RadarMadura.id — Kabar bahagia untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)! Pemerintah akhirnya resmi menaikkan gaji PNS, PPPK, dan TNI/Polri melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Kenaikan ini disebut-sebut sebagai salah satu bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak Oktober 2025, namun pencairannya dilakukan pada November 2025 secara rapel untuk dua bulan sekaligus, yakni Oktober dan November.
Artinya, ASN akan menerima gaji dengan tambahan nominal cukup besar dalam waktu dekat.
Baca Juga: Perpres Baru Bikin ASN Senyum Lebar: Gaji Naik, Rapel Dua Bulan Sekaligus
Langkah ini juga menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah menjaga daya beli ASN di tengah tekanan ekonomi global sekaligus mendukung peningkatan kinerja aparatur negara di berbagai lini.
Rincian Kenaikan Gaji ASN 2025
Mengutip data dari berbagai sumber resmi, persentase kenaikan gaji ASN tahun 2025 dibagi berdasarkan golongan sebagai berikut:
-
Golongan I dan II: naik 8%, diperuntukkan bagi ASN tingkat pelaksana dan staf.
-
Golongan III: naik 10%, meliputi ASN dengan jabatan fungsional atau struktural pertama.
-
Golongan IV: naik 12%, untuk pejabat eselon dan fungsional senior.
Sebagai contoh, PNS Golongan III/a dengan gaji sebelumnya Rp2.785.700 akan menerima tambahan Rp278.570, sehingga gaji barunya menjadi sekitar Rp3.064.270 per bulan.
Daftar Gaji Pokok PNS 2025 (Terbaru)
Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rincian gaji pokok PNS setelah penyesuaian:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700–Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800–Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700–Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900–Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000–Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000–Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900–Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100–Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700–Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600–Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400–Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400–Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800–Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900–Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900–Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000–Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400–Rp6.373.200
Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan
Sementara itu, gaji pokok PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Berikut rinciannya:
Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000
Dampak Positif bagi ASN
Kenaikan ini tidak hanya meningkatkan pendapatan, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan terhadap dedikasi ASN di seluruh Indonesia.
Dengan tambahan gaji dan tunjangan, diharapkan motivasi kerja semakin meningkat, terutama dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Selain itu, peningkatan gaji juga berdampak pada stabilitas ekonomi nasional, karena ASN merupakan salah satu kelompok masyarakat dengan perputaran ekonomi terbesar di daerah.