RadarMadura.id — Menjelang akhir tahun 2025, kabar kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) resmi dikonfirmasi pemerintah.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) sekaligus menyesuaikan pendapatan dengan laju inflasi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Kementerian PANRB menegaskan bahwa kenaikan gaji tahun ini bukan sekadar penyesuaian nominal, tetapi juga bagian dari transformasi sistem kesejahteraan ASN melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja.
Dengan sistem baru ini, ASN berprestasi akan memperoleh insentif tambahan di luar gaji pokok.
Besaran Kenaikan Gaji PNS 2025
Pemerintah menetapkan persentase kenaikan berbeda untuk setiap golongan dan masa kerja.
Golongan IV memperoleh kenaikan tertinggi, sedangkan golongan I dan II mengalami penyesuaian moderat. Berikut rincian resminya:
-
Golongan I dan II: naik 8 persen
-
Golongan III: naik 10 persen
-
Golongan IV: naik 12 persen
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Penerapan Sistem Total Reward Aparatur Sipil Negara.
Regulasi tersebut menegaskan pentingnya keseimbangan antara penghargaan dan kinerja individu ASN.
Baca Juga: Akhir Tahun Makin Berkah! 5 Bansos Cair November 2025, dari PKH hingga BLT Rp900 Ribu Masuk Rekening
Panduan Menghitung Gaji Setelah Penyesuaian
Masyarakat dapat memperkirakan gaji baru dengan menambahkan persentase kenaikan di atas pada gaji pokok saat ini.
Gaji pokok PNS sendiri masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Sebagai referensi, berikut rentang gaji pokok sebelum kenaikan:
Golongan I: Rp 1,68 juta – Rp 2,90 juta
Golongan II: Rp 2,18 juta – Rp 4,12 juta
Golongan III: Rp 2,78 juta – Rp 5,18 juta
Golongan IV: Rp 3,28 juta – Rp 6,37 juta
Dengan kenaikan yang berlaku, golongan IVe misalnya, dapat memperoleh gaji baru mendekati Rp 7,1 juta per bulan, tergantung masa kerja dan tunjangan kinerja masing-masing instansi.
Jadwal Penerapan dan Mekanisme Pembayaran
Kenaikan gaji ASN akan mulai berlaku pada Oktober 2025.
Namun, pencairan dengan nominal baru dilakukan pada November melalui mekanisme rapel dua bulan.
Dengan demikian, ASN akan menerima tambahan gaji sekaligus pada bulan pertama pencairan.
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan daya beli ASN, tetapi juga memperkuat komitmen terhadap reformasi birokrasi dan kinerja pelayanan publik.
Baca Juga: 5 Bansos Cair November 2025, PKH hingga BLT Rp900 Ribu! Cek Daftar Penerima dan Jadwal Penyalurannya
Menurut keterangan resmi yang tertuang dalam Perpres 79/2025, sistem total reward akan mencakup dua pilar utama: manajemen penghargaan dan manajemen kinerja.
Keduanya diharapkan mampu menciptakan ASN yang lebih produktif, kompetitif, dan berorientasi hasil.
Fokus Pemerintah ke Depan
Selain kenaikan gaji, pemerintah tengah menyiapkan evaluasi menyeluruh terhadap struktur tunjangan kinerja dan sistem penghargaan nonfinansial.
Reformasi ini akan dilakukan bertahap agar sejalan dengan kemampuan fiskal negara serta kebutuhan tiap instansi.
Kebijakan gaji baru ini menjadi sinyal kuat bahwa kesejahteraan ASN masih menjadi prioritas utama dalam peta jalan reformasi birokrasi Indonesia 2025–2030.
Editor : Fadila An Naila