Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Resmi Berlaku November 2025, Pemerintah Umumkan Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri Lewat Perpres 79/2025 Lengkap dengan Besaran, Jadwal Rapel dan

Hasan Bashri • Kamis, 20 November 2025 | 06:15 WIB

 

Para peserta Seleksi CPNS dan PPPK berdoa demi kelancaran proses seleksi.
Para peserta Seleksi CPNS dan PPPK berdoa demi kelancaran proses seleksi.

RadarMadura.id— Pemerintah Indonesia akhirnya mengeluarkan keputusan yang sudah lama dinantikan jutaan Aparatur Sipil Negara.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji bagi ASN, TNI, dan Polri yang mulai berlaku efektif pada November 2025.

Kebijakan ini langsung menjadi perbincangan hangat, terutama karena sebelumnya sempat beredar informasi simpang-siur terkait besaran kenaikan dan waktu implementasinya.

Kenaikan gaji ini disebut sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat daya beli pegawai negeri serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, pemerintah memastikan bahwa kebijakan tersebut telah disesuaikan dengan kapasitas fiskal negara dan masuk dalam rencana belanja rutin dalam APBN 2025.

Baca Juga: UTM Gandeng Ditjen Dikti Bahas Kepastian Karier Dosen

Rincian Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan

Perpres 79/2025 memuat detail perhitungan kenaikan gaji yang berbeda untuk setiap golongan. Berikut uraiannya:

1. Golongan I dan Golongan II

Karyawan ASN pada golongan ini menerima kenaikan sebesar 8 persen. Angka tersebut dipilih untuk menjaga keseimbangan fiskal sambil memastikan peningkatan pendapatan bagi pegawai dengan golongan terbawah.

2. Golongan III

Untuk golongan menengah, kenaikan ditetapkan sebesar 10 persen. Kenaikan ini dianggap proporsional dengan beban kerja serta struktur jenjang karier ASN dalam kategori tersebut.

3. Golongan IV

Golongan tertinggi mendapatkan kenaikan paling besar, yaitu 12 persen, sejalan dengan tanggung jawab struktural dan fungsi strategis yang dijalankan.

4. Klarifikasi Hoaks 16 Persen

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya menegaskan bahwa informasi mengenai kenaikan gaji ASN sebesar 16 persen adalah hoaks.

Angka tersebut sama sekali tidak berlaku bagi ASN aktif, melainkan sering disalahartikan dengan kebijakan untuk pensiunan.

Jadwal Pembayaran dan Rapel Gaji

Pemerintah juga mengatur waktu penyesuaian dan pembayaran rapel secara rinci agar tidak membingungkan pegawai:

Dengan mekanisme ini, ASN dipastikan akan menerima selisih gaji selama masa transisi tanpa penundaan panjang.

Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Tidak hanya ASN aktif, pemerintah juga menetapkan kenaikan 16 persen untuk pensiunan ASN, TNI, dan Polri. Kenaikan ini sudah masuk dalam APBN 2025 dan mulai berlaku pada awal tahun 2025.

Skema ini disebut sebagai upaya pemerintah menjaga kesejahteraan pensiunan yang sebagian besar bergantung pada pendapatan pascapengabdian.

Latar Belakang Informasi yang Sempat Berbeda

Sebelum Perpres 79/2025 dirilis, banyak ASN dibuat bingung karena pernyataan dari Kemenpan RB dan Kantor Staf Presiden (KSP) pada September 2025 yang menyebutkan bahwa rencana kenaikan gaji tahun 2025 masih dalam tahap pembahasan dan belum final.

Namun, setelah melalui penyusunan dan sinkronisasi anggaran, Perpres akhirnya ditandatangani dan diimplementasikan.

Keputusan final ini sekaligus meluruskan berbagai spekulasi, termasuk isu perbedaan angka kenaikan yang sempat beredar di media sosial.

Baca Juga: Update Penting CPNS 2026 Terbaru: Fakta Resmi Pemerintah, Status Jadwal yang Masih Kosong, dan Persiapan Wajib Agar Tidak Tertinggal saat Pendaftaran

Dampak dan Harapan ke Depan

Kenaikan gaji tahun 2025 diharapkan mampu memberikan dorongan signifikan bagi peningkatan kinerja ASN, TNI, dan Polri.

Selain memberikan peningkatan kesejahteraan, kebijakan ini juga diproyeksikan mendukung stabilitas ekonomi nasional melalui penguatan konsumsi rumah tangga.

Dengan adanya kepastian regulasi dan jadwal pencairan yang jelas, ASN kini dapat menyusun kembali rencana keuangan mereka dengan lebih baik menjelang akhir tahun 2025. (Hasan) 

 

Editor : Hasan Bashri
#pendaftaran cpns #Seleksi CPNS #Syarat CPNS #cpns #berkas cpns #asn #sscasn #CPNS 2026 #bkn