RadarMadura.id — Pemerintah akhirnya memberi kabar bahagia bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan gaji ASN tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para abdi negara yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Baca Juga: Pemerintah Umumkan Kenaikan Gaji PNS 2025, Simak Rinciannya dan Waktu Pencairannya
Kenaikan ini tidak hanya menyentuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi juga personel TNI/Polri serta pejabat negara.
Dengan begitu, seluruh elemen ASN mendapatkan manfaat dari kebijakan yang disebut-sebut sebagai salah satu langkah reformasi penggajian terbesar dalam satu dekade terakhir.
Kapan Kenaikan Gaji ASN 2025 Mulai Berlaku?
Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, kenaikan gaji mulai diberlakukan pada November 2025.
Namun, pencairan gaji dengan nominal baru akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran rapel — yaitu akumulasi dari gaji bulan Oktober hingga November 2025.
Artinya, ASN akan menerima dua kali manfaat sekaligus, yakni gaji baru dan tambahan rapel dalam satu waktu.
Kebijakan ini juga masuk dalam program prioritas nasional 2025 yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan ASN di bidang pendidikan, kesehatan, serta penyuluh lapangan.
Besaran Kenaikan Gaji ASN Berdasarkan Golongan
Kenaikan gaji ASN tahun 2025 ditetapkan bervariasi sesuai golongan jabatan:
Golongan I & II: naik sebesar 8%
Golongan III: naik sebesar 10%
Golongan IV: naik tertinggi hingga 12%
Selain itu, pemerintah memperkenalkan konsep Total Reward berbasis kinerja, yang menilai prestasi kerja sebagai dasar pemberian tunjangan dan insentif tambahan.
Tujuannya jelas: menciptakan sistem penggajian yang adil, profesional, dan produktif.
Daftar Gaji Pokok PNS Terbaru Tahun 2025
Berikut perkiraan gaji PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 sebelum penyesuaian kenaikan:
Baca Juga: Pemerintah Umumkan Kenaikan Gaji PNS 2025, Simak Rinciannya dan Waktu Pencairannya
Golongan I:
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II:
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III:
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV:
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Dengan kenaikan baru, ASN diperkirakan akan mengalami peningkatan penghasilan rata-rata hingga jutaan rupiah per bulan.
Baca Juga: Bantuan PKH Tahap 4 Cair November 2025, Ini Cara Cek Penerima dan Besaran Bantuan yang Diterima
Gaji PPPK 2025 Juga Ikut Naik
Tak hanya PNS, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) juga ikut menikmati kenaikan gaji.
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut daftar gaji terbaru PPPK 2025:
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Kenaikan ini diharapkan menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang baru beralih status menjadi PPPK, karena kini mereka memiliki struktur penggajian yang lebih stabil dan kompetitif.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Kenaikan Gaji ASN Mulai November 2025, Berikut Rinciannya
Harapan Baru bagi ASN Indonesia
Pemberlakuan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berkomitmen menjaga kesejahteraan aparatur negara.
Dengan adanya kenaikan ini, ASN di seluruh Indonesia kini memiliki harapan baru untuk meningkatkan taraf hidup dan kinerja pelayanan publik.
Untuk informasi terbaru mengenai gaji ASN 2025, tunjangan PNS, dan kebijakan kepegawaian, masyarakat disarankan mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah melalui situs BKN, Kemenpan RB, dan Sekretariat Negara.
Editor : Hasan Bashri