RadarMadura.id — Harapan para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menikmati kenaikan gaji di tahun 2025 akhirnya pupus.
Hingga memasuki awal November, pemerintah belum juga memberikan sinyal adanya kebijakan baru terkait penyesuaian gaji pensiun. Kondisi ini membuat gaji pensiunan ASN tetap stagnan seperti tahun sebelumnya.
Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga kini belum mengumumkan adanya perubahan atau revisi atas dasar hukum yang mengatur gaji pensiunan.
Dengan demikian, gaji pensiunan PNS untuk seluruh golongan I hingga IV, termasuk bagi janda dan duda pensiunan, masih mengacu pada peraturan yang telah berlaku sejak awal 2024.
Dasar hukum yang tetap digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji Pokok ASN Aktif serta PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok bagi Pensiunan PNS dan Janda/Duda PNS.
Melalui dua regulasi tersebut, pemerintah sebelumnya telah memberlakukan kenaikan gaji pokok ASN sebesar 12 persen yang efektif sejak 1 Januari 2024.
Meski demikian, aturan tersebut belum menjangkau tahun 2025. Artinya, tidak ada penyesuaian tambahan untuk tahun depan.
Para pensiunan ASN masih akan menerima gaji pokok pensiun sesuai ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut hak tunjangan yang melekat pada status mereka.
Selain gaji pokok, pensiunan tetap berhak memperoleh tunjangan pasangan, tunjangan anak, serta tunjangan pangan yang secara resmi dijamin oleh negara.
Ketiga komponen tersebut dimaksudkan agar kesejahteraan para pensiunan tetap terjaga setelah masa pengabdian berakhir.
Berikut daftar gaji pokok pensiunan PNS golongan IV sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2024:
-
Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-
Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-
Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-
Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-
Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Nominal tersebut merupakan gaji pokok pensiun, bukan total penghasilan bulanan yang diterima.
Pensiunan PNS golongan IV umumnya masih mendapatkan tambahan dari tunjangan yang melekat seperti tunjangan suami atau istri, anak, dan tunjangan pangan, sehingga total pendapatan riil bisa lebih tinggi.
Besaran akhir yang diterima setiap pensiunan sangat bergantung pada tiga faktor utama, yakni pangkat terakhir saat pensiun, total masa kerja, dan jenis pensiun.
Faktor-faktor tersebut menjadi dasar perhitungan besaran gaji pensiun serta menentukan total penghasilan bersih yang diterima setiap bulannya.
Meskipun belum ada kenaikan di tahun 2025, pemerintah tetap berkomitmen menjaga kesejahteraan para pensiunan ASN melalui skema tunjangan dan jaminan lainnya.
Namun, banyak pihak berharap agar pada tahun mendatang, ada kebijakan penyesuaian baru yang mampu mengimbangi kenaikan harga kebutuhan pokok dan inflasi yang terus meningkat.
Jika tidak ada perubahan kebijakan, maka tahun 2025 akan menjadi tahun kedua tanpa kenaikan gaji bagi pensiunan ASN sejak kenaikan terakhir di awal 2024.
Bagi sebagian besar pensiunan, keputusan ini tentu menjadi kabar yang kurang menggembirakan di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil.
Editor : Fadila An Naila