RadarMadura.id — Kebijakan kenaikan gaji PNS tahun 2025 akhirnya mendapatkan kepastian.
Pemerintah menyiapkan penyesuaian gaji yang menyasar seluruh golongan ASN sebagai bagian dari perbaikan kesejahteraan dan reformasi manajemen kinerja.
Informasi ini menjadi perhatian karena besaran kenaikan mencapai titik yang lebih tinggi dibanding beberapa tahun terakhir.
Kenaikan gaji tidak diberikan secara seragam, tetapi mengikuti struktur golongan dan masa kerja.
Pendekatan ini digunakan agar peningkatan gaji lebih proporsional dan selaras dengan tanggung jawab jabatan.
Selain itu, pemerintah mulai mengintegrasikan konsep total reward berbasis kinerja yang memberi ruang penghargaan lebih besar bagi ASN berprestasi.
Baca Juga: CPNS 2026 Bikin Heboh! Benarkah Pemerintah Siapkan 400 Ribu Formasi Baru? Ini Penjelasan Resminya
Persentase Kenaikan Gaji PNS
Pemerintah mengelompokkan kenaikan berdasarkan golongan.
Golongan IV menjadi penerima kenaikan terbesar, sedangkan Golongan I dan II memperoleh penyesuaian moderat.
Golongan I dan II naik 8 persen
Golongan III naik 10 persen
Golongan IV naik 12 persen
Kebijakan tersebut berlandaskan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat aturan sistem penghargaan dan manajemen kinerja ASN.
Estimasi Perhitungan Gaji PNS 2025
Masyarakat dapat menghitung perkiraan gaji terbaru secara mandiri.
Caranya menambahkan gaji pokok yang berlaku saat ini dengan persentase kenaikan sesuai golongan.
Sampai saat ini, gaji pokok masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 sebagai regulasi terbaru.
Berikut gambaran gaji pokok berdasarkan golongan:
Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600
Golongan Ib Rp 1.840.800 hingga Rp 2.670.700
Golongan Ic Rp 1.918.700 hingga Rp 2.783.700
Golongan Id Rp 1.999.900 hingga Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400
Golongan IIb Rp 2.385.000 hingga Rp 3.797.500
Golongan IIc Rp 2.485.900 hingga Rp 3.958.200
Golongan IId Rp 2.591.100 hingga Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
Golongan IIIa Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200
Golongan IIIb Rp 2.903.600 hingga Rp 4.768.800
Golongan IIIc Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500
Golongan IIId Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa Rp 3.287.800 hingga Rp 5.399.900
Golongan IVb Rp 3.426.900 hingga Rp 5.628.300
Golongan IVc Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400
Golongan IVd Rp 3.723.000 hingga Rp 6.114.500
Golongan IVe Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200
Jadwal Penerapan dan Pembayaran
Penyesuaian gaji mulai berlaku resmi pada Oktober 2025.
Meski begitu, pembayaran gaji dengan nominal baru dilakukan pada November 2025 melalui mekanisme rapel.
Skema rapel mencakup akumulasi dua bulan pembayaran sehingga ASN dapat langsung merasakan dampaknya dalam satu kali pencairan.
Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian bagi ASN sekaligus mendukung peningkatan produktivitas dan kualitas layanan publik.