RadarMadura.id — Pemerintah akhirnya mengesahkan aturan resmi terkait tabel gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mulai dibayarkan pada 1 November 2025 mendatang.
Keputusan ini menandai berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur secara rinci besaran gaji pokok ASN, khususnya bagi kalangan PNS aktif.
Namun, di tengah euforia publik yang berharap adanya kenaikan gaji baru, pemerintah menegaskan bahwa tahun 2025 tidak ada penambahan nominal gaji PNS.
Kabar ini menjadi perbincangan hangat di kalangan ASN dan pensiunan.
Banyak yang semula mengira akan ada kenaikan seperti pada tahun sebelumnya, ketika pemerintah mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8 persen pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024.
Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Gaji Tahun Ini
Kepastian mengenai tidak adanya kenaikan gaji disampaikan langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan RI, M. Qodari, pada 22 September 2025 lalu.
“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun rencana kebijakan kerap muncul dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP), implementasinya tidak selalu dapat dilakukan pada tahun yang sama.
Dengan demikian, tabel gaji PNS 1 November 2025 masih merujuk pada struktur gaji tahun 2024 yang saat ini masih berlaku.
Rincian Lengkap Tabel Gaji PNS November 2025
Berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja yang akan berlaku mulai 1 November 2025:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Berdasarkan struktur tersebut, golongan IVe menjadi penerima gaji pokok tertinggi, sementara golongan Ia menempati posisi terendah.
Faktor Penentu Perbedaan Gaji
Perbedaan besaran gaji antargolongan ini ditentukan oleh sejumlah faktor penting, di antaranya tingkat pendidikan terakhir, masa kerja, dan jabatan struktural atau fungsional.
Baca Juga: Bukan Sekadar Rebus Jahe! Ini Rahasia Wedang Jahe Putih yang Lembut di Tenggorokan
PNS dengan pendidikan yang lebih tinggi dan masa kerja lebih lama tentu berpeluang menempati golongan yang lebih tinggi, dengan gaji yang lebih besar.
Selain itu, pemerintah terus mendorong pengembangan karier ASN agar setiap pegawai memiliki kesempatan naik golongan melalui diklat, prestasi kerja, dan pemenuhan syarat administratif.
Dengan demikian, meskipun belum ada kenaikan gaji di tahun 2025, peluang peningkatan penghasilan tetap terbuka melalui kenaikan pangkat dan peningkatan kompetensi.
Harapan PNS ke Depan
Meski tahun ini belum ada penyesuaian nominal, banyak pihak berharap pemerintah akan mempertimbangkan kenaikan gaji PNS di tahun anggaran berikutnya.
Kebijakan penyesuaian gaji dinilai penting untuk menjaga daya beli ASN, terutama di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok dan biaya hidup yang terus meningkat.
Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan kepegawaian tetap diarahkan pada penguatan kinerja, efisiensi anggaran, dan peningkatan profesionalisme ASN di seluruh Indonesia.
Dengan berlakunya tabel gaji PNS per 1 November 2025, setiap pegawai kini bisa melihat dengan jelas besaran gaji pokok berdasarkan golongan masing-masing, sambil menantikan kebijakan baru yang mungkin akan diumumkan dalam APBN 2026 mendatang.
Editor : Hasan Bashri