Banyak pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai resah menjelang akhir tahun 2025. Harapan akan adanya kenaikan gaji yang sempat tumbuh di awal tahun kini tampak sirna.
Hingga awal November, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru terkait penyesuaian gaji pensiun.
Artinya, nominal gaji pensiunan ASN tahun 2025 masih sama seperti tahun sebelumnya — tanpa tambahan sepeser pun.
Kabar ini sontak menimbulkan kekecewaan di kalangan pensiunan.
Baca Juga: Info Kenaikan Gaji Pensiunan ASN 2025, Pemerintah Belum Beri Sinyal Penyesuaian Hingga November
Mereka berharap bisa menikmati kenaikan gaji layaknya ASN aktif yang pada 2024 lalu mendapatkan penyesuaian sebesar 12 persen.
Namun hingga kini, sinyal kebijakan serupa bagi pensiunan belum juga terlihat.
Pemerintah terakhir kali menetapkan perubahan struktur gaji melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji Pokok ASN Aktif, serta PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok bagi Pensiunan PNS dan janda/duda PNS. Kedua aturan itu menjadi dasar perhitungan gaji dan pensiun ASN sejak 1 Januari 2024.
Sayangnya, hingga memasuki kuartal akhir 2025, belum ada indikasi penyusunan regulasi baru.
Sejumlah sumber internal di pemerintahan menyebut, fokus fiskal tahun ini masih diarahkan pada pengendalian belanja negara dan stabilisasi ekonomi pasca-pandemi, sehingga ruang untuk penyesuaian gaji pensiun dinilai belum terbuka.
Gaji Pensiunan ASN Tetap Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024
Dengan belum adanya perubahan regulasi, pembayaran pensiun bagi PNS di tahun 2025 tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan besaran gaji pokok pensiun bagi seluruh golongan, termasuk janda dan duda pensiunan PNS.
Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS Golongan IV sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:
-
Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-
Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-
Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-
Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-
Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Angka di atas merupakan gaji pokok pensiun, bukan total pendapatan bulanan.
Para pensiunan juga tetap menerima sejumlah tunjangan yang melekat, seperti tunjangan pasangan (suami/istri), tunjangan anak, dan tunjangan pangan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Nominal akhir yang diterima setiap pensiunan bisa berbeda, tergantung masa kerja, golongan terakhir, serta status keluarga.
Kekecewaan Meningkat di Kalangan Pensiunan
Kabar bahwa tak ada kenaikan gaji di tahun 2025 ini memicu kekecewaan di berbagai komunitas pensiunan ASN.
Banyak di antara mereka yang berharap ada penyesuaian kecil untuk menyesuaikan biaya hidup yang terus meningkat.
Seorang pensiunan guru di Yogyakarta mengungkapkan, “Harga kebutuhan pokok naik, biaya kesehatan juga naik, tapi gaji kami tetap. Kalau tidak ada kenaikan, ya kami hanya bisa berhemat lebih ketat.”
Pernyataan ini mencerminkan keresahan banyak pensiunan yang bergantung pada dana pensiun bulanan.
Terlebih, tunjangan tambahan yang diterima sifatnya tetap, sehingga tidak mampu mengimbangi inflasi tahunan.
Fokus Pemerintah Masih pada Stabilitas Fiskal
Menurut sejumlah pengamat kebijakan publik, pemerintah tampaknya masih berhati-hati dalam melakukan penyesuaian gaji pensiun.
Prioritas utama tahun 2025 masih diarahkan pada pengendalian belanja negara, pembiayaan proyek prioritas, dan pemulihan ekonomi nasional.
Kenaikan gaji ASN aktif pada tahun 2024 dianggap sudah memberikan dampak signifikan terhadap anggaran.
Karena itu, pemerintah mungkin memilih untuk menahan sementara penyesuaian pada komponen pensiun hingga kondisi fiskal kembali stabil.
Meski begitu, beberapa kalangan menilai sudah waktunya pemerintah meninjau ulang struktur gaji pensiunan agar selaras dengan peningkatan biaya hidup.
Dengan begitu, kesejahteraan aparatur negara yang telah mengabdi puluhan tahun tetap terjaga di masa tua mereka.
Meski belum ada kebijakan baru hingga November 2025, harapan kenaikan gaji pensiunan ASN belum sepenuhnya tertutup.
Pemerintah bisa saja melakukan penyesuaian di pertengahan tahun depan apabila kondisi fiskal memungkinkan.
Namun untuk saat ini, para pensiunan ASN harus menerima kenyataan bahwa gaji mereka di tahun 2025 tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tanpa perubahan.
Bagi banyak pensiunan, kabar ini tentu terasa berat. Namun sebagian lainnya memilih realistis — karena mereka tahu, meski tanpa kenaikan, pengabdian mereka tetap menjadi bagian penting dari fondasi negara.
Editor : Fadila An Naila