RadarMadura.id — Menjelang akhir tahun 2025, jutaan ASN yang bersiap memasuki masa purnatugas mendadak heboh setelah pemerintah akhirnya merilis besaran resmi gaji pensiunan PNS yang akan berlaku mulai tahun depan.
Keputusan ini tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 dan langsung menjadi sorotan karena memuat rincian lengkap golongan, faktor penghitungan, hingga rentang nominal yang disebut jauh lebih transparan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Keluarnya regulasi ini sekaligus menjawab rasa penasaran para pensiunan PNS yang selama beberapa bulan terakhir menunggu kepastian mengenai nominal yang akan mereka terima setiap bulan.
Tidak sedikit yang mengaku terkejut karena rentang gaji pensiun ternyata sangat beragam tergantung masa kerja, golongan terakhir, hingga jabatan yang pernah diemban.
Dasar Penetapan dan Cara Menghitung Gaji Pensiunan PNS
Penetapan gaji pensiunan PNS sepenuhnya mengacu pada dua komponen utama, yaitu golongan terakhir sebelum pensiun dan total masa kerja sebagai ASN.
Kedua faktor ini menentukan besaran nominal yang masuk ke rekening setiap bulan.
Selain itu, pemerintah juga memperhitungkan elemen tambahan berupa jabatan terakhir, tunjangan melekat, serta masa pengabdian secara keseluruhan.
ASN dengan karier panjang dan posisi strategis sudah pasti menerima jumlah pensiun yang lebih besar dibanding yang baru memasuki masa purnatugas dengan masa kerja minimal.
Rincian Resmi Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Berikut rincian lengkap besaran gaji pensiunan PNS tahun 2025 sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.
Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900I
Vd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Rentang ini menunjukkan bahwa gaji pensiunan tidak bersifat seragam.
Mereka yang memiliki masa kerja lebih panjang, jabatan strategis, atau tunjangan tambahan seperti tunjangan keluarga akan berada pada nominal yang lebih tinggi.
Faktor Tambahan yang Ikut Menentukan Besaran Pensiun
Selain faktor utama, terdapat komponen lain yang bisa menambah atau mengurangi nilai pensiun bulanan, di antaranya:
Tunjangan keluarga bagi ASN yang masih memiliki tanggungan
Iuran kesehatan melalui BPJS Kesehatan
Keikutsertaan dalam program pensiun tambahan atau tabungan hari tua
Faktor-faktor ini membuat setiap pensiunan menerima nominal yang mungkin berbeda meski berada pada golongan yang sama.
Baca Juga: Heboh Wacana PPPK Jadi PNS Permanen, Ini Penjelasan Resmi BKN dan Syarat Lengkapnya
Pemerintah Pastikan Transparansi dan Potensi Kenaikan Pensiun
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses penetapan gaji pensiun mengacu pada prinsip transparansi dan akurasi data kepegawaian.
Melalui PP Nomor 8 Tahun 2024, negara memastikan setiap pensiunan mendapatkan haknya secara adil berdasarkan rekam jejak masa kerja yang tercatat resmi.
Selain itu, pemerintah juga membuka peluang adanya penyesuaian atau kenaikan gaji pensiun pada tahun berikutnya.
Kebijakan ini sangat bergantung pada kondisi fiskal dan ruang anggaran dalam APBN.
Dengan regulasi yang sudah tergambar jelas, para pensiunan PNS kini mendapatkan kepastian mengenai hak yang akan diterima setelah puluhan tahun mengabdi kepada negara.
Editor : Hasan Bashri