RadarMadura.id— Kabar gembira akhirnya datang! Setelah menunggu hampir dua bulan, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun 2025 resmi dimulai sejak akhir Oktober 2025.
Dana sertifikasi ini mencakup periode Juli hingga September, dan kini sudah mulai masuk ke rekening para penerima di sejumlah daerah Indonesia.
Pihak Kemendikdasmen memastikan bahwa proses penyaluran dilakukan secara bertahap hingga pertengahan November 2025 untuk menjamin data dan SKTP seluruh guru benar-benar valid di sistem Dapodik.
“Penyaluran tidak dilakukan serentak karena setiap daerah memiliki waktu penerbitan SKTP dan proses validasi data yang berbeda,” ungkap pejabat Kemendikdasmen dalam keterangan resmi.
Baca Juga: BRI Dukung FLOII Expo 2025, Dorong Ekosistem Hortikultura Indonesia ke Pasar Global
Tiga Gelombang Pencairan TPG 2025: Cek Daerahmu Masuk yang Mana!
Untuk mempermudah penyaluran, Kemendikdasmen membagi proses pencairan menjadi tiga gelombang utama. Setiap gelombang menyesuaikan tingkat validasi data guru di sistem Dapodik dan waktu terbit SKTP.
1. Gelombang 1 – Akhir Oktober 2025 (Sudah Cair)
Gelombang pertama sudah berlangsung sejak akhir Oktober 2025, ditujukan bagi guru dengan data yang sudah valid sepenuhnya di Dapodik dan SKTP telah terbit sejak September.
Daerah seperti Maluku, Kalimantan Timur, dan sebagian Jawa Timur dilaporkan telah menerima dana di rekening masing-masing guru.
2. Gelombang 2 – Awal November 2025
Bagi guru yang baru menyelesaikan validasi atau perbaikan data Dapodik—seperti pembaruan jam mengajar, NUPTK, atau status sekolah induk—akan masuk pada gelombang ini.
Guru hanya perlu menunggu proses transfer dari bank penyalur, yang dijadwalkan berlangsung awal November 2025.
3. Gelombang 3 – Pertengahan November 2025
Gelombang terakhir menyasar daerah yang masih menjalani proses verifikasi administrasi SPJ dan pengesahan data oleh Dinas Pendidikan.
Targetnya, seluruh dana TPG Triwulan 3 selesai disalurkan sebelum akhir November 2025, sehingga tidak ada guru yang tertunda menerima haknya.
Kenapa TPG Belum Cair di Daerahmu? Ini Penyebab Umumnya
Belum menerima TPG? Jangan panik dulu!
Kemendikdasmen menegaskan, keterlambatan pencairan tidak selalu berarti dana belum tersedia. Sering kali hal ini disebabkan oleh proses administrasi dan sinkronisasi data antar sistem.
Beberapa penyebab yang sering muncul antara lain:
-
Data Dapodik belum sinkron (jam mengajar belum 24 JP).
-
SKTP belum terbit karena menunggu pengusulan operator tunjangan daerah.
-
Proses SPJ masih berjalan di Dinas Pendidikan setempat.
-
Gangguan teknis perbankan dalam sistem transfer massal.
Cara Cek Status Pencairan TPG Melalui Info GTK
Supaya tidak menunggu tanpa kepastian, guru bisa mengecek status pencairan secara mandiri lewat situs resmi: info.gtk.kemdikbud.go.id
Dalam laman ini, akan muncul kode status yang menandakan tahapan pencairan tunjangan. Berikut penjelasannya:
-
Kode 08: Data valid dan SKTP sudah terbit. Dana siap ditransfer.
-
Kode 07: SKTP menunggu tanda tangan dan pengesahan SPJ dari dinas.
-
Kode 16: Data valid tapi SKTP belum terbit. Masih menunggu pengusulan.
-
Kode 02: Jam mengajar belum memenuhi syarat minimal (24 JP).
Jika muncul kode 08, selamat! Itu artinya dana TPG Anda siap cair kapan saja sesuai jadwal bank penyalur di wilayah masing-masing.
Kemendikdasmen: Guru Diminta Aktif Pantau Info Resmi
Pemerintah mengingatkan seluruh guru agar tidak mudah percaya pada informasi tidak resmi yang beredar di media sosial atau grup pesan instan.
Semua jadwal resmi dan pengumuman hanya disampaikan lewat portal GTK, Dapodik, dan situs Kemendikbudristek.
“Kami minta guru aktif memeriksa status Info GTK secara berkala agar tidak terpengaruh hoaks pencairan,” ujar perwakilan Kemendikdasmen.
Selain itu, guru disarankan berkoordinasi langsung dengan operator sekolah atau dinas pendidikan jika terjadi kendala administrasi seperti SKTP belum terbit atau data belum valid. (Fadila)
Editor : Fadila An Naila