masuk dalam rencana belanja rutin dalam APBN 2025.
Baca Juga: UTM Gandeng Ditjen Dikti Bahas Kepastian Karier Dosen
Rincian Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan
Perpres 79/2025 memuat detail perhitungan kenaikan gaji yang berbeda untuk setiap golongan. Berikut uraiannya:
1. Golongan I dan Golongan II
Karyawan ASN pada golongan ini menerima kenaikan sebesar 8 persen. Angka tersebut dipilih untuk menjaga keseimbangan fiskal sambil memastikan peningkatan pendapatan bagi pegawai dengan golongan terbawah.
2. Golongan III
Untuk golongan menengah, kenaikan ditetapkan sebesar 10 persen. Kenaikan ini dianggap proporsional dengan beban kerja serta struktur jenjang karier ASN dalam kategori tersebut.
3. Golongan IV
Golongan tertinggi mendapatkan kenaikan paling besar, yaitu 12 persen, sejalan dengan tanggung jawab struktural dan fungsi strategis yang dijalankan.
4. Klarifikasi Hoaks 16 Persen
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya menegaskan bahwa informasi mengenai kenaikan gaji ASN sebesar 16 persen adalah hoaks.
Angka tersebut sama sekali tidak berlaku bagi ASN aktif, melainkan sering disalahartikan dengan kebijakan untuk pensiunan.
Jadwal Pembayaran dan Rapel Gaji
Pemerintah juga mengatur waktu penyesuaian dan pembayaran rapel secara rinci agar tidak membingungkan pegawai:
-
Penyesuaian gaji ASN aktif: 10 hingga 25 November 2025
-
Rapel gaji Oktober: Ditargetkan cair pada akhir November hingga awal Desember 2025
Dengan mekanisme ini, ASN dipastikan akan menerima selisih gaji selama masa transisi tanpa penundaan panjang.
Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
Tidak hanya ASN aktif, pemerintah juga menetapkan kenaikan 16 persen untuk pensiunan ASN, TNI, dan Polri. Kenaikan ini sudah masuk dalam APBN 2025 dan mulai berlaku pada awal tahun 2025.
Skema ini disebut sebagai upaya pemerintah menjaga kesejahteraan pensiunan yang sebagian besar bergantung pada pendapatan pascapengabdian.
Latar Belakang Informasi yang Sempat Berbeda
Sebelum Perpres 79/2025 dirilis, banyak ASN dibuat bingung karena pernyataan dari Kemenpan RB dan Kantor Staf Presiden (KSP) pada September 2025 yang menyebutkan bahwa rencana kenaikan gaji tahun 2025 masih dalam tahap pembahasan dan belum final.
Namun, setelah melalui penyusunan dan sinkronisasi anggaran, Perpres akhirnya ditandatangani dan diimplementasikan.
Keputusan final ini sekaligus meluruskan berbagai spekulasi, termasuk isu perbedaan angka kenaikan yang sempat beredar di media sosial.
Dampak dan Harapan ke Depan
Kenaikan gaji tahun 2025 diharapkan mampu memberikan dorongan signifikan bagi peningkatan kinerja ASN, TNI, dan Polri.
Selain memberikan peningkatan kesejahteraan, kebijakan ini juga diproyeksikan mendukung stabilitas ekonomi nasional melalui penguatan konsumsi rumah tangga.
Dengan adanya kepastian regulasi dan jadwal pencairan yang jelas, ASN kini dapat menyusun kembali rencana keuangan mereka dengan lebih baik menjelang akhir tahun 2025. (Hasan)