RadarMadura.id— Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 Tahun 2025 resmi dimulai sejak akhir Oktober 2025.
Dana sertifikasi yang mencakup periode Juli hingga September 2025 ini telah mulai ditransfer ke rekening para guru penerima di berbagai wilayah Indonesia.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap hingga pertengahan November 2025, menandai komitmen pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam memastikan hak para pendidik tersalurkan tepat waktu.
Kemendikdasmen menegaskan, penyaluran TPG tidak dilakukan serentak secara nasional. Hal ini disebabkan oleh perbedaan waktu terbit Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan validitas data guru dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) di masing-masing daerah.
Tiga Gelombang Pencairan TPG Triwulan 3 Tahun 2025
1. Gelombang 1 – Akhir Oktober 2025 (Sudah Cair)
Gelombang pertama diperuntukkan bagi guru yang datanya telah valid di Dapodik dan SKTP-nya terbit sejak September.
Daerah seperti Maluku, Kalimantan Timur, dan sebagian wilayah Jawa Timur telah melaporkan dana TPG masuk ke rekening guru.
2. Gelombang 2 – Awal November 2025
Gelombang kedua menyasar guru yang baru menyelesaikan validasi data atau melakukan perbaikan penting di Dapodik, seperti pembaruan jam mengajar, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta status sekolah induk.
Guru yang termasuk dalam tahap ini tinggal menunggu proses transfer dari bank penyalur.
3. Gelombang 3 – Pertengahan November 2025
Tahap terakhir diberikan kepada daerah yang masih menyelesaikan verifikasi administrasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengesahan data oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Kemendikdasmen menargetkan seluruh TPG Triwulan 3 rampung tersalurkan sebelum akhir November 2025.
Penyebab Keterlambatan Pencairan TPG
Keterlambatan penyaluran di beberapa wilayah tidak selalu disebabkan oleh keterbatasan dana, tetapi lebih karena perbedaan proses administrasi dan validasi data.
Berikut faktor umum penyebab penundaan pencairan:
-
Data Dapodik belum sinkron, misalnya jam mengajar belum memenuhi syarat minimal 24 JP (Jam Pelajaran).
-
SKTP belum terbit, karena masih menunggu pengusulan dari operator tunjangan daerah.
-
Proses administrasi SPJ yang masih berjalan di dinas pendidikan setempat.
-
Gangguan teknis perbankan, terutama dalam sistem transfer massal dari kas daerah ke rekening guru.
Cara Mengecek Status Pencairan TPG Lewat Info GTK
Guru dapat melakukan pengecekan status pencairan secara mandiri melalui situs resmi Info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id.
Dalam laman tersebut, terdapat kode status yang menunjukkan tahapan pencairan masing-masing penerima tunjangan.
Berikut arti dari setiap kode status:
-
Kode 08: Data valid dan SKTP sudah terbit. Dana siap ditransfer (menunggu giliran bank).
-
Kode 07: SKTP menunggu tanda tangan dan pengesahan SPJ dari dinas pendidikan.
-
Kode 16: Data valid, namun SKTP belum terbit. Masih menunggu proses pengusulan.
-
Kode 02: Beban mengajar belum memenuhi syarat minimal, perlu perbaikan data di Dapodik.
Apabila status menunjukkan Kode 08, artinya semua proses verifikasi telah selesai dan dana akan segera ditransfer ke rekening penerima sesuai jadwal masing-masing daerah.
Baca Juga: Jadwal Resmi CPNS 2025: Pemerintah Fokus Selesaikan Rekrutmen CASN 2024, Jalur Umum Terancam Ditunda
Kemendikdasmen Imbau Guru Aktif Pantau Info Resmi
Kemendikdasmen mengimbau seluruh guru agar aktif memantau pembaruan informasi melalui kanal resmi, seperti situs GTK, Dapodik, atau akun media sosial resmi Kemendikbudristek.
Langkah ini penting agar guru tidak mudah terpengaruh informasi palsu terkait jadwal pencairan atau tautan login yang tidak valid.
Selain itu, guru juga disarankan untuk berkoordinasi langsung dengan operator sekolah atau dinas pendidikan daerah bila terdapat kendala administratif pada data Dapodik atau keterlambatan SKTP. (Fadila)
Editor : Fadila An Naila