RadarMadura.id — Menjelang penghujung tahun 2025, isu mengenai besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil kembali mencuri perhatian publik.
Para ASN yang telah memasuki masa purnatugas kini menyoroti ketetapan resmi pemerintah terkait jumlah tunjangan pensiun yang akan diterima mulai tahun 2025.
Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan gaji pensiun tahun depan.
Kebijakan ini menjadi bukti komitmen negara dalam memberikan penghargaan yang layak bagi para ASN yang telah mengabdikan diri puluhan tahun di berbagai instansi pemerintahan, baik di pusat maupun daerah.
Dasar Penetapan dan Mekanisme Penghitungan Gaji Pensiunan PNS
Penentuan besaran gaji pensiunan PNS tidak dilakukan secara seragam.
Pemerintah menggunakan beberapa komponen utama, yaitu:
• Golongan terakhir saat masih aktif
• Masa kerja total sebagai ASN
Kedua komponen tersebut menjadi landasan utama penghitungan nominal pensiun bulanan.
Selain itu, terdapat sejumlah faktor tambahan seperti:
• Jabatan terakhir yang pernah diemban
• Tunjangan melekat
• Lama masa kerja dan tingkat kepangkatan
ASN dengan masa kerja lebih panjang serta menduduki posisi strategis tentu akan menerima nominal yang lebih besar dibandingkan mereka dengan masa kerja lebih singkat.
Rincian Tabel Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025 Berdasarkan Golongan
Berikut rincian resmi gaji pensiunan PNS tahun 2025 sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.
Golongan I – PNS Pemula
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II – Jabatan Menengah
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III – Jabatan Senior
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV – Puncak Karier ASN
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Perlu dipahami bahwa angka di atas merupakan rentang, bukan angka tetap. Nilai terendah biasanya diterima ASN dengan masa kerja minimal, sementara nilai tertinggi diberikan kepada mereka yang memiliki masa pengabdian panjang, menduduki jabatan tinggi, atau menerima tunjangan melekat lainnya.
Faktor Tambahan yang Mempengaruhi Besaran Pensiun
Selain golongan dan masa kerja, beberapa faktor lain juga dapat memengaruhi total penerimaan setiap bulannya, antara lain:
• Tunjangan keluarga bagi ASN yang masih memiliki tanggungan
• Pemotongan iuran kesehatan untuk BPJS Kesehatan
• Program pensiun tambahan melalui tabungan hari tua atau skema pensiun swasta
Pemerintah Tegaskan Transparansi dalam Pembayaran Pensiun ASN
Melalui PP Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah memastikan bahwa proses penetapan tunjangan pensiun dilakukan secara transparan dan adil.
Kementerian Keuangan juga menegaskan bahwa setiap pensiunan berhak memperoleh nominal sesuai data resmi kepegawaian selama masa tugasnya.
Selain itu, pemerintah membuka peluang adanya penyesuaian atau kenaikan tunjangan pensiun pada tahun-tahun mendatang, bergantung pada kondisi fiskal dan kebijakan anggaran negara.
Dengan adanya regulasi terbaru ini, para pensiunan PNS diharapkan mendapatkan kepastian serta jaminan kesejahteraan yang proporsional sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.
Editor : Hasan Bashri