Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Wow! Gaji PNS dan PPPK Naik Drastis Mulai November 2025, Ini Rincian Lengkap dan Besaran Rapelnya

Hasan Bashri • Selasa, 11 November 2025 | 15:48 WIB

Ada informasi tentang kenaikan gaji ASN di tahun 2025
Ada informasi tentang kenaikan gaji ASN di tahun 2025

RadarMadura.id — Pemerintah akhirnya memberi kabar bahagia bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan gaji ASN tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para abdi negara yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Kenaikan Gaji PNS 2025, Simak Rinciannya dan Waktu Pencairannya

Kenaikan ini tidak hanya menyentuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi juga personel TNI/Polri serta pejabat negara.

Dengan begitu, seluruh elemen ASN mendapatkan manfaat dari kebijakan yang disebut-sebut sebagai salah satu langkah reformasi penggajian terbesar dalam satu dekade terakhir.

Kapan Kenaikan Gaji ASN 2025 Mulai Berlaku?

Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, kenaikan gaji mulai diberlakukan pada November 2025.

Namun, pencairan gaji dengan nominal baru akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran rapel — yaitu akumulasi dari gaji bulan Oktober hingga November 2025.

Artinya, ASN akan menerima dua kali manfaat sekaligus, yakni gaji baru dan tambahan rapel dalam satu waktu.

Kebijakan ini juga masuk dalam program prioritas nasional 2025 yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan ASN di bidang pendidikan, kesehatan, serta penyuluh lapangan.

Baca Juga: Kaget, Banyak ASN Langsung Cari Info Ini! Kenaikan Gaji ASN 2025 Resmi Disetujui Presiden Prabowo Jumlahnya Bikin Senyum Lebar

Besaran Kenaikan Gaji ASN Berdasarkan Golongan

Kenaikan gaji ASN tahun 2025 ditetapkan bervariasi sesuai golongan jabatan:

Golongan I & II: naik sebesar 8%

Golongan III: naik sebesar 10%

Golongan IV: naik tertinggi hingga 12%

Selain itu, pemerintah memperkenalkan konsep Total Reward berbasis kinerja, yang menilai prestasi kerja sebagai dasar pemberian tunjangan dan insentif tambahan.

Tujuannya jelas: menciptakan sistem penggajian yang adil, profesional, dan produktif.

Daftar Gaji Pokok PNS Terbaru Tahun 2025

Berikut perkiraan gaji PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 sebelum penyesuaian kenaikan:

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Kenaikan Gaji PNS 2025, Simak Rinciannya dan Waktu Pencairannya

Golongan I:

Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II:

IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III:

IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV:

IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Dengan kenaikan baru, ASN diperkirakan akan mengalami peningkatan penghasilan rata-rata hingga jutaan rupiah per bulan.

Baca Juga: Bantuan PKH Tahap 4 Cair November 2025, Ini Cara Cek Penerima dan Besaran Bantuan yang Diterima

Gaji PPPK 2025 Juga Ikut Naik

Tak hanya PNS, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) juga ikut menikmati kenaikan gaji.

Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut daftar gaji terbaru PPPK 2025:

Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800

Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000

Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000

Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800

Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

Kenaikan ini diharapkan menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang baru beralih status menjadi PPPK, karena kini mereka memiliki struktur penggajian yang lebih stabil dan kompetitif.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Kenaikan Gaji ASN Mulai November 2025, Berikut Rinciannya

Harapan Baru bagi ASN Indonesia

Pemberlakuan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berkomitmen menjaga kesejahteraan aparatur negara.

Dengan adanya kenaikan ini, ASN di seluruh Indonesia kini memiliki harapan baru untuk meningkatkan taraf hidup dan kinerja pelayanan publik.

Untuk informasi terbaru mengenai gaji ASN 2025, tunjangan PNS, dan kebijakan kepegawaian, masyarakat disarankan mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah melalui situs BKN, Kemenpan RB, dan Sekretariat Negara.

Editor : Hasan Bashri
#kesejahteraan ASN 2025 #Total reward ASN #gaji pns Terbaru dan Terkini Hari Ini #total reward ASN 2025 #kenaikan gaji ASN 2025 sesuai Perpres No 79 Tahun 2025 #perpres kenaikan gaji asn #gaji pokok PNS #Perpres Nomor 79 Tahun 2025 #Gaji PNS terbaru 2025 #gaji asn naik #kenaikan gaji asn #Info ASN Terbaru #gaji ASN naik 2025 #kesejahteraan ASN dan PNS #gaji pppk 2025 #Tabel Gaji PNS 2025 #Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Kenaikan Gaji ASN #kenaikan gaji ASN 2025 #Kesejahteraan ASN Pensiunan #kenaikan gaji asn cair november