RadarMadura.id — Kabar kenaikan gaji PNS 2025 kembali menghebohkan publik.
Banyak ASN dibuat penasaran karena angka kenaikan tahun ini disebut sebagai yang paling signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Pemicunya adalah kebijakan baru pemerintah yang menyesuaikan gaji dengan inflasi, beban hidup, serta penerapan sistem total reward berbasis kinerja yang mulai berlaku nasional.
Pemerintah menjelaskan bahwa kenaikan gaji tidak diberikan secara merata, melainkan disesuaikan dengan golongan serta masa kerja.
Inilah yang membuat setiap ASN menerima nominal yang berbeda.
Tidak hanya itu, skema total reward bakal menambah komponen penghargaan berbasis kinerja, sehingga ASN berprestasi berpotensi memperoleh pendapatan lebih optimal.
Persentase Kenaikan Gaji PNS 2025
Kenaikan gaji diatur berdasarkan golongan. Golongan IV mendapat peningkatan tertinggi, disusul Golongan III, lalu Golongan I dan II. Berikut gambaran resmi yang berlaku mulai tahun 2025.
Golongan I dan II naik 8 persen
Golongan III naik 10 persen
Golongan IV naik 12 persen
Penerapan total reward mengacu pada Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat sistem manajemen penghargaan dan penilaian kinerja aparatur sipil negara.
Cara Menghitung Gaji PNS Setelah Kenaikan
Meski pemerintah belum merilis daftar gaji baru secara rinci, masyarakat dapat menghitung estimasinya.
Caranya cukup menambahkan gaji pokok saat ini dengan persentase kenaikan sesuai golongan.
Sebagai rujukan, gaji pokok PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rentang gaji berdasarkan golongan:
Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia Rp 1.685.700 sampai Rp 2.522.600
Golongan Ib Rp 1.840.800 sampai Rp 2.670.700
Golongan Ic Rp 1.918.700 sampai Rp 2.783.700
Golongan Id Rp 1.999.900 sampai Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa Rp 2.184.000 sampai Rp 3.643.400
Golongan IIb Rp 2.385.000 sampai Rp 3.797.500
Golongan IIc Rp 2.485.900 sampai Rp 3.958.200
Golongan IId Rp 2.591.100 sampai Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
Golongan IIIa Rp 2.785.700 sampai Rp 4.575.200
Golongan IIIb Rp 2.903.600 sampai Rp 4.768.800
Golongan IIIc Rp 3.026.400 sampai Rp 4.970.500
Golongan IIId Rp 3.154.400 sampai Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa Rp 3.287.800 sampai Rp 5.399.900
Golongan IVb Rp 3.426.900 sampai Rp 5.628.300
Golongan IVc Rp 3.571.900 sampai Rp 5.866.400
Golongan IVd Rp 3.723.000 sampai Rp 6.114.500
Golongan IVe Rp 3.880.400 sampai Rp 6.373.200
Kapan Kenaikan Gaji PNS Berlaku
Kenaikan gaji ASN mulai diterapkan pada Oktober 2025. Namun pencairan nominal baru dilakukan pada November 2025 secara rapel.
Artinya, ASN langsung menerima akumulasi dua bulan sekaligus, sehingga manfaat kenaikan dapat dirasakan sejak awal penerapan kebijakan.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kesejahteraan ASN sekaligus menyesuaikan kemampuan fiskal negara dengan kebutuhan hidup aparatur sipil yang terus meningkat.