RadarMadura.id — Harapan para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menikmati kenaikan gaji di tahun 2025 tampaknya harus kandas.
Hingga awal November 2025, belum ada tanda-tanda kebijakan baru dari pemerintah yang mengatur penyesuaian gaji pensiun.
Kondisi ini membuat besaran gaji pensiunan ASN dipastikan masih sama seperti tahun sebelumnya.
Pemerintah hingga kini belum mengeluarkan peraturan baru mengenai kenaikan gaji bagi pensiunan ASN.
Artinya, pembayaran pensiun tahun 2025 masih mengacu pada aturan yang sudah berlaku sejak awal 2024, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji Pokok ASN Aktif dan PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok bagi Pensiunan PNS serta janda/duda PNS.
Kedua PP tersebut menjadi dasar penyesuaian terakhir yang dilakukan pemerintah dengan menaikkan gaji pokok ASN aktif sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2024.
Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut terkait penyesuaian gaji bagi para pensiunan pada tahun berikutnya.
Menurut ketentuan yang berlaku, besaran pensiun PNS tetap mengikuti struktur gaji pokok yang diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Adapun aturan tersebut tidak hanya mengatur nominal pensiun pokok, tetapi juga menegaskan hak-hak pensiunan terhadap berbagai tunjangan yang melekat.
Para pensiunan tetap berhak mendapatkan tunjangan pasangan (suami/istri), tunjangan anak, serta tunjangan pangan yang menjadi bagian dari jaminan kesejahteraan pasca purna tugas.
Namun, tanpa kebijakan baru, nominal gaji pokok pensiun tidak mengalami peningkatan.
Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS Golongan IV sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:
-
Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-
Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-
Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-
Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-
Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Angka-angka tersebut merupakan gaji pokok pensiun, bukan total pendapatan yang diterima setiap bulan.
Total penghasilan pensiunan bisa lebih tinggi setelah ditambah tunjangan pasangan, anak, dan tunjangan pangan, yang besarannya bergantung pada status keluarga serta masa kerja.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai kemungkinan adanya penyesuaian gaji pensiun di tahun 2025.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan pensiunan ASN yang berharap ada kenaikan serupa dengan kebijakan tahun sebelumnya.
Banyak pihak menilai, tanpa penyesuaian gaji, kesejahteraan pensiunan ASN berpotensi stagnan di tengah kenaikan biaya hidup.
Namun, sebagian pakar keuangan publik menyebut bahwa pemerintah cenderung berhati-hati karena fokus fiskal tahun 2025 masih diarahkan pada stabilisasi ekonomi pasca pandemi dan peningkatan belanja prioritas.
Dengan situasi ini, para pensiunan ASN tampaknya harus bersabar menanti keputusan baru dari pemerintah.
Selama belum ada regulasi tambahan, gaji pensiunan untuk tahun 2025 akan tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar perhitungan terakhir.
Editor : Fadila An Naila