Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Resmi Ditetapkan, Begini Peta Lengkap Kenaikan Gaji PNS 2025 yang Mulai Berlaku Oktober

Fadila An Naila • Selasa, 11 November 2025 | 02:08 WIB

 

Asn diisukan akan mendapatkan kabar bahagia melalui kenaikan gaji.
Asn diisukan akan mendapatkan kabar bahagia melalui kenaikan gaji.

RadarMadura.id — Kebijakan kenaikan gaji PNS tahun 2025 akhirnya mendapatkan kepastian.

Pemerintah menyiapkan penyesuaian gaji yang menyasar seluruh golongan ASN sebagai bagian dari perbaikan kesejahteraan dan reformasi manajemen kinerja.

Informasi ini menjadi perhatian karena besaran kenaikan mencapai titik yang lebih tinggi dibanding beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Resmi Ditandatangani Presiden Prabowo, Gaji ASN Naik Mulai Oktober 2025: Ini Besarannya dan Siapa Saja yang Diuntungkan

Kenaikan gaji tidak diberikan secara seragam, tetapi mengikuti struktur golongan dan masa kerja.

Pendekatan ini digunakan agar peningkatan gaji lebih proporsional dan selaras dengan tanggung jawab jabatan.

Selain itu, pemerintah mulai mengintegrasikan konsep total reward berbasis kinerja yang memberi ruang penghargaan lebih besar bagi ASN berprestasi.

Baca Juga: CPNS 2026 Bikin Heboh! Benarkah Pemerintah Siapkan 400 Ribu Formasi Baru? Ini Penjelasan Resminya

Persentase Kenaikan Gaji PNS

Pemerintah mengelompokkan kenaikan berdasarkan golongan.

Golongan IV menjadi penerima kenaikan terbesar, sedangkan Golongan I dan II memperoleh penyesuaian moderat.

Golongan I dan II naik 8 persen
Golongan III naik 10 persen
Golongan IV naik 12 persen

Kebijakan tersebut berlandaskan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat aturan sistem penghargaan dan manajemen kinerja ASN.

Estimasi Perhitungan Gaji PNS 2025

Masyarakat dapat menghitung perkiraan gaji terbaru secara mandiri.

Caranya menambahkan gaji pokok yang berlaku saat ini dengan persentase kenaikan sesuai golongan.

Sampai saat ini, gaji pokok masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 sebagai regulasi terbaru.

Berikut gambaran gaji pokok berdasarkan golongan:

Gaji PNS Golongan I

Golongan Ia Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600
Golongan Ib Rp 1.840.800 hingga Rp 2.670.700
Golongan Ic Rp 1.918.700 hingga Rp 2.783.700
Golongan Id Rp 1.999.900 hingga Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

Golongan IIa Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400
Golongan IIb Rp 2.385.000 hingga Rp 3.797.500
Golongan IIc Rp 2.485.900 hingga Rp 3.958.200
Golongan IId Rp 2.591.100 hingga Rp 4.125.600

Baca Juga: Menguak Daya Magis Tripel S: Menyibak Keindahan Gunung Sindoro, Sumbing, dan Slamet yang Menjadi Simbol Ketangguhan Alam Jawa Tengah

Gaji PNS Golongan III

Golongan IIIa Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200
Golongan IIIb Rp 2.903.600 hingga Rp 4.768.800
Golongan IIIc Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500
Golongan IIId Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa Rp 3.287.800 hingga Rp 5.399.900
Golongan IVb Rp 3.426.900 hingga Rp 5.628.300
Golongan IVc Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400
Golongan IVd Rp 3.723.000 hingga Rp 6.114.500
Golongan IVe Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200

Jadwal Penerapan dan Pembayaran

Penyesuaian gaji mulai berlaku resmi pada Oktober 2025.

Meski begitu, pembayaran gaji dengan nominal baru dilakukan pada November 2025 melalui mekanisme rapel.

Skema rapel mencakup akumulasi dua bulan pembayaran sehingga ASN dapat langsung merasakan dampaknya dalam satu kali pencairan.

Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian bagi ASN sekaligus mendukung peningkatan produktivitas dan kualitas layanan publik.

 

Editor : Fadila An Naila
#Gaji Pokok PNS 2025 #gaji PNS 2025 naik #Gaji ASN terbaru sesuai golongan #Total reward ASN #gaji ASN terbaru #kenaikan gaji ASN 2025 sesuai Perpres No 79 Tahun 2025 #gaji PNS 2025 #kebijakan Prabowo 2025 #gaji PNS golongan I II III IV #perpres kenaikan gaji asn #gaji ASN terbaru 2025 #Perpres Nomor 79 Tahun 2025 #Rapel Gaji ASN #kenaikan gaji ASN 2025