Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Resmi Ditandatangani Presiden Prabowo, Gaji ASN Naik Mulai Oktober 2025: Ini Besarannya dan Siapa Saja yang Diuntungkan

Fadila An Naila • Selasa, 11 November 2025 | 02:05 WIB

Presiden Prabowo dalam salah satu pertemuan penting
Presiden Prabowo dalam salah satu pertemuan penting

RadarMadura.id — Kabar baik datang bagi jutaan aparatur sipil negara di seluruh Indonesia.

Pemerintah secara resmi menaikkan gaji ASN mulai Oktober 2025, setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah memperkuat kesejahteraan pegawai negeri, sekaligus mendorong birokrasi yang lebih adaptif dan profesional di era transformasi pelayanan publik.

Baca Juga: Batuq Bura, Surga Tersembunyi di Pedalaman Borneo yang Jadi Incaran Wisatawan untuk Liburan Akhir Tahun

Kebijakan Strategis di Bawah Arah Baru Pemerintahan

Kenaikan gaji ASN kali ini tidak sekadar penyesuaian inflasi tahunan.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam roadmap reformasi birokrasi nasional.

Selain ASN di kementerian dan lembaga, kebijakan ini juga mencakup guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh lapangan, TNI, dan Polri, yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di berbagai sektor.

“Negara hadir untuk memastikan kesejahteraan aparatur yang menjadi ujung tombak pembangunan,” ujar salah satu pejabat Kementerian PANRB dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Menguak Daya Magis Tripel S: Menyibak Keindahan Gunung Sindoro, Sumbing, dan Slamet yang Menjadi Simbol Ketangguhan Alam Jawa Tengah

Berlaku Mulai Oktober, Dibayar Rapel November

Berdasarkan ketentuan dalam Perpres 79/2025, gaji baru mulai berlaku per Oktober.

Namun, pencairan dilakukan pada November 2025 dengan sistem rapel dua bulan, sehingga ASN menerima total penyesuaian sekaligus.

Skema ini dinilai memberikan dampak psikologis positif bagi ASN karena langsung merasakan peningkatan penghasilan dalam waktu singkat.

Rincian Persentase Kenaikan Gaji ASN 2025

Besaran kenaikan gaji ASN 2025 ditetapkan bervariasi sesuai golongan dan tanggung jawab jabatan:

Selain itu, pemerintah juga mulai menerapkan sistem total reward berbasis kinerja.

Artinya, ASN berprestasi akan mendapatkan insentif tambahan di luar gaji pokok, menandai pergeseran ke arah sistem penggajian yang lebih transparan dan berbasis merit.

Baca Juga: Pesona Tersembunyi Desa Candipuro Lumajang: Wisata Alam Kalipinusan yang Sejuk, Bersih, dan Ramah Anak Jadi Buruan Traveler

Tujuan di Balik Kebijakan Kenaikan Gaji

Kebijakan ini bukan sekadar soal nominal. Pemerintah menegaskan empat tujuan utama di baliknya:

  1. Meningkatkan kesejahteraan ASN dan keluarga di seluruh sektor strategis.

  2. Mendorong produktivitas birokrasi agar lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan publik.

  3. Mengurangi kesenjangan penghasilan antar-golongan, sehingga sistem karier ASN lebih adil.

  4. Membangun budaya kerja berbasis kinerja melalui sistem total reward yang modern.

Dengan pendekatan baru ini, pemerintah berharap peningkatan gaji dapat diikuti dengan peningkatan kualitas layanan publik secara nyata.

Baca Juga: 5 Wisata Keluarga Terbaik di Temanggung 2025 yang Murah, Sejuk, dan Bikin Betah Seharian untuk Liburan Akhir Tahun

Daftar Gaji Pokok PNS 2025

Pemerintah juga memperbarui daftar gaji pokok PNS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang menjadi acuan resmi bagi seluruh instansi.

Golongan I
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Penyesuaian Gaji PPPK Juga Ditetapkan

Kabar baik tak hanya bagi PNS. Melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024, pemerintah juga mengatur gaji terbaru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penyesuaian ini berlaku bagi 17 golongan dengan rentang gaji mulai Rp1,9 juta hingga lebih dari Rp7 juta.

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah terhadap kesetaraan dan profesionalisme seluruh aparatur negara, baik PNS maupun PPPK.

Baca Juga: CPNS 2026 Resmi Dibuka! 5 Formasi Ini Jadi Rebutan Hebat, Nomor 4 Bikin Banyak Orang Terkejut

Komitmen Pemerintah untuk ASN

Kenaikan gaji ASN 2025 menjadi bukti konsistensi arah kebijakan pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang kuat, sejahtera, dan berintegritas.

Pemerintah berharap, kebijakan ini menjadi momentum memperkuat semangat pelayanan publik yang berorientasi pada hasil.

Dengan langkah nyata seperti ini, Indonesia diharapkan mampu membangun ekosistem ASN yang tidak hanya sejahtera, tetapi juga adaptif terhadap tantangan masa depan.

 

Editor : Fadila An Naila
#Gaji Pokok PNS 2025 #Gaji ASN terbaru sesuai golongan #gaji ASN terbaru #kenaikan gaji ASN 2025 sesuai Perpres No 79 Tahun 2025 #gaji PNS 2025 #kebijakan Prabowo 2025 #gaji PPPK terbaru #perpres kenaikan gaji asn #gaji ASN terbaru 2025 #Perpres Nomor 79 Tahun 2025 #Rapel Gaji ASN #kenaikan gaji ASN 2025