RadarMadura.id — Presiden Prabowo Subianto akhirnya resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Regulasi ini langsung menarik perhatian publik karena berisi sejumlah kebijakan strategis, termasuk salah satunya yang paling ditunggu: kenaikan gaji ASN di seluruh Indonesia.
Dalam lampiran Perpres itu, pemerintah menegaskan bahwa kenaikan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, Polri, dan pejabat negara) termasuk dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat.
Program ini disebut dirancang untuk menghasilkan output signifikan demi mempercepat pencapaian sasaran pembangunan nasional.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/POLRI dan pejabat negara,” bunyi kutipan dalam halaman 3 lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Langkah ini dinilai sebagai wujud nyata komitmen pemerintahan Prabowo dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Belum Pasti Naik Tahun Ini, MenPAN RB Ungkap Belum Ada Komunikasi dengan Kemenkeu
Meski arah kebijakan sudah jelas, hingga awal November 2025 belum ada keputusan resmi soal waktu pelaksanaan kenaikan gaji ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, pada akhir September lalu menyebutkan bahwa belum ada komunikasi langsung dengan Menteri Keuangan terkait implementasi kenaikan gaji tersebut.
“Untuk saat ini belum ada pembahasan teknis soal waktu dan mekanisme kenaikan gaji ASN. Kami masih menunggu arahan lanjutan dari Presiden,” ujar Rini saat ditemui di Kompleks DPR, Jakarta.
Dengan demikian, besar kemungkinan kenaikan gaji ASN baru bisa diterapkan pada tahun 2026, setelah seluruh aspek anggaran dan regulasi selesai disinkronkan.
Gaji PNS November 2025 Masih Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024
Sambil menunggu kebijakan baru diberlakukan, pemerintah masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pembayaran gaji bagi seluruh ASN, termasuk PNS di berbagai instansi pusat dan daerah.
Artinya, gaji PNS yang cair pada November 2025 tetap menggunakan nominal lama tanpa ada kenaikan. Berikut rinciannya berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Data tersebut menegaskan bahwa struktur gaji ASN belum berubah sejak penetapan PP 5 Tahun 2024.
Pemerintah Tegaskan Komitmen Naikkan Kesejahteraan ASN Secara Bertahap
Meski belum ada kenaikan dalam waktu dekat, pemerintah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan ASN secara bertahap dan berkelanjutan.
Program ini diyakini tidak hanya berdampak pada peningkatan taraf hidup ASN, tetapi juga mendorong kinerja birokrasi yang lebih efisien, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
“ASN adalah garda depan pelayanan negara. Reformasi kesejahteraan mereka menjadi salah satu prioritas agar pelayanan publik semakin berkualitas,” ujar salah satu pejabat di KemenPAN RB yang enggan disebut namanya.
Dengan demikian, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menjadi sinyal kuat dari Presiden Prabowo bahwa arah kebijakan ekonomi nasional ke depan akan lebih pro terhadap pegawai negeri dan aparatur negara.
Publik Menanti Kepastian Waktu dan Besaran Kenaikan Gaji
Meski belum terealisasi, kabar soal program kenaikan gaji ASN ini sudah memunculkan optimisme di kalangan PNS. Banyak yang berharap agar kebijakan ini bisa mulai diberlakukan pada awal tahun 2026, bersamaan dengan rencana restrukturisasi tunjangan kinerja dan insentif berbasis produktivitas.
Jika kebijakan ini terealisasi, maka kenaikan gaji ASN di era pemerintahan Prabowo akan menjadi kenaikan kedua dalam dua tahun terakhir, setelah sebelumnya dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2024.
Masyarakat pun kini menantikan pengumuman resmi berikutnya dari Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB untuk memastikan kapan kenaikan gaji ASN benar-benar diterapkan.
Editor : Hasan Bashri