Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

PPPK 2025 Jadi Sorotan Nasional: Prioritas Paruh Waktu, Fokus Penyelesaian Formasi 2024, dan Ketentuan Gaji Setara UMP yang Wajib Diketahui

Hasan Bashri • Kamis, 20 November 2025 | 06:21 WIB

Suasana Saat  peserta Fukus Ujian Seleksi CPNS dan atu PPPK.
Suasana Saat peserta Fukus Ujian Seleksi CPNS dan atu PPPK.

RadarMadura.id— Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025 memasuki fase yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah menegaskan bahwa fokus utama pada tahun ini bukanlah pembukaan formasi baru secara besar-besaran, melainkan penyelesaian sisa formasi tahun 2024 dan pelaksanaan skema PPPK Paruh Waktu yang menjadi prioritas.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah penataan tenaga non-ASN yang masih tersisa di berbagai instansi pemerintah.

Salah satu hal yang menjadi pusat perhatian publik adalah dibukanya pendaftaran khusus untuk PPPK Paruh Waktu yang diprioritaskan bagi pelamar yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk peserta seleksi PPPK 2024 yang belum lolos.

Skema ini dirancang untuk mempercepat penataan tenaga honorer dan memastikan keberlanjutan pelayanan publik, terutama di sektor yang sangat membutuhkan tenaga tambahan.

Baca Juga: Bayaran Rapel November! Ini Rincian Perpres 79/2025, Siapa yang Terima dan Urutan Cairnya

Fokus Rekrutmen 2025: Prioritas pada PPPK Paruh Waktu

Pada tahun 2025, pemerintah mempertegas bahwa formasi PPPK Paruh Waktu hanya ditujukan bagi dua kelompok utama, yakni mereka yang sudah tercatat sebagai tenaga non-ASN di database BKN serta pelamar yang sebelumnya mengikuti seleksi PPPK 2024 tetapi tidak dinyatakan lulus.

Skema ini memiliki masa kontrak satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Pemerintah juga menetapkan ketentuan penggajian dengan dasar minimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah atau upah sebelumnya jika lebih besar.

Aturan ini memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN yang selama bertahun-tahun bekerja dengan upah yang tidak seragam antarinstansi.

Selain penghasilan pokok, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas sejumlah tunjangan. Tunjangan keluarga diberikan bagi yang memenuhi syarat, sedangkan tenaga profesional seperti guru atau tenaga teknis dapat memperoleh tunjangan profesi atau operasional.

Formasi Khusus: Penyelesaian Sisa Rekrutmen 2024

Hingga akhir tahun 2025, pemerintah tidak membuka pendaftaran PPPK umum baru. Fokus lebih diarahkan pada penyelesaian formasi PPPK 2024 yang belum terisi, meliputi tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Khusus untuk Kejaksaan, formasi tenaga kesehatan sudah dibuka lebih awal sebagai bagian dari kebutuhan struktural yang mendesak.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan seluruh formasi 2024 terserap terlebih dahulu sebelum melakukan rekrutmen besar lain di tahun berikutnya.

Pendekatan ini sekaligus menghindari penumpukan tenaga honorer dan mempercepat transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih tertata.

Rangkaian Jadwal Penting PPPK Paruh Waktu 2025

Pelamar di kategori ini wajib memperhatikan jadwal penyelesaian administrasi yang telah berlangsung sejak akhir Agustus 2025.

Proses krusial seperti pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengusulan Nomor Induk (NI) menjadi tahapan penting sebelum penetapan NI secara resmi.

Jadwal lengkapnya adalah sebagai berikut:

- Pengisian DRH: 28 Agustus – 27 September 2025

- Usul Penetapan NI: 28 Agustus – 28 September 2025

- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 30 September 2025

Dengan jadwal yang relatif padat, instansi diimbau mempercepat proses verifikasi agar penetapan NI tidak melampaui batas waktu yang ditentukan.

Persyaratan Umum yang Harus Dipenuhi Pelamar PPPK 2025

Meskipun rekrutmen bersifat terbatas, sejumlah persyaratan dasar tetap diterapkan. Pelamar harus masuk dalam database BKN atau pernah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya. Selain itu, kualifikasi pendidikan dan kompetensi wajib sesuai dengan formasi yang dibuka.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pelamar tidak boleh memiliki riwayat diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah, TNI/Polri, maupun perusahaan swasta. Batas usia mengikuti ketentuan masing-masing instansi sesuai aturan rekrutmen ASN.

Baca Juga: Resmi Berlaku November 2025, Pemerintah Umumkan Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri Lewat Perpres 79/2025 Lengkap dengan Besaran, Jadwal Rapel dan

Penting untuk Diketahui Publik

Pemerintah menekankan bahwa seluruh proses seleksi ASN, baik CPNS maupun PPPK, sama sekali tidak dipungut biaya.

Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap oknum yang menawarkan bantuan kelulusan dengan imbalan tertentu. Informasi resmi hanya dipublikasikan melalui situs instansi terkait serta BKN.

Dengan fokus besar pada perbaikan sistem kepegawaian dan penyelesaian formasi lama, tahun 2025 menjadi momentum transisi sebelum pemerintah kembali membuka rekrutmen umum berskala nasional.

Masyarakat diimbau terus memantau update resmi untuk mengetahui perkembangan berikutnya. (hasan) 

Editor : Hasan Bashri
#pendaftaran pppk #cpns #pppk 2025 #asn #pppk #seleksi pppk #syarat pppk