RadarMadura.id — Ribuan ASN mulai dari kantor kecamatan hingga kementerian pusat kini tengah menantikan perubahan besar dalam sistem penggajian nasional.
Harapan mereka akhirnya terjawab setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 79 Tahun 2025, regulasi yang menandai reformasi baru dalam struktur gaji aparatur sipil negara.
Tidak hanya menaikkan gaji pokok, kebijakan ini membawa semangat baru dalam pengelolaan kinerja birokrasi.
Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan penghasilan bukan sekadar tambahan angka, tetapi dorongan agar setiap instansi bergerak lebih profesional, adaptif, dan melayani masyarakat dengan standar lebih tinggi.
Waktu Penerapan Dimulai Oktober 2025
Dalam aturan tersebut, kenaikan gaji mulai diberlakukan pada Oktober 2025.
Namun pencairan faktualnya akan diberikan pada November melalui sistem rapel selama dua bulan.
Mekanisme ini memungkinkan ASN merasakan manfaat langsung tanpa harus menunggu lama, sekaligus memudahkan proses penyesuaian administrasi di daerah.
Baca Juga: BLT Kesra 2025 Siap Dicairkan: Program Jumbo Pemerintah yang Bikin Harapan Baru di Akhir Tahun
Besaran Kenaikan Berdasarkan Golongan
Besaran kenaikan dibuat bertingkat untuk mengakomodasi kompleksitas jabatan ASN.
Pemerintah menetapkan penyesuaian sebagai berikut:
Golongan I dan II naik 8 persen
Golongan III naik 10 persen
Golongan IV naik 12 persen
Kombinasi kenaikan ini dipadukan dengan pendekatan total reward, yakni sistem yang menilai kontribusi nyata ASN dan memberi ruang bagi pemberian insentif tambahan sesuai kinerja.
Pemerintah menilai sistem ini lebih adil dan relevan untuk birokrasi modern.
Alasan Utama Pemerintah Menyusun Kenaikan Gaji Ini
Kebijakan kenaikan gaji 2025 bukan keputusan spontan.
Pemerintah menempatkannya sebagai bagian dari program penguatan institusi pelayanan publik.
Beberapa tujuan strategis antara lain:
Meningkatkan kesejahteraan ASN terutama tenaga pendidikan, kesehatan, dan penyuluh
Mendorong transformasi birokrasi menuju pelayanan yang lebih gesit dan efektif
Memastikan kesetaraan penghasilan antar-golongan
Mengembangkan sistem penggajian berbasis pencapaian
Daftar Lengkap Gaji Pokok PNS 2025
Untuk memberi gambaran jelas bagi masyarakat, berikut daftar gaji pokok PNS sesuai ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2024 yang menjadi dasar perhitungan tahun 2025.
Golongan I
Ib Rp 1840800 sampai Rp 2670700
Ic Rp 1918700 sampai Rp 2783700
Id Rp 1999900 sampai Rp 2901400
Golongan II
IIa Rp 2184000 sampai Rp 3643400
IIb Rp 2385000 sampai Rp 3797500
IIc Rp 2485900 sampai Rp 3958200
IId Rp 2591100 sampai Rp 4125600
Golongan III
IIIa Rp 2785700 sampai Rp 4575200
IIIb Rp 2903600 sampai Rp 4768800
IIIc Rp 3026400 sampai Rp 4970500
IIId Rp 3154400 sampai Rp 5180700
Golongan IV
IVa Rp 3287800 sampai Rp 5399900
IVb Rp 3426900 sampai Rp 5628300
IVc Rp 3571900 sampai Rp 5866400
IVd Rp 3723000 sampai Rp 6114500
IVe Rp 3880400 sampai Rp 6373200
Besaran Gaji PPPK 2025
PPPK juga mendapat penyesuaian penghasilan melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Berikut daftar lengkapnya.
Golongan I Rp 1938500 sampai Rp 2900900
Golongan II Rp 2116900 sampai Rp 3071200
Golongan III Rp 2206500 sampai Rp 3201200
Golongan IV Rp 2299800 sampai Rp 3336600
Golongan V Rp 2511500 sampai Rp 4189900
Golongan VI Rp 2742800 sampai Rp 4367100
Golongan VII Rp 2858800 sampai Rp 4551800
Golongan VIII Rp 2979700 sampai Rp 4744400
Golongan IX Rp 3203600 sampai Rp 5261500
Golongan X Rp 3339100 sampai Rp 5484000
Golongan XI Rp 3480300 sampai Rp 5716000
Golongan XII Rp 3627500 sampai Rp 5957800
Golongan XIII Rp 3781000 sampai Rp 6209800
Golongan XIV Rp 3940900 sampai Rp 6472500
Golongan XV Rp 4107600 sampai Rp 6746200
Golongan XVI Rp 4281400 sampai Rp 7031600
Golongan XVII Rp 4462500 sampai Rp 7329000
Pemerintah Merilis Salinan Perpres untuk Publik
Untuk memberikan akses informasi yang transparan, pemerintah menyediakan salinan resmi Perpres Nomor 79 Tahun 2025 melalui kanal publik. ASN maupun masyarakat dapat membaca seluruh pasal dan ketentuan secara lengkap.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap performa pelayanan publik meningkat signifikan. Kenaikan gaji ini juga menjadi bentuk penghargaan bagi ASN dan aparatur negara yang selama ini memastikan roda pemerintahan berjalan stabil dan efektif.