F-ADV DPRD JATIM
SURABAYA, RadarMadura.id – Penyesuaian peraturan daerah (perda) terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah sangat diperlukan.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Komisi A Erick Komala DPRD Provinsi Jawa Timur dalam rapat paripurna, Senin (17/11).
Dia mengapresiasi gubernur Jatim beserta jajarannya dalam penyelenggaraan pemerintahan karena sesuai dengan amanat Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kepala daerah dibantu unsur staf, pelaksana, dan penunjang dalam sekretariat daerah, dinas, badan, serta inspektorat.
Ketentuan perihal perangkat daerah diatur lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Sedangkan pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan melalui perda.
Perangkat daerah terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, dan badan.
Terbitnya Keputusan Bersama Mendagri dan Kemenekraf/BEK 2024 dapat menjadi pedoman pembentukan nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif tingkat provinsi, kabupaten, kota.
Itu upaya pemerintah pusat mendukung agenda prioritas Asta Cita Presiden 20242029. Khususnya dalam pengembangan ekonomi kreatif.
Pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif dapat dilakukan pemerintah daerah kriteria tertentu.
Kapasitas fiskal tinggi, PAD minimal 50 persen dari total pendapatan daerah.
Memenuhi mandatory spending. Belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja.
Pembentukan dinas baru harus bisa mendongkrak meningkatkan PAD dan pertumbuhan ekonomi.
Juga, mampu mengendalikan inflasi kisaran 1,53,5 persen selama dua tahun terakhir.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 65/2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, Jatim kategori kapasitas.
Belum memenuhi syarat pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif mandiri.
Sementara nomenklatur ekonomi kreatif digabungkan di dinas urusan kebudayaan dan pariwisata.
”Sehingga menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif, ucapnya.
Komisi A menilai perlu adanya perubahan Perda 11/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sebab, terakhir perda itu diubah menjadi perda 13/2022. Perubahan yang dimaksud berkaitan dengan Pasal 4 huruf a dan Pasal 4 huruf d angka 18, khususnya mengenai nomenklatur Sekretariat Daerah serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
”Penyesuaian ini diperlukan agar struktur perangkat daerah tetap selaras dengan kebijakan nasional sekaligus menjawab kebutuhan strategis Jawa Timur, termasuk dalam pengembangan ekonomi kreatif yang terus berkembang, tutup Erick. (bam/jup)
Editor : Amin Basiri