RadarMadura.id — Publik kembali dihebohkan oleh kabar yang menyebutkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik sebesar 16 persen pada tahun 2025.
Kabar ini ramai di media sosial dan berbagai grup perpesanan, membuat banyak ASN menaruh harapan tinggi.
Namun, Menteri Keuangan akhirnya meluruskan informasi tersebut.
Baca Juga: 5 Bansos Cair November 2025, PKH hingga BLT Rp900 Ribu! Cek Daftar Penerima dan Jadwal Penyalurannya
Ia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
“Tidak ada kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen dalam perencanaan anggaran saat ini,” tegasnya dikutip dari Radar Kudus.
Dengan demikian, rumor yang beredar luas itu dipastikan tidak benar alias hoaks.
Baca Juga: Bantuan PKH Tahap 4 Cair November 2025, Ini Cara Cek Penerima dan Besaran Bantuan yang Diterima
Gaji PNS 2025 Tetap Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024
Sampai saat ini, struktur gaji PNS di tahun 2025 masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Aturan tersebut mengatur besaran gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Berikut kisaran gaji PNS terbaru tahun 2025:
Golongan I (1a–1d)
-
1a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
-
1b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
-
1c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
-
1d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II (2a–2d)
-
2a: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
-
2b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
-
2c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
-
2d: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III (3a–3d)
-
3a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
-
3b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
-
3c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
-
3d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV (4a–4e)
-
4a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
-
4b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
-
4c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
-
4d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
-
4e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Tunjangan PNS Tetap Dibayarkan Mei 2025
Selain gaji pokok, pemerintah juga memastikan bahwa tunjangan PNS tetap dibayarkan sesuai jadwal pada Mei 2025.
Jenis dan besaran tunjangan masih mengikuti regulasi sebelumnya tanpa perubahan signifikan.
Tunjangan tersebut mencakup tunjangan keluarga, jabatan, kinerja, hingga tunjangan pangan yang menjadi hak bagi setiap ASN aktif.
Catatan Penting untuk ASN
Pemerintah meminta masyarakat, khususnya ASN, agar tidak mudah mempercayai kabar viral tanpa sumber resmi.
Seluruh informasi terkait kebijakan keuangan negara, termasuk gaji PNS, hanya dapat dipastikan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian PANRB.
Menteri keuangan juga menambahkan bahwa arah kebijakan penggajian ASN akan terus dievaluasi seiring reformasi birokrasi dan efisiensi fiskal yang tengah dijalankan.
Editor : Hasan Bashri