RadarMadura.id — Kabar yang sejak awal tahun membuat jutaan ASN penasaran akhirnya terjawab tuntas.
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri yang mulai berlaku pada November 2025 melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
Keputusan ini sontak menjadi sorotan nasional karena besaran kenaikannya berbeda jauh dari rumor yang sempat berkembang di media sosial.
Banyak pegawai mengaku terkejut setelah angka resmi diumumkan berikut jadwal rapel yang ternyata lebih cepat dari perkiraan.
Dalam pengumuman tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji ini bukan hanya untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, tetapi juga untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Kenaikan tersebut telah disesuaikan dengan kemampuan fiskal APBN 2025 dan masuk dalam prioritas penguatan daya beli aparatur negara.
Detail Besaran Kenaikan Gaji ASN Tahun 2025
Perpres 79 Tahun 2025 memuat skema kenaikan gaji yang berbeda pada setiap golongan, dirancang berdasarkan beban kerja, jenjang karier, hingga tanggung jawab struktural pegawai.
Golongan I dan II
ASN golongan bawah menerima kenaikan sebesar 8 persen.
Pemerintah menilai angka ini paling proporsional untuk menjaga kesejahteraan kelompok dengan penghasilan terendah.
Golongan III
Kenaikan untuk golongan menengah ditetapkan 10 persen.
Angka ini sejalan dengan kebutuhan mempertahankan kualitas kinerja ASN di berbagai bidang pelayanan publik.
Golongan IV
Golongan senior mendapatkan kenaikan terbesar yaitu 12 persen.
Kebijakan ini mempertimbangkan beban kerja dan tanggung jawab strategis pejabat struktural.
Klarifikasi Hoaks 16 Persen
Kementerian Kominfo memastikan bahwa rumor kenaikan gaji ASN sebesar 16 persen yang beredar luas di internet adalah informasi palsu.
Angka tersebut tidak berlaku bagi ASN aktif dan kerap salah disangkutpautkan dengan kebijakan kenaikan pensiunan.
Jadwal Penyesuaian dan Rapel Gaji
Untuk menghindari kebingungan ASN, pemerintah merinci jadwal penyesuaian dan pencairan selisih gaji secara jelas.
Penyesuaian gaji aktif berlangsung pada 10 sampai 25 November 2025.
Rapel gaji bulan Oktober diperkirakan cair pada akhir November hingga awal Desember 2025.
Dengan jadwal ini, ASN dipastikan bisa menerima haknya tepat waktu tanpa menunggu akhir tahun.
Kenaikan Gaji Pensiunan Sebesar 16 Persen
Berbeda dari ASN aktif, pensiunan ASN, TNI, dan Polri justru mendapatkan kenaikan sebesar 16 persen.
Kebijakan ini sudah disetujui dalam APBN 2025 dan aktif berlaku sejak awal tahun.
Pemerintah menyebut keputusan ini sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian puluhan tahun para pensiunan kepada negara.
Perbedaan Informasi Sebelum Perpres Disahkan
Sebelum Perpres 79 Tahun 2025 ditandatangani, sempat muncul pernyataan dari Kemenpan RB dan Kantor Staf Presiden pada September 2025 yang menyebutkan bahwa rencana kenaikan gaji masih dalam pembahasan.
Hal ini sempat membuat banyak ASN bingung dan memicu spekulasi mengenai angka kenaikan.
Namun semua ketidakpastian itu berakhir setelah Perpres diterbitkan dan implementasi resmi dijadwalkan.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh informasi resmi hanya merujuk pada dokumen yang tertuang dalam Perpres.
Dampak Kenaikan Gaji bagi ASN, TNI, dan Polri
Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi kinerja aparatur negara sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.
ASN kini dapat menyusun perencanaan keuangan dengan lebih pasti menjelang tutup tahun.
Dengan adanya kepastian regulasi, klarifikasi hoaks, dan jadwal pencairan rapel, kebijakan ini menjadi salah satu keputusan pemerintah yang paling ditunggu sepanjang 2025. (fadila)