Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Heboh Isu Kenaikan Gaji ASN 12 Persen Mulai Oktober 2025, Kemenkeu Bongkar Fakta Sebenarnya Soal Perpres 79/2025 dan Anggaran Pensiunan

Fadila An Naila • Senin, 3 November 2025 | 19:17 WIB

 

Ilustrasi Gaji ASN
Ilustrasi Gaji ASN

RadarMadura.id— Media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya kabar soal kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup PNS, TNI, Polri, dan PPPK sebesar 12 persen.

Kabar tersebut disebut-sebut mulai berlaku pada Oktober 2025 dan akan dirapel pembayarannya pada November 2025 mendatang.

Isu ini mencuat setelah beredarnya informasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 pada 30 Juni 2025.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025: Pemerintah Siapkan PP Baru, Taspen Pastikan Dana Aman dan Pencairan Dimulai Akhir November

Banyak pihak kemudian menafsirkan bahwa Perpres tersebut menjadi dasar kebijakan kenaikan gaji bagi seluruh ASN dan pensiunan.

Namun, hingga awal November 2025, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai realisasi kenaikan gaji tersebut.

Kementerian Keuangan pun akhirnya angkat bicara untuk meluruskan kabar yang terlanjur viral dan menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga awal Oktober 2025, pihaknya belum menyiapkan anggaran khusus untuk kenaikan gaji ASN maupun pensiunan.

Dalam konferensi pers di Jakarta, ia menekankan bahwa belum ada dasar hukum baru atau arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan tersebut.

“Kebijakan fiskal negara tidak bisa diambil hanya berdasarkan wacana. Harus ada keputusan resmi dari pimpinan tertinggi negara. Tanpa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) baru, kami tidak dapat mengalokasikan dana tambahan,” ujar Purbaya.

Dengan demikian, besaran gaji pensiunan PNS dan PPPK yang dibayarkan oleh PT Taspen hingga saat ini masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang telah menetapkan kenaikan 12 persen sejak Januari 2024.

Artinya, belum ada perubahan tambahan sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah menjaga efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Dengan ruang fiskal yang terbatas, pemerintah memprioritaskan pengeluaran untuk membiayai proyek strategis nasional, subsidi energi, serta program pemulihan ekonomi pascapandemi.

“Selama belum ada arahan dari Presiden, kami tidak bisa mengambil langkah apa pun terkait penyesuaian gaji ASN maupun pensiunan,” tambahnya.

Situasi ini tentu menjadi tantangan berat bagi para pensiunan, terutama di tengah naiknya harga kebutuhan pokok dan biaya kesehatan yang terus meningkat.

Daya beli mereka semakin tertekan, sementara para pakar ekonomi menilai stagnasi gaji pensiunan bisa berdampak pada turunnya konsumsi rumah tangga nasional, terutama di sektor kebutuhan dasar.

Meski demikian, sejumlah organisasi pensiunan masih optimistis. Mereka terus mengusulkan penerapan skema penyesuaian otomatis, di mana besaran gaji pensiunan disesuaikan dengan inflasi tahunan tanpa harus menunggu regulasi baru setiap tahun.

Skema ini dinilai lebih adil dan berkelanjutan karena dapat menjaga kesejahteraan pensiunan tanpa membebani APBN secara mendadak.

Peluang penerapan kebijakan tersebut pun tetap terbuka, terutama jika Presiden Prabowo mengeluarkan arahan kebijakan baru menjelang akhir tahun atau pada semester kedua 2025.

Para pengamat menilai, keputusan ini akan menjadi ujian pertama pemerintahan baru dalam menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan.

Dalam dokumen RKP 2025 yang menjadi lampiran Perpres 79/2025, disebutkan bahwa rencana kenaikan gaji ASN sebenarnya tidak berlaku menyeluruh.

Pemerintah memprioritaskan kenaikan bagi kelompok tertentu, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan skema penghargaan berbasis kinerja dengan sistem manajemen yang lebih ketat.

Targetnya, indeks sistem merit dari sisi penggajian, penghargaan, dan disiplin meningkat hingga 67 persen, sementara aspek manajemen kinerja ditargetkan naik menjadi 61 persen.

“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan serta penerapan sistem manajemen kinerja,” tertulis dalam lampiran Perpres 79/2025.

Sebagai informasi, besaran gaji ASN terakhir diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Kenaikan terakhir terjadi pada Januari 2024 sebesar 8 persen.

Untuk tahun 2025, struktur gaji ASN dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan rentang gaji mulai dari Rp1,68 juta hingga Rp7,32 juta tergantung golongan.

Selain gaji pokok, ASN juga menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan profesi untuk guru dan dosen.

Dengan demikian, isu kenaikan gaji ASN sebesar 12 persen mulai Oktober 2025 yang ramai di media sosial dapat dipastikan belum memiliki dasar hukum dan belum masuk dalam perencanaan fiskal pemerintah.

Baca Juga: Heboh di Media Sosial: Benarkah Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Akan Cair November 2025? Ini Fakta Lengkap dari TASPEN dan Pemerintah

Kenaikan gaji ASN dan pensiunan bukan hanya soal angka, tetapi juga simbol penghargaan negara terhadap pengabdian mereka.

Pemerintah diharapkan dapat memberikan kejelasan dalam waktu dekat agar tidak menimbulkan spekulasi yang menyesatkan publik.

Untuk sementara, masyarakat disarankan memantau informasi resmi dari pemerintah dan PT Taspen agar tidak mudah terpengaruh isu yang belum terkonfirmasi. (Fadila) 

Editor : Fadila An Naila
#rapel gaji pensiunan 2025 #Purbaya Yudhi Sadewa #Perpres 79 Tahun 2025 gaji PNS #gaji PPPK 2023 #Prabowo Subianto #gaji pensiun 2025 #pencairan pensiun 2025 #Perpres 79 Tahun 2025 #taspen #kenaikan gaji ASN 2025 #pp nomor 8 tahun 2024