RadarMadura.id — Belakangan media sosial dihebohkan kabar bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal naik hingga 16 persen pada tahun 2025.
Kabar ini cepat menyebar dan membuat banyak ASN penasaran. Namun, ternyata informasi tersebut tidak benar.
Menteri Keuangan menegaskan bahwa pemerintah tidak menetapkan kebijakan kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
“Tidak ada kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen dalam perencanaan anggaran saat ini,” ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Umumkan Kenaikan Gaji PNS 2025, Simak Rinciannya dan Waktu Pencairannya
Gaji PNS 2025 Masih Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024
Artinya, hingga Mei 2025 mendatang, gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Besaran gaji ditentukan berdasarkan dua faktor utama, yaitu:
Golongan PNS (I–IV)
Masa Kerja Golongan (MKG)
Berikut rincian gaji pokok terbaru PNS tahun 2025 menurut golongan:
Golongan I (1a–1d)
1a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
1b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
1c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
1d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II (2a–2d)
2a: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
2b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
2c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
2d: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III (3a–3d)
3a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
3b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
3c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
3d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV (4a–4e)
4a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
4b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
4c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
4d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
4e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Tunjangan PNS Tetap Cair Sesuai Jadwal Mei 2025
Selain gaji pokok, pemerintah juga memastikan bahwa tunjangan PNS tetap dibayarkan mulai 1 Mei 2025.
Jenis dan besaran tunjangan masih mengikuti peraturan sebelumnya, tanpa perubahan signifikan.
Tunjangan tersebut meliputi antara lain:
-
Tunjangan kinerja
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan jabatan
-
Tunjangan pangan
Jadi, bagi para ASN, tidak perlu termakan isu yang belum terverifikasi.
Pastikan selalu cek informasi keuangan dari sumber resmi seperti Kemenkeu dan situs pemerintah pusat.
Editor : Hasan Bashri