RadarMadura.id — November 2025 diprediksi jadi bulan paling bahagia bagi jutaan Aparatur Sipil Negara.
Setelah lama menunggu kabar pasti, pemerintah akhirnya meresmikan kenaikan gaji ASN lewat Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
Tak hanya naik, gajinya juga dirapel dua bulan sekaligus, membuat nominal yang diterima terasa berlipat dan menimbulkan efek domino di banyak sektor ekonomi.
Kenaikan gaji ASN memang selalu punya cerita menarik.
Begitu kabar ini tersebar, sejumlah pelaku usaha di daerah langsung bersiap menyambut peningkatan daya beli.
Dari pedagang di pasar, penyedia jasa, hingga sektor perbankan, semuanya berharap perputaran uang di akhir tahun 2025 akan lebih deras dari biasanya.
“ASN kalau sudah cair rapel, biasanya belanja besar,” kata seorang pedagang di Bogor, menggambarkan harapan kecil dari kebijakan besar ini.
Baca Juga: Bocoran CPNS 2026: Jadwal, Dokumen, dan Tips Rahasia Biar Lolos Tes ASN Tahun Depan!
Perpres 79 Tahun 2025: Kenaikan yang Ditunggu Bertahun-tahun
Kenaikan gaji ini bukan keputusan spontan.
Pemerintah telah menyiapkan regulasi dan anggaran sejak awal tahun, menyesuaikan dengan kondisi fiskal dan inflasi nasional.
Perpres 79/2025 kemudian menjadi dasar hukum resmi yang mengatur kenaikan gaji bagi PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, hingga pejabat negara.
Berlaku efektif mulai Oktober 2025, namun karena proses administrasi, pencairannya baru dilakukan pada November 2025 melalui mekanisme rapel dua bulan.
Baca Juga: Resmi Naik! Gaji PNS, PPPK, dan TNI/Polri Bertambah Mulai November 2025, Cek Besarannya di Sini
Berapa Besar Kenaikannya?
Tak semua ASN mendapatkan persentase yang sama. Pemerintah menetapkan kenaikan berdasarkan golongan jabatan:
-
Golongan I & II: naik 8 persen
-
Golongan III: naik 10 persen
-
Golongan IV: naik 12 persen
Kenaikan ini disebut cukup adil, mengingat struktur penghasilan ASN selama ini belum banyak berubah sejak beberapa tahun terakhir.
Sebagai ilustrasi, PNS Golongan III/a yang semula bergaji Rp2.785.700 kini menerima tambahan sekitar Rp278.570 per bulan.
Artinya, pendapatan barunya mencapai sekitar Rp3,06 juta sebelum tunjangan.
Gaji Pokok Terbaru: PNS dan PPPK Sama-Sama Naik
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK, berikut kisaran gaji terbaru setelah kenaikan berlaku:
PNS:
-
Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
-
Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
-
Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
-
Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta
PPPK:
Mulai dari Rp1,93 juta hingga Rp7,32 juta, tergantung masa kerja dan level jabatan.
Tujuan di Balik Kebijakan Ini
Bagi pemerintah, kenaikan gaji ASN bukan sekadar hadiah akhir tahun.
Langkah ini bagian dari strategi menjaga daya beli dan memperkuat konsumsi rumah tangga kelas menengah, yang selama ini menjadi penopang utama ekonomi nasional.
Dengan tambahan pendapatan di penghujung tahun, belanja masyarakat diperkirakan meningkat — terutama di sektor ritel, kuliner, dan pariwisata.
Bagi banyak ASN, kabar ini jadi pelepas lelah. Ada yang langsung menghitung berapa rapel yang akan diterima, ada pula yang mulai merencanakan liburan akhir tahun.
Namun sebagian juga berharap agar ke depan, kenaikan gaji diikuti dengan peningkatan tunjangan kinerja dan keseimbangan biaya hidup di tiap daerah.
Baca Juga: Perpres Baru Bikin ASN Senyum Lebar: Gaji Naik, Rapel Dua Bulan Sekaligus
Dengan pencairan gaji naik dan rapel dua bulan di November 2025, ASN bisa menutup tahun dengan wajah cerah.
Kebijakan ini tak hanya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, tetapi juga memberi dorongan nyata bagi roda ekonomi nasional di penghujung tahun.